OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 19 Januari 2023

Polisi Penjajah ‘Halangi’ Dubes Yordania Masuk ke Al-Aqsha

Polisi Penjajah ‘Halangi’ Dubes Yordania Masuk ke Al-Aqsha



10Berita, Pasukan Zionis menahan duta besar Yordania untuk penjajah itu di pintu masuk ke Masjid Al-Aqsha pada Selasa (17/1/2023), sehingga memicu kecaman dari Amman.

Dubes Ghassan Majali dihentikan di Bab al-Asbat (Gerbang Singa) menuju Masjid dan diminta menunjukkan izin untuk mengunjungi tempat suci umat Islam tersebut.

Utusan Yordania itu kemudian pergi sebagai bentuk protes, demikian menurut laporan media Palestina yang dilansir Middle East Eye (MEE), Selasa (17/1).

Polisi penjajah mengatakan mereka tidak menolak Majali masuk. Dijelaskan bahwa petugas di tempat kejadian tidak mengenali Majali dan meminta klarifikasi kepada komandannya sehingga menyebabkan penundaan.

Masjid Al-Aqsha di Al-Quds (Yerusalem) Timur yang diduduki/dijajah, salah satu situs tersuci dalam Islam, berada di bawah pengawasan Yordania.

Amman baru-baru ini memperingatkan bahwa Zionis di bawah rezim baru yang dipengaruhi sayap kanan, sedang berusaha mengubah status quo di situs tersebut.

Kementerian luar negeri Yordania mengatakan telah memanggil duta besar penjajah itu di Amman untuk membicarakan insiden tersebut pada Selasa.

“Kami telah mengirimkan surat protes yang keras kepada duta besar untuk disampaikan,” kata kementerian itu.

“Pemerintah Yordania mengutuk setiap tindakan yang bertujuan mencampuri urusan Masjid Al-Aqsha,” tambahnya.

Anggota parlemen Yordania Khalil Attiyah menyebut “dihalanginya” Majali untuk memasuki Al-Aqsha sebagai “provokasi”.

“Ini adalah agresi provokatif dan serangan langsung terhadap perwalian Yordania, ini preseden yang berbahaya,” katanya.

Di bawah perjanjian, yang biasa disebut status quo, umat Islam harus diizinkan memasuki Masjid tanpa batasan. Sementara non-Muslim dapat berkunjung setelah mendapat persetujuan dari badan Wakaf.

Zionis penjajah telah berulang kali melanggar ketentuan perjanjian dan memfasilitasi kunjungan pemukim dan ultranasionalis tanpa persetujuan badan Wakaf. (mus)

Sumber: Salam Online.