OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 Desember 2022

FITNAH ITU BERNAMA ‘TERORISME’

FITNAH ITU BERNAMA ‘TERORISME’



[Catatan Advokasi Menjelang Agenda Putusan, Senin 19 Desember 2022]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam

Suatu ketika, Jaksa kehabisan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, setiap jawaban dari saksi yang mayoritasnya Napiter dan mantan Napiter, justru meringankan Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat.

Saking bingungnya mengaitkan para ustadz dengan sejumlah kejadian teror bom, dari bom Bali hingga bom Thamrin, tiba-tiba jaksa (yang saat itu perempuan berkerudung), jaksa ngotot mengajukan pertanyaan, yang kurang lebih demikian:

“Apakah Saudara saksi tahu, gerakan jihad Global yang berdampak pada sejumlah peristiwa terorisme, seperti sejumlah peledakan bom di tanah air?”

Segera saja saya menyergah, dengan mengajukan interupsi.

“Interupsi majelis hakim, pertanyaan jaksa menggiring dan memiliki muatan tendensius terhadap ajaran Jihad dalam agama Islam”.

Segera saja, hakim meminta jaksa untuk mengalihkan pada pertanyaan lainnya. Nampak muka jaksa terlihat kecut, sejumlah hadirin sidang mengomentari jaksa dengan kompak meneriakan kata “huuuu”.

Saya sadari, sejak awal kasus ini memang dipaksakan. Kasus terorisme, tapi kenapa materi pemeriksaannya:

1. Sejumlah ceramah dakwah yang dilakukan para ustadz.

2. Sejumlah nomenklatur ajaran Islam dari Iman, Akidah, hijrah, dakwah, Jihad, Syariah, Khilafah, Mua’hadah, Bai’ah, dan seterusnya.

3. Kegiatan dakwah para ustadz dalam ormas keagamaan, dan seterusnya.

Barang bukti yang dihadirkan juga tak terkait dengan terorisme. Sejumlah buku-buku yang dimiliki ustadz, yang juga banyak dijual bebas, dipaksakan menjadi barang bukti.

Saya fikir, barang buktinya bom, bubuk mesiu, granat, pistol, mesin serbu, pedang, parang, tombak, panah dan senjata mematikan lainnya. Saya fikir, materi pertanyaannya seputar rencana ngebom istana, membunuh presiden, mensabotase bandara, menculik kapolri, dan yang semisalnya.

Benar-benar fitnah keji dan sangat jahat, menjadikan kegiatan dakwah para ustadz sebagai tindak pidana terorisme. Terorisme, benar-benar fitnah besar bagi umat Islam.

 Sumber: