10Berita - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelas Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.” urainya.
Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengaku menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Menanggapi hal itu, sejumlah pegiat media sosial membeberkan terkait pemotongan yang dilakukan sejumlah lembaga sosial lainnya.
“Tahu ga berapa % @UNICEFIndonesia potong donasi? 28%.,” tulis salah satu netizen sembari menautkan link terkait Unicef.
Dari link itu terungkap bahwa rincian penggunaan 5 persen untuk admin dan operasional kantor, serta 23 persen untuk fundraising. Jadi hanya 72 persen dari donasi yang murni untuk program, itu pun sudah termasuk operasional program.
Sementara itu, terungkap pula bahwa Oxfam Internasional melakukan pemotongan sebanyak 30 persen. “@Oxfam gimana? Sama. 30% utk nonprogram. Nonprogram itu terdiri dr fundraising, marketing, trading, dan administration (7.2%). Kebanyakan INGO atau badan @UN mmg ambil potongan donasi ~30%.,” ungkap netizen tadi sembari menautkan link terkait lembaga tersebut. (fajar)
Senin, 11 Juli 2022
Home »
» ACT Potong 13,7 Persen, Netizen: Unicef Indonesia Potongannya 28 Persen, Oxfam Malah 30 Persen
ACT Potong 13,7 Persen, Netizen: Unicef Indonesia Potongannya 28 Persen, Oxfam Malah 30 Persen
By 10 BERITA 7/11/2022 09:01:00 AM
ACT Potong 13,7 Persen, Netizen: Unicef Indonesia Potongannya 28 Persen, Oxfam Malah 30 Persen
Related Posts:
Anomali-Anomali Pelantikan Presiden Anomali-Anomali Pelantikan Presiden 10Berita,Pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI periode kedua (2019-2024) penuh dengan anomali. Aneh, ganjil dan banyak kelainan.Anomali pertama. Harusnya pelantikan ini menjadi… Read More
Jadi Trending Topik Sejak Pagi, Ini 4 Alasan Netizen #MatikanTVSeharian Jadi Trending Topik Sejak Pagi, Ini 4 Alasan Netizen #MatikanTVSeharian ilustrasi 10Berita,Tagar #MatikanTVSeharian menduduki trending topik pertama di Twitter sejak pagi, Ahad (20/10/2019). Hingga berita ini ditulis,… Read More
Belajar dari Jepang, Anak Indonesia Mulai Kecanduan Gawai, Anak Jepang Berhasil Melewati Masa Itu Belajar dari Jepang, Anak Indonesia Mulai Kecanduan Gawai, Anak Jepang Berhasil Melewati Masa Itu 10Berita - Konferensi internasional bertajuk Early Childhood Care Education and Parenting (ICECCEP): Navigating Practices… Read More
Ada Apa Rakyat Tak Menyambut Antusias Pelantikan Jokowi-Ma`ruf? Ada Apa Rakyat Tak Menyambut Antusias Pelantikan Jokowi-Ma`ruf? 10Berita - Oleh: Roy T Pakpahan Hari ini Jokowi-Ma`ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. Namun… Read More
Tiga 'Aktor' Bersatu, Pelemahan KPK Disebut Sulit Dibendung Tiga 'Aktor' Bersatu, Pelemahan KPK Disebut Sulit Dibendung 10Berita Amnesty International Indonesia menyebut pelemahan terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan terhadap KPK sulit dibendung karena tiga 'aktor' bersa… Read More