OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 08 Desember 2022

Ternyata Anggota F-PKS Dilaporkan ke MKD Usai Walkout di Sidang Pengesahan RKUHP

Ternyata Anggota F-PKS Dilaporkan ke MKD Usai Walkout di Sidang Pengesahan RKUHP




10Berita  – Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Laporan dibuat oleh perseorangan atas nama Muhammad Azhari.

Laporan itu berkaitan dengan ribut-ribut Iskan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang protes soal pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12).

Azhari membuat pengaduan karena menilai sikap Iskan terhadap Dasco melanggar kode etik.

“Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak,” ujar Azhar ketika membuat laporan di DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Menurutnya, pernyataan Iskan tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi RKUHP sudah disepakati oleh seluruh fraksi meski PKS memberikan catatan. Selain soal etika dalam rapat, masalah sikap personal Iskan dipermasalahkan.

“Karena kan sudah setuju kan, itu kan ada rangkaian sidang juga kan sebelum paripurna ada di rapat komisi dulu pastinya kan,” kata Azhari.

Pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa pemberitaan ribut-ribut antara Iskan dan Dasco. Azhari berharap, MKD bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan, mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, dipelajari dulu. Mungkin untuk selanjutnya harapan saya bisa disidangkan,” katanya.\

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan catatannya terhadap RUU KUHP yang disahkan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (6/11). Iskan mengkritik pasal di RUU KUHP terkait menghina lembaga negara dan presiden.

Awalnya, Dasco mempersilakan fraksi PKS memberikan catatan dalam rapat paripurna. Iskan lalu membeberkan kritikannya terhadap pasal 240 dan 218 di RUU KUHP.

“Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang undang ini pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun, Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki,” kata Iskan diruang paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Sumber: