10Berita, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar membeberkan aliran uang suap untuk Prof Karomani, rektor nonaktif saat bersaksi di persidangan. Asep mengatakan uang suap itu digunakan untuk Muktamar dan Perhimpunan Dokter NU.
Dalam kesaksiannya, Asep mengaku mendapatkan uang Rp 350 juta dari orang tua mahasiswa yakni Dr. Zuchrady. Uang itu diterimanya dalam dua tahap.
Asep kemudian menyerahkan uang itu kepada Karomani melalui Budi Sutomo. “Uang itu saya berikan ke Budi Sutomo sebesar Rp. 250 Juta. Rp 100 Juta saya potong untuk tim operasional kesehatan Muktamar Nahdlatul ulama kemarin,” ujar dia saat bersaksi untuk terdakwa Karomani di pengadilan, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang ini juga, Asep mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 150 Juta dari Sofia yang merupakan salah satu orang tua mahasiswa. “Rp 100 juta dari Sofia atas diterima anaknya di Unila, Rp 50 Juta saya gunakan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU),” katanya. Selain itu, dia juga mengaku mendapatkan uang setoran dari Dr Rasmi Zakiah Wakil Dekan Fakultas Kedokteran untuk menitipkan keponakannya sebesar Rp 300 Juta.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerjasama dan Teknologi Informasi, Prof Suharso, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto, Dr. Zuchrady orang tua mahasiswa, Dr Rasmi Zakiah Wakil Dekan Fakultas Kedokteran serta Sofia orang tua mahasiswa.
Sumber: Sang Pencerah