Bawaslu Pusat Sebut SMS Blast Larang Anies Disebarkan Bawaslu di Jatim, Tapi Ko Bawaslu Jatim bantah
10Berita - Bawaslu pusat menyebut pesan singkat atau SMS blast yang dikirimkan kepada sejumlah warga terkait larangan aktivitas politik Anies Baswedan di masjid di Surabaya, dikirim oleh Bawaslu di Jawa Timur.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pesan singkat itu bertujuan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran aturan-aturan pemilu.
Lolly menyebut SMS blast tersebut tak hanya berkaitan dengan nama tertentu, dalam hal ini Anies Baswedan.
"Ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu di Jatim," kata Lolly saat ditemui di daerah Semanggi, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Lolly menegaskan pesan singkat yang disebarkan atau SMS blast itu tidak hanya terkait kunjungan Anies.
Ia mengklaim pesan tersebut juga pihak-pihak yang mulai aktif mempublikasikan diri menjelang Pemilu 2024.
"Jadi sebenarnya SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies, tapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif mempublikasi diri," ujar dia.
Lolly tak menjawab tegas ketika ditanya apakah safari politik Anies di Jatim itu sebagai kampanye terselubung.
Namun, ia mengatakan bahwa Anies merupakan salah satu tokoh yang aktif sosialisasi ke sejumlah daerah.
"Apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak, dalam konteks ini karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh, tapi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," jelas Lolly.
Bawaslu Jatim bantah
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu jatim Ikhwanudin Alfianto membantah pihaknya yang menyebarkan sms blast terkait Anies Baswedan tersebut.
"Soal sms blast itu tidak pernah dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim. Kami juga enggak tahu dari mana, yang buat siapa," ujar Ikhwanudin.
Ikhwan menambahkan, bila sms blast tersebut tertulis atas nama Bawaslu, mestinya, kata dia, Bawaslu pusatlah yang harus bertanggung jawab.
"Ya Bawaslu pusat mestinya," ujar dia.
Sebuah pesan singkat tersebar ke sejumlah warga di Surabaya berisi larangan masjid di Surabaya menjadi tempat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Tapi dia membantah bahwa Bawaslu Surabaya yang mengirimkan sms blast tersebut.
"Bawaslu Surabaya enggak ada layanan sms blast," ujar Agil.
Sumber: cnnindonesia