10Berita - Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan. Hal itu lantaran Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang.
Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.
Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan:
“Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sementara, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, pengkhiatan terhadap negara.
“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara.”
“Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias pemakzulan,” tulis Denny dalam surat terbukanya kepada Jokowi dikutip melalui integritylawfirm.id, yang dicantumkan dalam akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu 6 Maret 2022.
Meski begitu, Denny tidak yakin pemakzulan tersebut bisa terjadi. Meski telah memenuhi rumusan perundang-undangan, akan sulit memakzulkan Jokowi sebab partai koalisi di Parlemen mayoritas mendukung Jokowi.
“Sedangkan proses impeacmet, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR,” tulis Denny.
Sumber: terkini
Minggu, 06 Maret 2022
Home »
» Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
By 10 BERITA 3/06/2022 06:53:00 PM
Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
Related Posts:
Atas Nama War on Radicalism, Negeri Rusak pun Dianggap TiadaAtas Nama War on Radicalism, Negeri Rusak pun Dianggap Tiada 10Berita, JAKARTA - Kapan muncul kata-kata NKRI Harga Mati, anti radikal, dan kata-kata lainnya yang seolah menggambarkan adanya ancaman dari dalam negeri sen… Read More
Kondisi sekarang seperti Kondisi Tahun 1956-1959, dan 1965Kondisi sekarang seperti Kondisi Tahun 1956-1959, dan 1965 10Berita, JAKARTA Ustaz Felix Siauw mengaku merasakan bahwa keadaan atau kondisi sekarang ini hampir mirip seperti tahun 1956-1959 silam. Bahkan keadaan sepert… Read More
Kapitra: Jika Ijtima II Dukung Prabowo-Sandi, Kontrak PolitikKapitra: Jika Ijtima II Dukung Prabowo-Sandi, Kontrak Politik 10Berita – Ijtima Ulama II yang akan digelar di Jakarta, besok, Minggu (16/9/2018). Kapitra Ampera mengingatkan untuk tak mengulangi kesalahan dengan me… Read More
Bernyali Temui Ridwan Kamil, Tak Disangka Ini yang Bakal Dilakukan Sandiaga di Jawa Barat Bernyali Temui Ridwan Kamil, Tak Disangka Ini yang Bakal Dilakukan Sandiaga di Jawa Barat Sandiaga dan RK (www.tribunnews.com) BANDARpost , Hubungan Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dengan Gubernur Jawa Barat Rid… Read More
PDIP Diprediksi Pemenang Pemilu 2019, Hasil Survei LSI Denny JA Dipertanyakan ValiditasnyaPDIP Diprediksi Pemenang Pemilu 2019, Hasil Survei LSI Denny JA Dipertanyakan Validitasnya 10Berita, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Denny JA memperkirakan PDIP akan memperoleh 24,8 persen suara dan menjadi pemenang… Read More