10Berita – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan pidana kepada Munarman selama tiga tahun penjara. Aktivis Sumatera Selatan atau Sumsel menyayangkan keputusan hakim tersebut.
Pengacara dan aktivis Sumsel ini, Sri Lestari Kadariah mengatakan jika Munarman bukan seorang pelaku tindak terorisme.
“Kalau kami , menyayangkan bahwa majelis hakim memutuskan munarman bersalah. Pasal yang dikenakan itu pasal 13 c, bukan terkait pelaku teroris tetapi dianggap menyembunyikan informasi terkait adanya tindak pidana teroris,” ujar Lis sapaan akrab Sri Lestari Kadariah, Rabu malam (6/4/2022).
Menurut Lis, pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Informasi yang mana yg disembunyikan kak Munarman. Kalau soal objek dalam persidangan itu ada dua seminar yang diikuti, itu tidak ada yang disembunyikan, dua-duanya terbuka di tempat umum,” jelasnya.
Lis semakin yakin kalau yang terjadi dengan Munarman menjadi bagian dari strategi politik untuk membungkam suara-suara kritik, minimal hingga pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Seandainya tidak ada upaya banding nantinya, vonis tiga tahun itu berlaku dari sekarang. Artinya setelah pemilu 2024 nanti kak Munarman ini keluar, pas sekali itu,” tambahnya.
Dia menegaskan sekali lagi kalau Munarman bukanlah pelaku teroris, tetapi dia dianggap menyembunyikan informasi. “Kalau dia dianggap teroris itu yang mana, hakim saja tidak bisa membuktikannya. Tidak pernah ada dia pelaku teroris,” ucap Lis.
“Yang namanya tindakan teroris itu harus nyata. Kalau pun tiba-tiba ada orang yang terinspirasi dengan dakwah Munarman, itu kejadian tahun 2015 kan aneh lucu baru 2022 setelah tujuh tahun dibahas,” tambahnya.
Sumber: