OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 01 Juli 2022

Polisi Masih jadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!

Polisi Masih jadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas Sangat Berbahaya!




10Berita - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kepolisian masih menjadi aktor utama membatasi hak masyarakat sipil dalam menyampaikan ekspresi di depan umum. 

 

Sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022, KontraS menemukan 45 kasus tindakan represif kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya seperti berunjuk rasa.

 

"Padahal, secara konseptual, kepolisian seharusnya berada di kutub netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum," kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

 

Dia mengungkap kepolisian juga seringkali membubarkan aksi unjuk rasa dengan dalih tidak mengantongi izin. 

 

Padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, suatu bentuk penyampaian pendapat hanya membutuhkan pemberitahuan kepada kepolisian.

 

Lanjutnya, dari 45 kasus tindakan refresif kepolisian mengakibatkan 67 korban luka, 3 tewas, dan 453 orang lainnya ditangkap. 

 

Dijelaskan para korban berasal dari sejumlah kalangan masyarakat sipil, yaitu 249 mahasiswa, 222 orang sipil, dan 63 aktivis.

 

Adapun berbagai jenis tindakan penghalangan oleh kepolisian di antaranya, intimidasi (3 kasus), pelarangan (1 kasus), pembubaran paksa (24 kasus), bentrokan (1 kasus), penangkapan sewenang-wenang (21 kasus), dan gas air mata (4 kasus). 

 

Kemudian, penggunaan water canon (3 kasus), penembakan (8 kasus), dan penganiyaan (9 kasus).

 

Untuk alasan penghalangan aksi, kepolisian menggunakan beberapa alasan di antaranya dianggap tidak memiliki izin 4 kasus, dianggap menimbulkan kericuhan (15 kasus), 4 kasus tanpa alasan. 

 

Bahkan pandemi Covid-19 juga turut menjadi alasan pembubaran aksi oleh kepolisian, yakni sebanyak 6 kasus.

 

"Rentetan kejadian tersebut semakin menegaskan bahwa Kepolisian merupakan institusi utama yang menciptakan situasi runtuhnya kebebasan sipil masyarakat. Situasi semacam ini jelas sangat berbahaya, sebab kritik publik kerap kali harus berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan penegakan hukum," kata Rozy. [suara]


Related Posts:

  • 07 Meski Manfaatkan CFD, Pendukung Ahok yang Gelar Petisi Bubarkan FPI Sepi Peminat 10Berita-JAKARTA  – Sejumlah massa melakukan aksi penandatanganan petisi menolak Front Pembela Islam di arena Car F… Read More
  • 05 MELAWAN HOAX !!! 10Berita-Kalau kampanye anti hoax diarahkan kepada netizen yg selama ini kritis kepada kebijakan pemerintah, mereka salah kaprah. Justru yang gemar menyebar berita hoax adalah media-media pro… Read More
  • 06 Prabowo: “Hei Pemilik Media, Rakyat Indonesia tidak Bisa Dibohongi” 10Berita-JAKARTA  – “Hei pemilik media, rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi.” Hal itu ditegaskan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo S… Read More
  • 09 Rachmawati Tersangka Makar, Ini Kata Prabowo Subianto 10Berita-Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan Rachmawati Soekarnoputri sebagai tersangka kasus dugaan m… Read More
  • 08 BEM Seluruh Indonesia Serukan AKSI 121 BELA RAKYAT Hidup mahasiswa!Hidup rakyat Indonesia!Jika hari ini pemerintah sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan, serta saling lempar-melempar tanggung jawab, maka han… Read More