10Berita - Pada Sabtu (19/3/2022), Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menggelar konferensi pers menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota polisi terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI.
Dalam konpers itu, hadir juga Pak Dainuri, ayah salah satu dari enam laskar FPI yang dibunuh dalam peristiwa KM50.
“Anak saya ditembak dengan empat peluru di dada kiri dengan ukuran jarak yang sama,” kata Dainuri saat menceritakan Luthfi Hakim, putranya yang tewas saat berusia 25 tahun, kepada Tempo setelah konferensi pers.
“Saya kecewa pasti kecewa, tetapi memang kami sudah memprediksi karena sidang ini sekadar dagelan. Sebab, kami yakin karena mereka tidak bakal dihukum,” katanya.
Dainuri bercerita, pertemuan muka terakhir dengan Luthfi saat dia pamit untuk mengawal Habib Rizieq Shihab bersama teman-temannya. Kemudian Dainuri sempat bertukar pesan melalui ponsel untuk menanyakan kabar.
“Kok belum pulang? Dia balas ‘masih tugas mengawal’,” kata Dainuri saat mengirim pesan pukul 13.30 WIB pada Ahad, 6 Desember 2020, sehari sebelum penembakan.
Esoknya, 7 Desember 2020, Dainuri mendapat kabar sebelum Asar dari tetangga dan ketua RT bersama pengurus masjid. “Mereka bilang anak saya termasuk korban penembakan,” katanya.
Saat menceritakan sosok Luthfi, Dainuri meragukan anaknya sampai berani merebut senjata api polisi atau melakukan perlawanan seperti yang dipaparkan dalam sidang.
“Tidak mungkin dia merebut senjata polisi. Dia orangnya ‘lembek’, orang dibentak orang tua saja dia nangis,” tuturnya.
Dia juga meragukan Andi Oktiawan, 33 tahun, anggota FPI yang dituduh menembak polisi, memiliki pistol rakitan seperti yang diungkap dalam persidangan. “Andi itu masih saudara dan tetangga, tidak mungkin main pistol rakitan,” katanya.
Dainuri mengatakan Luthfi merupakan sosok yang pendiam tetapi suka bergaul dan bermain sepak bola. Di samping olahraga, dia ikut kegiatan lingkungannya, seperti karang taruna, remaja masjid, dan pengajian malam. “Sudah lama dia melatih kiper anak-anak usia 12-15 tahun,” tuturnya.
Luthfi Hakim, 25 tahun, adalah salah satu dari empat anggota FPI yang ditembak dalam penahanan di mobil polisi setelah pengejaran dan baku tembak sebelumnya. Tiga lainnya yakni Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.
Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Briptu Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Habib Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.
Sementara Luthfi dan tiga korban lainnya ditembak oleh terdakwa yang menuduh mereka melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata api di dalam mobil polisi.
Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dengan alasan terdakwa menembak empat laskar FPI yang ditahan dalam rangka pembelaan terpaksa.
(Sumber: TEMPO)
[MATA NAJWA]
Selasa, 22 Maret 2022
Home »
» Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas
Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas
By 10 BERITA 3/22/2022 09:07:00 AM
Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas