10Berita - Dampak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, uang Rp 3 triliun per hari tidak jadi beredar dan diperoleh oleh pensiunan di perusahaan swasta di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).
Jumhur menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang sudah berjalan selama dua tahun ini menimbulkan banyak korban. Berdasarkan hasil risetnya keliling Indonesia, orang-orang yang pensiun dari perusahaan swasta bisa mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Jadi ada orang manajer gagah di perusahaan besar gajinya Rp 150 juta. Tadi ngelarang-larang buruhnya untuk berdemonstrasi. Tiba-tiba begitu dia pensiun, selisihnya Rp 1,5 miliar dengan yang seharusnya dia terima. Berlaku UU Omnibus Law, harusnya dia terima Rp 5 miliar, jadi Rp 3,5 miliar. Baru dia nangis bombay," ujar Jumhur seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (26/6).
Sehingga kata Jumhur, para pekerja yang berada di kantoran sebuah perusahaan saat ini mulai bergandengan tangan dengan semua pekerja buruh.
"Pekerja satu tingkat di bawah komisaris dan Direktur adalah pekerja, karena itu berlaku UU Omnibus Law, dan kalian yang gajinya Rp 200 juta pun akan terkena UU Omnibus Law bisa Rp 2 miliar ruginya dibandingkan dengan kalau menggunakan peraturan yang lama," kata Jumhur.
Jumhur pun mencoba menghitung berapa banyak uang yang tidak jadi diperoleh oleh para pensiunan setelah adanya UU Cipta Kerja.
"Saya hitung, kalau Rp 2 juta saja rata-rata gaji orang Indonesia dari 50 juta orang yang menerima upah. Itu kira-kira kalau setiap hari pensiun itu 150 ribu orang yang pensiun. Kalau UU lama dibandingkan dengan UU Omnibus Law selisihnya Rp 20 juta saja, artinya ada sekitar Rp 3 triliun per hari uang yang tidak jadi beredar terhadap mereka," jelas Jumhur.
Sumber: RMOL
Senin, 27 Juni 2022
Home »
» Jumhur Hidayat: Dampak UU Cipta Kerja, Uang Pekerja yang Pensiun Hilang Rp 3 Triliun Per Hari
Jumhur Hidayat: Dampak UU Cipta Kerja, Uang Pekerja yang Pensiun Hilang Rp 3 Triliun Per Hari
By 10 BERITA 6/27/2022 06:23:00 AM
Jumhur Hidayat: Dampak UU Cipta Kerja, Uang Pekerja yang Pensiun Hilang Rp 3 Triliun Per Hari
Related Posts:
Panitia ‘Tamasya Al-Maidah’: Kedatangan Umat Islam dari Daerah di Pilgub DKI untuk Bantu Aparat Panitia ‘Tamasya Al-Maidah’: Kedatangan Umat Islam dari Daerah di Pilgub DKI untuk Bantu Aparat Panitia ‘Tamasya Al-Maidah’ saat konferensi pers di Aula Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Juma… Read More
Pesan Taman Al-Azhar untuk Umat Islam Pesan Taman Al-Azhar untuk Umat Islam 10Berita, JAKARTA -- Bukan ruang publik biasa. Sebaliknya, ada pesan penting yang ingin disampaikan dari Taman al-Azhar. Meminjam istilah Bung Karno, maka pesan yang ingin disampaik… Read More
Sangat Geram, Jika Hukum Diam Jusuf Hamka Akan Buru StevenSangat Geram, Jika Hukum Diam Jusuf Hamka Akan Buru Steven 10Berita – “Hati saya sangat terluka. Minta Lieus Sungkharisma dampingin saya buat LP sore ini juga!!” kata H. Jusuf Hamka. Dia bilang begitu pasca kirim link berita … Read More
Turki Segera Evaluasi Perjanjian Migran dengan Uni Eropa Turki Segera Evaluasi Perjanjian Migran dengan Uni Eropa10Berita-ANKARA–Pemerintah Turki mengatakan kemungkinan negaranya akan mengevaluasi atau menangguhkan semua perjanjian migran dengan Uni Eropa, jika mereka tidak me… Read More
Ini Pesan TGB Gubernur NTB kepada Warganya Ini Pesan TGB Gubernur NTB kepada Warganya TGB Gubernur NTB 10Berita– Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Haji Muhammad Zainul Majdi meminta warga NTB tidak tersulut emosi terkait penghinaan yang dilakukan seo… Read More