10Berita - Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan. Hal itu lantaran Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang.
Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.
Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan:
“Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Sementara, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, pengkhiatan terhadap negara.
“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara.”
“Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias pemakzulan,” tulis Denny dalam surat terbukanya kepada Jokowi dikutip melalui integritylawfirm.id, yang dicantumkan dalam akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu 6 Maret 2022.
Meski begitu, Denny tidak yakin pemakzulan tersebut bisa terjadi. Meski telah memenuhi rumusan perundang-undangan, akan sulit memakzulkan Jokowi sebab partai koalisi di Parlemen mayoritas mendukung Jokowi.
“Sedangkan proses impeacmet, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR,” tulis Denny.
Sumber: terkini
Minggu, 06 Maret 2022
Home »
» Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
By 10 BERITA 3/06/2022 06:53:00 PM
Guru Besar HTN: Membiarkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Secara Hukum Presiden Dapat Dimakzulkan!
Related Posts:
‘Memangnya Indonesia di Ambang Krisis Radikalisme?’‘Memangnya Indonesia di Ambang Krisis Radikalisme?’10Berita – Imam Besar di Islamic Center New York, Muhammad Shamsi Ali terheran-heran dengan munculnya sejumlah gerakan antiradikalisne yang mengatasnamakan alumni pergur… Read More
Soal UU ITE, Rocky Gerung Sebut yang Harus Direvisi Cara Berpikir PresidenSoal UU ITE, Rocky Gerung Sebut yang Harus Direvisi Cara Berpikir Presiden 10Berita - Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang akan meminta DPR merevisi UU ITE apabila dianggap tidak bis… Read More
Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk KriminalisasiKapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi 10Berita - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ker… Read More
Putra Hasyim Muzadi Desak SKB Tiga Menteri soal Seragam Keagamaan DicabutPutra Hasyim Muzadi Desak SKB Tiga Menteri soal Seragam Keagamaan Dicabut10Berita - Institut Hasyim Muzadi (IHM) menyambut baik niat pemerintah untuk menegakkan toleransi antarumat beragama di Tanah Air. Namun di sisi lain, k… Read More
Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Sholat' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Sholat' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?10Berita - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, belum lama ini kembali mengomentari tentang kebebasan rakyat Indon… Read More