OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 07 Maret 2023

Gedung Lampung Nahdiyin Center Disita KPK, Jadi Barang Bukti Korupsi

Gedung Lampung Nahdiyin Center Disita KPK, Jadi Barang Bukti Korupsi



 

10Berita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila Karomani.
 
"Informasi yang kami peroleh benar disita sebagai barang bukti perkara tersebut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (6/3).

Gedung LNC yang disita oleh KPK itu terletak di Gang Bypass Raya, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.


Prof. KH Said Aqil Siroj dan Kharomani saat peresmian Gedung LNC (ist)

Pantauan Kantor Berita RMOLLampung, gedung yang dibangun dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Unila itu kini tampak sepi. Kaca samping pintu masuk sudah ditempeli stiker berlogo KPK bertuliskan "Telah Disita".

"Seminggu yang lalu sudah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya nggak melihat proses pemasangannya," ujar salah satu penjaga Gedung LNC, Noven saat ditemui, Senin (6/3).

Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan, pemasangan stiker KPK itu sudah dilakukan sejak Desember 2022.

"Pertama kali sekitar tiga bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja, penandatanganan berkas saja," sebut dia.
 
Menurut Iwan, sejak kasus suap yang menyeret Rektor Unila Karomani disidangkan, sudah tidak ada aktivitas di LNC. Hanya ada beberapa mahasiswa yang datang untuk menjaga gedung tersebut.

"Semenjak penyegelan nggak ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi enggak ada kegiatan di situ," katanya. 

Sumber: rmol