OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 02 Maret 2023

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H, Ph.D: Pengadilan Negeri Tak Punya Kompetensi untuk Putuskan Tunda Pemilu

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H, Ph.D: Pengadilan Negeri Tak Punya Kompetensi untuk Putuskan Tunda Pemilu


10Berita, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H, Ph.D menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Hal itu diungkapkan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus untuk menunda pemilu 2024.

Menurut Prof Denny, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar.

“Tidak bisa, pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Denny saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Denny menjelaskan, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

“Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” ujar Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.

Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Sumber:  Moslemtoday.com