KPU Siapkan Dua Jalur Lawan Gugatan Partai Prima soal Penundaan Pemilu
10Berita ok - KPU RI menyiapkan dua jalur untuk melawan gugatan Partai Prima.
KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat dan menyiapkan kontra memori atas peninjauan kembali putusan PTUN di Mahkamah Agung.
"Sudah kita siapkan, jadi ada dua jalur. Yang PN sudah kita masukkan, yang kontra memori atas PK (peninjauan kembali)-nya Prima di PTUN juga kita siapkan. Batas akhir penyampaiannya sama, sama-sama tanggal 16 Maret, sudah kita siapkan semuanya," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Afif mengatakan gugatan yang saat ini sedang dijalani KPU merupakan risiko sebagai penyelenggara Pemilu.
Dia berharap KPU dapat menyelesaikan satu per satu gugatan yang ada saat ini.
"Ya resiko lah, setiap proses tahapan Pemilu pasti begini. KPU ini posisinya ter-ter-ter terus, terlapor, teradu, tergugat, bismillah ya," ujarnya.
Saat ini, Partai Prima kembali melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus.
Sedangkan untuk pengajuan banding ke PN Jakarta Pusat telah dilakukan KPU pada Jumat (10/3).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Sidang tersebut dengan pelapor Partai Prima dan terlapor KPU RI, sebagai tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat.
"Peristiwa yang dilaporkan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca-putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata kuasa hukum Partai Prima Mangapul Silalah di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023),
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin dan August Mellaz.
Dalam sidang tersebut Partai Prima mengajukan sejumlah bukti, di antaranya:
1. Bukti berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.
4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.
5. Berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.
6 Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.
7. Putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
Sumber :detik