10Berita - Habib Rizieq sudah bebas setelah menjalani hukuman dari kasus-kasus yang dibuat-buat untuk menjeratnya. Tapi para perekayasa kasusnya dan para saksi yang memberatkan serta semua pihak yang terlibat hidupnya 'tidak bebas'. Mereka dibebani dosa kezaliman yang bakal menanggung akibatnya di dunia dan terlebih di akhirat.
Dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq yang hanya menyatakan dirinya baik-baik saja, dijadikan tersangka dengan pasal dibuat-buat 'menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran', hingga divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis ini lalu dikuatkan oleh keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun akhirnya dipotong jadi dua tahun oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Pada 20 Juli 2022 lalu, Habib Rizieq keluar dari penjara, bebas bersyarat.
Sementara, mereka-mereka yang telah menzoliminya mulai menuai konsekwensinya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kemarin bercerita bahwa salah seorang saksi yang memberatkan Habib Rizieq minta maaf minta ampun. Dia ngaku hidupnya susah dan berantakan setelah memfitnah Habib Rizieq.
Sumber: konten islam
Jumat, 26 Agustus 2022
Home »
» Saksi Palsu yang Beratkan HRS di Kasus RS UMMI Minta Maaf, Ngaku Hidupnya Hancur Usai Fitnah HRS
Saksi Palsu yang Beratkan HRS di Kasus RS UMMI Minta Maaf, Ngaku Hidupnya Hancur Usai Fitnah HRS
By 10 BERITA 8/26/2022 12:48:00 PM
Saksi Palsu yang Beratkan HRS di Kasus RS UMMI Minta Maaf, Ngaku Hidupnya Hancur Usai Fitnah HRS
Related Posts:
04Ketua MUI Sekaligus Rais Aam NU KH Ma'ruf Amin disebut "Munafikun" oleh Situs Pendukung Ahok 10Berita-Situs online yang selama ini dikenal pendukung Ahok Seword.com menyebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (M… Read More
03 Bela Ulama, GP Ansor Serukan Banser NU Siaga Satu, Tuntut Ahok Minta Maaf 10Berita-JAKARTA – Jangan pernah ganggu KH. Ma’ruf Amin, Rais ‘Aam PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi dalam jam’iya… Read More
08 Nahdliyin Marah dengan Ucapan Terdakwa Penoda Agama Kepada Kia Ma'ruf 10Berita-Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PB NU, Moh Mahfud MD menegaskan pernyataan Ahok kepada KH Ma’ruf Amin dalam sidang penista… Read More
09 Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal 10Berita-Ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidang… Read More
06 PBNU ke Ahok: Kami Protes Keras PBNU (okezone) 10Berita-Bak badai yang sukar dibendung, seperti itu pula gelombang protes terhadap pernyataan terdakwa Ahok kepada Ketua Umum MUI sekaligus Rais Am PBNU KH Ma'ruf Am… Read More