OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 04 Maret 2023

Bawaslu: Kalau Mau Tunda Pemilu Harus Ubah UUD!

Bawaslu: Kalau Mau Tunda Pemilu Harus Ubah UUD!



10Berita – Kisruh penundaan pemilu melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dimana sebabnya tidak lolos verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, turut dikomentari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Prima sudah pernah menggugat ke pihaknya untuk memprotes kinerja KPU, khususnya terkait dengan proses tahapan verifikasi administrasi yang berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari gugatan Prima itu, Puadi menegaskan, Bawaslu merekomendasikan verifikasi administrasi ulang untuk Prima, dan telah dijalankan oleh KPU.

“Namun dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai Prima dinyatakan tidak lolos oleh KPU,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Verifikasi administrasi ulang Prima, dinyatakan Puadi, juga telah dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh Bawaslu.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” sambungnya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi dari putusan PN Jakpus terhadap Bawaslu. Namun menurutnya, amat putusan PN Jakpus mustahil dilakukan.

“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN, apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes, sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD. Karena UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” imbuh Puadi.

sumber: rmol


Related Posts:

  • 05 Ini Tanggapan Komisi I DPR soal #StopBlokirMediaIslam yang Viral   Foto: #StopBlokirMediaIslam jadi trending topic di awal tahun 2016. 10Berita, Jakarta – Sempat jadi viral, gerakan #StopBlokirMediaIslam tam… Read More
  •  10 Belasan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok yang diamankan pihak imigrasi Bogor kembali menunjukkan sikap tak kooperatif. 10Berita-Mereka ogah-ogahan saat diperiksa petugas Imigrasi Bogor. Bahkan ketika diberi m… Read More
  • 04 Seharusnya Ada Komunikasi Dahulu Sebelum Pemblokiran 10Berita, Jakarta – Wakil Ketua Persatuan Islam (PERSIS), ustadz Jeje Zainuddin turut memberikan pandangan terkait pemblokiran situs-situs Islam. Menurutn… Read More
  • 08 Evaluasi Kinerja Pemerintahan Jokowi, Ini Komentar JLEB Suryo Prabowo 10Berita- Tahun 2016 mungkin merupakan tahun yang paling gaduh sepanjang sejarah bangsa Indonesia. Di tahun 2017, Pemerintahan Joko Wido… Read More
  • 03 "JUDULNYA KEARIFAN LOKAL" Tapi Perlakuan Beda Kalau Islam Lain ladang lain belalang, lain lubuk laik ikannyaDi mana bumi dipijak, di sana langit dijunjungKalau diringkas peribahasa ini bermakana, kearifan lokal… Read More