10Berita – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun ia meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.
Sholahudin menegaskan, yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan,” kata Sholahuddin dalam jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis (07/07/2022).
Dia menambahkan sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana.
Rencana pencabutan izin ACT oleh Pemerintah telah menjadi perhatian secara internal di pihak ACT, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. Hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.
Sumber: