OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 23 Agustus 2022

Saksi dan Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI Sempat Berbohong, Pengamat: Penyidikan Lembaga Ini Perlu Ditinjau!

Saksi dan Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI Sempat Berbohong, Pengamat: Penyidikan Lembaga Ini Perlu Ditinjau!



 

10Berita - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti pernyataan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo terkait saksi dan tersangka yang berbohong dengan menyebut korban meludahi tersangka serta melakukan penyerangan sehingga terjadi perkelahian dalam kasus penusukan pada Purnawirawan TNI.

Hal tersebut diungkapkan Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengatakan bahwa ada yang janggal dari penyelidikan kasus tersebut.

Gigin Praginanto juga meminta untuk pihak kepolisian perlu adanya peninjauan terkait kasus yang sedang ditindak lanjuti.

"Polisi sangat mudah membuat skenario lalu mengubahnya ketika ketahuan berbohong. Saya kira semua penyidikan oleh lembaga ini perlu ditinjau. Kalau perlu diulang oleh tim independen," ujar Gigin Praginanto.

Sementara itu, terkait kasus penusukan terhadap purnawirawan TNI itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa keajadian terjadi di Kabupaten Bandung barat pada Selasa (16/8) lalu.

Pada kejadian itu, purnawirawan TNI itu sedang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan mebel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak.

Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku. Korban memarkir kendaraannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko itu. Lantas terjadilah keributan.

Menurut Ibrahim, saat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur.

"Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," ungkap Ibrahim.

Menurut Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong. Namun, korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian," imbuh Ibrahim.

Sebagai informasi, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi sangat mudah membuat skenario lalu mengubahnya ketika ketahuan berbohong. Saya kira semua penyidikan oleh lembaga ini perlu ditinjau. Kalau perlu diulang oleh tim independen. https://t.co/fw0bjZRUBU
— gigin praginanto (@giginpraginanto) August 22, 2022 

[wartaekonomi]