10Berita, Jakarta– Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.
Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya. (Al)
Senin, 13 Februari 2023
Home »
» Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
By 10 BERITA 2/13/2023 04:18:00 PM
Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Related Posts:
Hujan Mengguyur Lokasi Kampanye Terbuka Jokowi di Jember Hujan Mengguyur Lokasi Kampanye Terbuka Jokowi di Jember Mendung dan hujan turun di lokasi kampanye terbuka Jokowi di Jember, Senin (25/3/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia) 10Berita, JEMBER – Lokasi kampa… Read More
Pengamat Unpad : Jangan Percayai Hasil Survei, Didanai untuk Mengarahkan Opini Publik Pengamat Unpad : Jangan Percayai Hasil Survei, Didanai untuk Mengarahkan Opini Publik Karikatur Debat Pilpres 10Berita, BANDUNG - Kepala Studi Politik dan Demokrasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Ari Ganjar Herdiansya… Read More
Pecah! Merauke Sambut Prabowo Dengan Penuh Kegembiraan Pecah! Merauke Sambut Prabowo Dengan Penuh Kegembiraan Referensi pihak ketiga 10Berita-- Capres Prabowo Subianto hari ini menyapa warga Merauke, Papua. Ini merupakan titik ketiga kampanye terbuka capres nomor urut 02 … Read More
Anak-anak Soeharto Turun Gunung, Koalisi Prabowo-Sandi Kompak Menangkan Pilpres Anak-anak Soeharto Turun Gunung, Koalisi Prabowo-Sandi Kompak Menangkan Pilpres 10Berita - Kekompakan dan kesolidan anggota koalisi Calon Pesiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Sandiag… Read More
Analis Politik: Kubu Jokowi Dinilai Tak Bisa Lawan Militansi Pendukung Prabowo Analis Politik: Kubu Jokowi Dinilai Tak Bisa Lawan Militansi Pendukung Prabowo 10Berita – Analis politik Exposit Strategic Arif Sutanto melihat kubu capres nomor 01 Joko Widodo (Jokowi) tidak mampu mengambil peluang untu… Read More