OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 26 Agustus 2022

Saksi Palsu yang Beratkan HRS di Kasus RS UMMI Minta Maaf, Ngaku Hidupnya Hancur Usai Fitnah HRS

Saksi Palsu yang Beratkan HRS di Kasus RS UMMI Minta Maaf, Ngaku Hidupnya Hancur Usai Fitnah HRS



 

10Berita - Habib Rizieq sudah bebas setelah menjalani hukuman dari kasus-kasus yang dibuat-buat untuk menjeratnya. Tapi para perekayasa kasusnya dan para saksi yang memberatkan serta semua pihak yang terlibat hidupnya 'tidak bebas'. Mereka dibebani dosa kezaliman yang bakal menanggung akibatnya di dunia dan terlebih di akhirat.
Dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq yang hanya menyatakan dirinya baik-baik saja, dijadikan tersangka dengan pasal dibuat-buat 'menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran', hingga divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis ini lalu dikuatkan oleh keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun akhirnya dipotong jadi dua tahun oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Pada 20 Juli 2022 lalu, Habib Rizieq keluar dari penjara, bebas bersyarat.

Sementara, mereka-mereka yang telah menzoliminya mulai menuai konsekwensinya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kemarin bercerita bahwa salah seorang saksi yang memberatkan Habib Rizieq minta maaf minta ampun. Dia ngaku hidupnya susah dan berantakan setelah memfitnah Habib Rizieq.

Sumber: konten islam