OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 07 Maret 2023

Warga Tanah Merah: RT-RW Diresmikan Jokowi Saat Gubernur, IMB Sementara dari Anies

Warga Tanah Merah: RT-RW Diresmikan Jokowi Saat Gubernur, IMB Sementara dari Anies



 

10Berita, Izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Rawabadak Selatan, Jakut yang diterbitkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta jadi sorotan pascakebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakut. Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Rawabadak Selatan RW 09 menjelaskan sejarahnya.

“Jadi di tahun 2013, lahan kami ini secara resmi domisili RT RW-nya diresmikan pada saat Pak Jokowi jadi gubernur, Jokowi-Ahok. Itu adalah bukti keberpihakan, dulu kita berkontrak politik, orang-orang tua kami ya bagaimana tempat kami ini secara domisili diakui untuk mendapat hak pelayanan sosial dan segala macem,” kata Frangky Mardongan, LMK Rawabadak Selatan RW 09, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
 
Frangky menuturkan setelah itu, Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI menerbitkan IMB kawasan. Dia mengatakan IMB itu dikeluarkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah sebagai win win solution di lahan tersebut.

“Jadi terkait perizinan IMB ini memang di saat pemerintahan Pak Anies, itu sudah ada kita mendapat IMB. Jadi untuk kita sendiri ini, sesuai dengan amanat Perpres 86 yang dikeluarkan Pak Jokowi yaitu tanah-tanah seperti ini, tanah negara, tanah BUMN yang dikuasi masyarakat itu bisa direstribusikan kepada warga masyarakat,” ucapnya.

Frangky enggan bicara lebih jauh terkait riuh IMB era Anies yang jadi sorotan usai kebakaran Depo Plumpang. Dia berharap warga korban selamat bisa segera pulih.

“Baru yang meninggal ini disantuni, baru yang terkait rumah-rumah yang sudah hancur ini direnovasi dulu sebagai bukti Pertamina bertanggung jawab. Itu dulu dari kami,” ucapnya.

Sementara itu, Pengurus Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, Muktar menuturkan untuk daerah Rawabadak Selatan yang diberikan IMB kawasan antara lain RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja. IMB yang diberikan yakni bukan untuk bangunan.

“IMB Sementara yang diberikan kepada per RT kepada Kawasan, tidak pada bangunan. IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya. Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi,” ujar Muktar, dalam keterangannya.

Muktar menerangkan awal mula sengketa di Tanah Merah sejak tahun 70-an. Kala itu, lanjut Muktar, Pertamina mengklaim kawasan tersebut miliknya berdasarkan surat keputusan pemerintah.

“Sementara yang tercatat sebagai HGB Pertamina adalah 14 hektar yang terbangun menjadi DEPO yang awalnya hanya 3,5 Ha. Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL,” tuturnya.

Sumber: detik