10Berita - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diminta untuk membebaskan terdakwa Munarman dari segala tuntutan terkait dugaan terorisme. Sebab, tuntutan yang diajukan Jaksa terkesan dipaksakan.
Permintaan ini disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menjelang sidang putusan atau vonis bagi Munarman yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (6/4).
"Diharapkan agar Munarman dapat dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/4).
Karena, menurut Muslim, tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun dianggap terlalu dipaksakan.
"Soal Munarman itu jika dilihat secara seksama terletak pada sikap kritis terhadap situasi saat ini. Dan perbedaan pendapat di alam demokrasi itu lumrah dalam memandang persoalan berbangsa dan bernegara. Jika dilihat dari sikap kritis Munarman sebagai aktivis maupun advokat terhadap rezim adalah bagian dari kontrol terhadap jalannya kekuasaan dalam pelbagai hal," jelas Muslim.
Dengan sikap mengontrol kekuasaan itu, kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini, seseorang tidak bisa ditangkap, diadili, dan dipenjara ketika ada perbedaan pendapat.
"Jika Munarman tetap divonis hukum berat atas sikap kritisnya selama ini, ini pertanda rezim antidemokrasi dan bersikap otoriter. Hakim jangan membenarkan otoritarianisme rezim dengan vonis yang dipaksakan. Hakim jangan menjustifikasi rezim dengan pembungkaman pikiran-pikiran kritis anak-anak bangsa termasuk Munarman," tegas Muslim.
Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Munarman nantinya akan memperlihatkan bahwa negara ini negara demokrasi atau negara otoriter.
"Hakim wajib membantu penegakkan demokrasi di negeri ini memberikan ruang yang luas untuk berbeda pendapat dalam masalah-masalah kebangsaan. Hakim jangan mematikan demokrasi melalui palunya. Hakim dianggap tidak membantu merawat demokrasi jika memvonis perbedaan pendapat vonis yang menindas," paparnya.
"Hakim segera saja membebaskan Munarman dari segala tuntutan dan dakwaan agar keadilan dapat tegak bagi kebebasan dan kemerdekaan berpikir di negeri ini," pungkas Muslim.
Sumber: rmol
Rabu, 06 April 2022
Home »
» Desak Munarman Dibebaskan, Muslim Arbi: Jika Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Desak Munarman Dibebaskan, Muslim Arbi: Jika Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
By 10 BERITA 4/06/2022 10:56:00 AM
Desak Munarman Dibebaskan, Muslim Arbi: Jika Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Related Posts:
Korlap Aksi Mahasiswa Aceh Yang Usir Rohingya, "Teuku Wariza" Ternyata Koordinator Relawan BMHS Ketua Partai Gerindra Aceh SelatanKorlap Aksi Mahasiswa Aceh Yang Usir Rohingya, "Teuku Wariza" Ternyata Koordinator Relawan BMHS Ketua Partai Gerindra Aceh Selatan10Berita, ACEH dan INDONESIA benar-benar tercoreng di dunia internasional, berita pengusiran pe… Read More
Anies Tidak Ingin Menyebut Wajib Pajak dengan Istilah Binatang, Sindir Siapa?Anies Tidak Ingin Menyebut Wajib Pajak dengan Istilah Binatang, Sindir Siapa? 10Berita, CALON presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyinggung pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka,… Read More
Viral Aplikasi Buatan Palestina "Redz" Saingan TikTok, Sahamnya Langsung Naik 500%, Logonya Segitiga Merah Seperti HamasViral Aplikasi Buatan Palestina "Redz" Saingan TikTok, Sahamnya Langsung Naik 500%, Logonya Segitiga Merah Seperti Hamas10Berita, Aplikasi Redz merupakan aplikasi yang diluncurkan pada tanggal 25 Desember 2023 oleh Saed Zeeda… Read More
Kaidah Memilih PemimpinKaidah Memilih PemimpinKaidah memilih pemimpin:• Pilihlah yang paling kuat dalam sifat adil, amanah dan paling bertakwa. Yang paling terlihat cintanya kepada Allah dan Rasulullah ﷺ. • Jika tidak ada, maka pilihlah yang p… Read More
AMIN" Melecehkan Agama?"AMIN" Melecehkan Agama?10Berita, Oleh: Ustadz Arsyad SyahrialKatanya ada yang melaporkan Paslon Anies – Muhaimin karena singkatan "AMIN", dianggap menista agama.Well… seperti biasa pertanyaannya adalah: benarkah demikian? … Read More