10Berita, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Majelis Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Senin, 13 Februari 2023
Home »
» Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
By 10 BERITA 2/13/2023 08:44:00 PM
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Related Posts:
Pergeseran Label dari Bandit ke Teroris di Tuban Dianggap AnehPergeseran Label dari Bandit ke Teroris di Tuban Dianggap Aneh 10Berita-Jakarta – Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya memberikan tanggapannya terkait tewasnya enam orang yang diduga teroris dan satu orang lagi masih hi… Read More
SUPER KEREN! Ardian Syaf Ungkap Alasannya Gambar Simbol 212 di Komik X-Men SUPER KEREN! Ardian Syaf Ungkap Alasannya Gambar Simbol 212 di Komik X-Men 10Berita- Komik Marvel terbaru, X-Men Gold #1 menuai kontroversi setelah adanya temuan simbol 212 dan QS 5:51. Ternyata pembuatnya adalah komiku… Read More
Jawaban atas Fitnah Dina Sulaeman Terkait Serangan Gas Kimia di Idlib Jawaban atas Fitnah Dina Sulaeman Terkait Serangan Gas Kimia di Idlib10Berita – Pembantaian besar-besaran yang baru-baru ini dilakukan oleh pasukan rezim Assad di Khan Sheykhun, Idlib menorehkan duka mendalam di hati kau… Read More
Tak Seperti Iklan Petahana Yang Dikecam Berbau Rasis, Iklan Anies-Sandi Menuai Pujian Netizen Tak Seperti Iklan Petahana Yang Dikecam Berbau Rasis, Iklan Anies-Sandi Menuai Pujian Netizen 10Berita-Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama mengunggah video iklan kampanye yang langsung menuai banjir kecaman netize… Read More
Protes Video Kampanye Ahok Bernuansa SARA, #KampanyeAhokJahat Ramaikan Medsos Protes Video Kampanye Ahok Bernuansa SARA, #KampanyeAhokJahat Ramaikan Medsos10Berita – Iklan kampanye pasangan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat mendapatkan protes dari warga net. Hingga pukul 21.30 WIB,… Read More