10Berita - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritik. Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) PTPN VII Lampung menilai aturan tersebut jahat.
"Itu bukan JHT tapi jahat! JHT itu haknya buruh, itu juga uangnya buruh, dipotong dari upah buruh setiap bulan. Iya buat apa pemerintah yang ngatur, kok pemerintah kepo? (Bikin) Aturan saja yang lain, jangan uang buruh," tegas Ketua SBPI PTPN VII Lampung, Rifky Indrawan, Rabu (16/2).
Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diusung menggantikan JHT tak semua buruh bisa mendapatkannya karena ada persyaratan. Sementara JHT, berapapun gaji buruh, semua mendapatkannya.
"Lucunya JHT ada syaratnya gaji maksimal ya tidak ada buruh yang memenuhi. Yang bisa mendapatkan JHT itu hanya buruh harian lepas kayak kuli panggul. Tapi kuli panggul juga tidak mendapatkan JHT karena tidak ada slip gaji. Sudahlah pemerintah tidak usah bingung-bingung, JKP juga menggunakan APBN, kalau JHT itukan dari gaji kami," ujarnya.
Rifky berharap pemerintah segera mencabut aturan tersebut dan kembali ke aturan lama walaupun di aturan lama prosesnya cukup ribet.
"Balik saja aturan yang lama, aturan lama saja tidak benar, prosedurnya saja masih ribet, apalagi aturan baru ini harus nunggu (umur) 56 tahun. Jadi kami akan tetap menyerukan aksi digital sampai permintaan terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan, juga mengaku tidak sepakat dengan adanya Permenaker soal JHT, karena tidak relevan dan menyengsarakan buruh.
"Kami minta segera dicabut, karena menyengsarakan buruh dan pekerja itu sendiri. Nanti kita akan berkonsolidasi dengan stakeholder terkait untuk menyuarakan penolakan," pungkas Deni.
Sumber: RMOL
Kamis, 17 Februari 2022
Home »
» Tolak Permenaker 2/2022, Serikat Buruh Lampung: Itu Bukan JHT, Tapi Jahat!
Tolak Permenaker 2/2022, Serikat Buruh Lampung: Itu Bukan JHT, Tapi Jahat!
By 10 BERITA 2/17/2022 11:43:00 AM
Tolak Permenaker 2/2022, Serikat Buruh Lampung: Itu Bukan JHT, Tapi Jahat!
Related Posts:
Utang Era Jokowi Terbesar Sepanjang Sejarah, JK: Setahun Bayar Utang dan Bunga sampai Seribu Triliun!Utang Era Jokowi Terbesar Sepanjang Sejarah, JK: Setahun Bayar Utang dan Bunga sampai Seribu Triliun! 10Berita- Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK mengingatkan beratnya persoalan bangsa di masa yang … Read More
Aksi Puluhan Kades Brebes Deklarasi Dukung Ganjar Langgar UU, Bawaslu Diminta Tindak TegasAksi Puluhan Kades Brebes Deklarasi Dukung Ganjar Langgar UU, Bawaslu Diminta Tindak Tegas 10Berita - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk menindak tegas aksi puluhan kepala desa di Brebes yang mendeklaras… Read More
PKS Bakal Adukan Heru Budi ke Pimpinan DPRD DKI Gara-gara Tak Mau Ungkap Hasil Evaluasi KinerjanyaPKS Bakal Adukan Heru Budi ke Pimpinan DPRD DKI Gara-gara Tak Mau Ungkap Hasil Evaluasi Kinerjanya 10Berita - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyayangkan sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang tidak me… Read More
Menggoyang NasDem dan Surya Paloh Itu Kerjaan Jokowi Atau Megawati?Menggoyang NasDem dan Surya Paloh Itu Kerjaan Jokowi Atau Megawati?Oleh Asyari UsmanJohnny Gerard Plate (JGP) diborgol dengan status tersangka. Di depan umum, yang terbaca adalah ini semua puncak perseteruan antara Jokowi dan… Read More
Anies Baswedan: Jangan Jadi Pedagang Sekaligus Pejabat Sekaligus Pembuat AturanAnies Baswedan: Jangan Jadi Pedagang Sekaligus Pejabat Sekaligus Pembuat Aturan 10Berita - Calon Presiden Indonesia Anies Baswedan mengatakan, ribuan tahun sejarah sudah mencatat, bangsa yang bangkit dan ada negara … Read More