10Berita, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Majelis Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Senin, 13 Februari 2023
Home »
» Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
By 10 BERITA 2/13/2023 08:44:00 PM
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Related Posts:
Paloh Buka Peluang Gabung ke KIB, Demokrat Ajak Partai Lain Gabung Koalisi PerubahanPaloh Buka Peluang Gabung ke KIB, Demokrat Ajak Partai Lain Gabung Koalisi Perubahan 10Berita - DPP Partai Demokrat menyambut baik pertemuan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan Ketua Umum Partai Golkar Airla… Read More
Gara-gara Perppu Cipta Kerja, Penerimaan Negara Rp34 Triliun MelayangGara-gara Perppu Cipta Kerja, Penerimaan Negara Rp34 Triliun Melayang 10Berita - Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), ternyata tak hanya merugikan buruh. Dari si… Read More
Belum Bertemu dengan PKS dan Demokrat, Surya Paloh: Golkar adalah Prioritas NasdemBelum Bertemu dengan PKS dan Demokrat, Surya Paloh: Golkar adalah Prioritas Nasdem 10Berita - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh pergi untuk bertandang ke markas Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto… Read More
Alumni Ratusan Perguruan Tinggi Segera Dukung Anies Baswedan Presiden 2024-2029Alumni Ratusan Perguruan Tinggi Segera Dukung Anies Baswedan Presiden 2024-2029 10Berita - Alumni sejumlah perguruan tinggi di Indonesia sepakat mendukung Anies Baswedan sebagai Presiden periode 2024-2029. Para alum… Read More
Naniek S Deyang: Surya Paloh memang luar biasa....Naniek S Deyang: Surya Paloh memang luar biasa.... 10Berita - Catatan Naniek S Deyang:Seharian aku tunggu-tunggu katanya tanggal 1 Februari, Rabu Pon, akan ada reshufle. Beritanya kenceng banget sampai tengah … Read More