10Berita - Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan. Hal itu lantaran Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang.
Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.
Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan:
“Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sementara, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, pengkhiatan terhadap negara.
“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara.”
“Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias pemakzulan,” tulis Denny dalam surat terbukanya kepada Jokowi dikutip melalui integritylawfirm.id, yang dicantumkan dalam akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu 6 Maret 2022.
Meski begitu, Denny tidak yakin pemakzulan tersebut bisa terjadi. Meski telah memenuhi rumusan perundang-undangan, akan sulit memakzulkan Jokowi sebab partai koalisi di Parlemen mayoritas mendukung Jokowi.
“Sedangkan proses impeacmet, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR,” tulis Denny.
Sumber: terkini
Minggu, 06 Maret 2022
Home »
» Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
By 10 BERITA 3/06/2022 06:53:00 PM
Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
Related Posts:
Trump Akui Yerusalem Ibukota Israel, Presiden Mesir: Jangan Macam-macam!Trump Akui Yerusalem Ibukota Israel, Presiden Mesir: Jangan Macam-macam! Trump Akui Yerusalem Ibukota Israel, Presiden Mesir: Jangan Macam-macam! 10Berita, - KAIRO— Terkait Diakuinya Yerusalem sebagai ibukota Israel menuai… Read More
Para Istri, Begini Cara Bikin Suami Betah di Rumah Para Istri, Begini Cara Bikin Suami Betah di Rumah 10Berita - WIL (Wanita Idaman Lain) sering menjadi dugaan utama daripada hal-hal keseharian saat istri mendapatkan suami tidak betah di rumah. Padahal bagaimana perlakuan is… Read More
5 Kejanggalan Fit and Proper Test Hakim MK Arief Hidayat di DPR5 Kejanggalan Fit and Proper Test Hakim MK Arief Hidayat di DPR 10Berita - Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, di Komisi III DPR menuai per… Read More
Demi Puaskan Zionis, AS Resmi Akui Yerusalem Ibu Kota Wilayah Jajahan ‘Israel’ Demi Puaskan Zionis, AS Resmi Akui Yerusalem Ibu Kota Wilayah Jajahan ‘Israel’ Donald Trump 10Berita, WASHINGTON Demi memuaskan penjajah Zionis, kata mantan penasihat pemimpin Palestina Yasser Arafat, Mark Perry,… Read More
KORNAS FOKAL IMM: Penghentian? Reklamasi adalah JihadKORNAS FOKAL IMM: Penghentian? Reklamasi adalah Jihad 10Berita - JAKARTA Bagi Ummat Islam Indonesia Khususnya Warga Jakarta bahwa Menggagalkan dan memberhentikan pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta adalah Salah satu jihad y… Read More