OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 23 Maret 2022

Pemerintah Larang Operasi Migor, Kebijakan Dzolim!

Pemerintah Larang Operasi Migor, Kebijakan Dzolim!


Oleh : Tjahja Gunawan – Wartawan Senior FNN

 

10Berita, KEMENTERIAN Perdagangan melarang Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi pasar minyak goreng. Dibalik larangan tersebut, sudah sangat jelas terlihat bahwa pemerintah pusat (Kemendag) tidak menghendaki harga migor turun. Dengan kata lain, pemerintah pusat lebih pro kepada produsen migor ketimbang pada kepentingan rakyat. Padahal sebelumnya, saat migor menghilang di pasaran para ibu rumah tangga terpaksa antri di berbagai daerah di Indonesia. Mereka antri untuk membeli migor bukan minra-minta ke pemerintah. Bahkan di Kalimantan ada seorang ibu yang meninggal karena berdesakan saat antri  membeli migor. Setelah empat bulan menghilang, sekarang migor kemasan tiba-tiba melimpah di pasaran namun dengan harga yang sangat tinggi.

Tingginya harga migor ini terjadi setelah pemerintah mencabut harga eceren tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Pemerintah yang menetapkan HET, pemerintah sendiri yang mencabut kembali aturan yang dibuatnya sendiri. Terlihat sekali kebijakan penetapan HET migor ini seakan-akan tidak dikehendaki para produsen migor. Sehingga akhirnya pemerintah mencabut kembali aturan HET untuk migor curah.

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per 18 Maret 2022, Kontan memberitakan harga rata-rata minyak goreng kemasan bermerek 1 secara nasional mencapai Rp 22.100 per kg. Harga tertinggi berada di Baubau, Sulawesi Tenggara mencapai Rp 57.500 per kg. Sementara harga rata-rata minyak goreng kemasan bermerek 2 secara nasional mencapai Rp 21.300 per kg. Harga tertinggi berada di Baubau, Sulawesi Tenggara mencapai Rp 48.750 per kg.

Nah, untuk mengatasi melambungnya harga migor, Pemprov DKI semula berencana menggelar operasi pasar. Namun, rencana tersebut terpaksa dibatalkan karena adanya permintaan dari Kemendag agar tidak melakukan operasi pasar.

Sumber: eramuslim