10Berita, Jakarta— Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3).
Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.
Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” ujarnya.
Madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).
Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.
Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.
“Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim,” kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema. (Albar)
Senin, 28 Maret 2022
Home »
» Kata ‘Madrasah’ Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud
Kata ‘Madrasah’ Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud
By 10 BERITA 3/28/2022 09:24:00 AM
Kata ‘Madrasah’ Hilang dalam RUU Sisdiknas yang Disusun Kemendikbud
Related Posts:
Info Lowongan Kerja dari PT Hutama Karya Info Lowongan Kerja dari PT Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) 10Berita: PT Hutama Karya adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang konstruksi. Berawal dari perusahaan swasta yaitu … Read More
Massa Beri 7×24 Jam Agar Patung Dewa Perang di Tuban Dirobohkan Massa Beri 7×24 Jam Agar Patung Dewa Perang di Tuban Dirobohkan Sekitar 300 orang yang terdiri dari puluhan elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, jalan Indrapura Surabaya. Dalam aksinya, mereka m… Read More
Muak Hidup Glamor, George Green Belajar Islam & Putuskan jadi Mualaf Muak Hidup Glamor, George Green Belajar Islam & Putuskan jadi Mualaf 10Berita~Pria ini lekat dengan kehidupan hura-hura selebritas Hollywood. George Green pernah menjadi manajer tur untuk artis-artis besar, sepert… Read More
SK Pembubaran HTI Tak Kunjung Terbit, Politisi: Menkumham Alami Kegagapan, Jokowi "Dikerjain"? SK Pembubaran HTI Tak Kunjung Terbit, Politisi: Menkumham Alami Kegagapan, Jokowi "Dikerjain"? 10Berita~JAKARTA~ Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah mulai menimbulkan pertanyaan, salah satunya soal menga… Read More
Siapa Pemegang Kendali Senjata Ampuh KPK? Siapa Pemegang Kendali Senjata Ampuh KPK?10Berita – Hampir seluruh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentukan oleh keberadaan alat sadap. Namun begitu, perlu dicatat bahwa alat sadap ini merupakan bantuan negara as… Read More