10Berita - Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di rest area KM 50 memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (26/10/2021). Adapun sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Ratih adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama saksi lainnya, dia hadir secara virtual dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Dalam sidang kali ini, Ratih memberikan kesaksian soal kejadian yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari lalu. Singkatnya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.
"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.
Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol.
Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.
Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap.
"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," ungkapnya.
Ratih melanjutkan, satu dari empat orang yang merupakan Laskar FPI itu sempat berteriak saat diminta untuk tiarap. Kepada orang yang membawa pistol -- diduga sebagai petugas kepolisian, satu dari empat orang itu berteriak agar tidak dilakukan penindakan.
"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," beber Ratih.
Tidak lama berselang, lanjut Ratih, empat orang Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia milik petugas. Setelahnya, Ratih tidak mengetahui peristiwa selanjutnya.
"Udah beres langsung di-naikin mobil. Abis itu nggak liat lagi dikemanakan," kata dia.
Hadirkan 7 Saksi
Pantauan Suara.com, sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.20 WIB.
Total ada tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
"Yang Mulia, kami memanggil 8 orang saksi dan yang hadir 7 orang saksi," kata JPU.
Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan akan memberikan kesaksian secara virtual.
Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenakan diri. Setelahnya, mereka akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa.
Didakwa Pasal Pembunuhan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [suara]
Rabu, 27 Oktober 2021
Home »
» Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak
Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak
By 10 BERITA 10/27/2021 06:36:00 AM
Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak
Related Posts:
Koran Terbesar Jerman ke Presiden China: Anda Membahayakan Dunia! Koran Terbesar Jerman ke Presiden China: Anda Membahayakan Dunia! 10Berita - Pemimpin redaksi surat kabar Bild terbesar di Jerman pada hari Kamis (16/4) melancarkan serangan frontal penuh pada presiden komunis China … Read More
KERAS! Bupati Bogor: Luhut Bikin PSBB Jadi Sia-Sia KERAS! Bupati Bogor: Luhut Bikin PSBB Jadi Sia-Sia 10Berita, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran virus corona (COVID-19) di Jakarta, Bogor, De… Read More
LOGIN Kuota Gratis Telkomsel, XL dan Indosat | 2 GB Per Hari hingga Kuota Besar 30 GB LOGIN Kuota Gratis Telkomsel, XL dan Indosat | 2 GB Per Hari hingga Kuota Besar 30 GB 10Berita - Pandemi virus corona atau covid-19 memantik perhatian beberapa operator seluler besar dan memberikan kuota. Namun perlu d… Read More
Tak Perlu Kartu Prakerja, Ini Link 7 Kursus Online yang Bisa Didapat Gratis Tak Perlu Kartu Prakerja, Ini Link 7 Kursus Online yang Bisa Didapat Gratis 10Berita- Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Kartu Prakerja yang menawarkan kursus online gratis bagi warga.Tak hanya melalui Ka… Read More
Kemunculan Cacing dan Gempa Bumi Kemunculan Cacing dan Gempa Bumi Penulis: Dr. Daryono, S.Si., M.Si (BMKG)10Berita - Isu kemunculan cacing yang dikaitkan dengan akan terjadinya gempa bukan tak berdasar. Beberapa peristiwa gempa merusak di dunia di a… Read More