10Berita - Sebuah pernyataan sikap diterbitkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Pernyataan sikap ini diteken langsung oleh 3 presidium KAMI, Din Syamsuddin, Rochmad Wahab, dan Gatot Nurmantyo.
Dalam pernyataannya, KAMI menilai UU 11/2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Selanjutnya KAMI mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK).
Bahwa inti amar putusan yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11/2020 membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap UU tersebut adalah benar secara konstitusional.
“Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi UU dapat dinilai sebagai suatu kesalahan,” ujar Gatot, Minggu (28/11)
Dijelaskan bahwa Untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
Tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan kita membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan. Partisipasi masyakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah.
Berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin.
Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktifis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena.
“Selayaknya pemerintah juga merehabilitasi nama dan kehormatan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja, atau yang telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya UU Cipta Kerja, demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum,” tegasnya. (RMOL)
Minggu, 28 November 2021
Home »
» KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda
KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda
By 10 BERITA 11/28/2021 11:42:00 AM
KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda
Related Posts:
09 Saat Diperiksa, Firza Husein Dipaksa Membenarkan Fitnah Yang Beredar 10Berita– Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Januar, mengatakan kliennya mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan perihal dugaan pelanggaran UU Por… Read More
08 Ahok dan Luhut Merupakan Suatu Sistem Pengamat politik dari Global Future Institute (GFI) Hendrajit, saat diskusi bertajuk ‘Menggali Freeport, Diantara Kepentingan Asing dan Kedaulatan Indonesia’ di WarunKomando, Teb… Read More
07 Bantah Isu Makar, Habib Rizieq Syihab Ungkap Benda Tajam yang Banyak Terdapat di Pesantren 10Berita-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab merupakan sosok dai yang tidak pernah sepi dari fitnah. Berbagai… Read More
07 Soal Penyadapan SBY-KH Ma’ruf, Jaksa Agung Sindir KPK Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekus… Read More
08 Ustadz Bachtiar Nasir: Tetap Berjuang dengan Kesabaran, Jangan Ada Konflik horizontal 10Berita-JAKARTA – “Tokoh dan ummat Islam tidak akan terpecah. Kami sudah bersepakat untuk bersatu. Kita akan mengawal Nega… Read More