OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 14 Februari 2023

Meski Kena Vonis, Ferdy Sambo Belum Bisa Dieksekusi? Begini Aturan Hukuman Mati di Indonesia

Meski Kena Vonis, Ferdy Sambo Belum Bisa Dieksekusi? Begini Aturan Hukuman Mati di Indonesia



 

10Berita - Meski kena vonis oleh majelis hakim persidangan, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi. Begini aturan hukuman mati di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.

Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.

Masih berdasarkan aturan tersebut, terpidana akan diberitahu jadwal eksekusi 3x24 jam sebelum eksekusi. 

Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dan dipimpin oleh seorang perwira.

Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi. 

Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. 

Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.

Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.

Sumber: suara


Related Posts:

  • 10 Menjadi Teman Ahok (Presentasi dan Video) 10Berita Bolehkah menjadi teman Ahok? Sampai kita rela mengorbankan agama kita? Kalau tidak seperti itu, minimal cinta dan dukungan diberikan padanya yang non-muslim… Read More
  • 02 Beda dengan Sebelah! Luar Biasa Akhlak Massa GNPF-MUI Saat Sidang Ahok, Dari Pelayanan Kesehatan Hingga Punguti Sampah 10BeritaJAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memberikan pelayanan medis kepada … Read More
  • 04 Aneh! Ratusan Kadernya Dukung Anies-Sandi, Nasdem Akan Laporkan Anies-Sandi ke Bawaslu 10Berita  - Partai NasDem akan melaporkan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas… Read More
  • 01 AKIBAT KELALAIAN UMAT ISLAM, INGAT FAKTA INI... 10Berita- KONDISI NESTAPA UMAT ISLAM DI BERBAGAI BELAHAN DUNIA INGAT FAKTA INI... JANGAN SAMPAI TERULANG (1) Tahun 90an BOSNIA dihajar Serbia. A… Read More
  • 03 Erdogan : Kami Punya Bukti AS Dukung ISIS 10Berita-ISTANBUL—Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada Selasa (27/12/2016), ia telah memiliki bukti bahwa Amerika Serikat (AS) mendukung ISIS. Selain IS… Read More