10Berita – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkap alasan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Anies memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya inflasi di DKI Jakarta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Dari data itu Anies mengambil keputusan merevisi UMP. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya hanya 0,86 persen.
“Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” katanya dalam acara Pop Art Jakarta, di Jakarta Selatan, Minggu (19/12).
Selain mengikuti inflasi di Ibu Kota, revisi UMP 2020 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.
“Di situ ketemu angka 5,1 persen. Angka 5,1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Anies meyakini, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen masih terjangkau pengusaha. Sebab, revisi ini menjadi jalan tengah antara buruh dan pengusaha.
“Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial. Inilah yang menjadi prinsip kita,” tegasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menekankan, formula UMP DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain. Sebab, DKI Jakarta hanya memiliki satu formula. Sementara provinsi lain memiliki UMP, upah minimum kabupaten, dan kota.
“Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UM kota dan UM kabupaten. Jadi ketika diputuskan di level provinsi, maka itu final,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,86 persen atau senilai Rp37.000 sehingga menjadi Rp4.453.935,536. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.[merdeka]