10Berita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Isinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019′ 2019 selama 10 hari terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat lebih ketat.
Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non-esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.[sindonews]