10Berita, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Majelis Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Senin, 13 Februari 2023
Home »
» Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
By 10 BERITA 2/13/2023 08:44:00 PM
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Related Posts:
FLASHBACK : DIBALIK INFAQ AKSI BELA ISLAM FLASHBACK : DIBALIK INFAQ AKSI BELA ISLAM 10Berita-Jakarta, Sebagai Ummat Muslim Indonesia yang memiliki giroh perjuangan besar, dapat dipastikan masih belum bisa move on dari beberapa serangkaian Aksi Bela Islam seperti 411… Read More
Peneliti Spanyol: Medsos Amat Buruk Bagi Anak Peneliti Spanyol: Medsos Amat Buruk Bagi Anak 10Berita – Para ahli di Spanyol memperingatkan bahaya situs jejaring sosial bagi kesehatan dan perkembangan tumbuh mental anak-anak, termasuk pelecehan seksual melalu… Read More
Pertolongan Allah Datang, Ratusan Ikan Hiu Serbu Pantai GazaPertolongan Allah Datang, Ratusan Ikan Hiu Serbu Pantai Gaza 10Berita – Ucapan rasa syukur dipanjatkan para nelayang Jalur Gaza, khususnya di pantai Khan Yunis, setelah ratusan ikan hiu menyerbu bibir pantai pada hari … Read More
Pesan Habib Rizieq: Musuh Kita adalah Kezaliman dan Segala Bentuk Keburukan Pesan Habib Rizieq: Musuh Kita adalah Kezaliman dan Segala Bentuk Keburukan10Berita, Jakarta – Sejumlah advokat dan perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) mengunjungi Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi beber… Read More
Dari Diskusi Buku ‘Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok’, Waketum Gerindra: “Ada Kekuatan Pemodal” Dari Diskusi Buku ‘Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok’, Waketum Gerindra: “Ada Kekuatan Pemodal” 10Berita- Jakarta – Polemik yang terjadi atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum… Read More