10Berita - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut oknum pendeta sekaligus kepala sekolah di Kota Medan, Benyamin Sitepu, hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021
Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengatakan tuntutan dibacakan pekan lalu.
"(Tuntutan) Minggu lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,"ujar Ranto kepada wartawan, Senin (13/12).
Kata Ranto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada kesempatannya, Ranto mengapresiasi JPU yang yang menuntut Benyamin dengan hukuman maksimal.
"Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," ujar Ranto.
Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi.
“Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (vonis). Tahun ini mudah-mudahan sudah divonis,"ujar Ranto
Terpisah Kasipidum Kejari Medan Richard Sihombing, yang ditanya soal tuntutan kasus ini, masih akan melakukan pengecekan dulu.
“Saya cek dulu ya (tuntutannya),”ujar Richard kepada kumparan.
Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain," ujar pengacara korban bernama Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).
"Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman," ujar Ranto.
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
“Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5). [kumparan]
Selasa, 14 Desember 2021
Home »
» Pendeta yang C*buli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Pendeta yang C*buli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
By 10 BERITA 12/14/2021 06:02:00 AM
Pendeta yang C*buli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Related Posts:
Di Agamaku Ada Jaminan Keselamatan, Di Islam Ada?” Jawaban Dr Zakir Naik Membuat Siswi SMA Bersyahadat “Di Agamaku Ada Jaminan Keselamatan, Di Islam Ada?” Jawaban Dr Zakir Naik Membuat Siswi SMA Bersyahadat Diana bertanya kepada Dr Zakir Naik di Unhas Makassar, Senin (10/4/2017) 10Berita-Dalam agamanya, Diana mend… Read More
Pesan Khusus Cucu Pendiri NU Kepada Nahdliyin: Pilihlah Gubernur Yang Berakhlak Baik, Tidak Menggusur Rakyat Pesan Khusus Cucu Pendiri NU Kepada Nahdliyin: Pilihlah Gubernur Yang Berakhlak Baik, Tidak Menggusur Rakyat 10Berita- Hj. Lily Chodidjah Wahid yang merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syeikh Kyai Haji Hasyi… Read More
Ibu Yang Melahirkan Umar Bin Abdul Aziz Ibu Yang Melahirkan Umar Bin Abdul Aziz10Berita-SUATU malam menjelang dinihari, Khalifah Umar bin Khaththab bersama seorang pembantunya melakukan inspeksi ke pinggiran kota. Dari salah satu rumah yang dilewatinya, Umar menden… Read More
Bertobat Sebelum Umrah dan Haji Bertobat Sebelum Umrah dan Haji 10Berita, JAKARTA -- Bertobat sebelum melaksanakan ibadah haji sangat disarankan bagi setiap calon jamaah haji. Bahkan bertobat sebelum berangkat ke Tanah Suci boleh dikatakan merup… Read More
Sektor VII Masjidil Haram, Pintu untuk Jamaah Indonesia Sektor VII Masjidil Haram, Pintu untuk Jamaah Indonesia 10Berita, Masjidil Haram, termasuk pelatarannya yang dapat menampung satu juta orang, membuat jamaah haji Indonesia banyak yang tersesat ketika hendak kembali ke pondok… Read More