OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 07 April 2023

Juju Purwantoro: Pemiskinan Koruptor, Pikiran Maju Anies dalam Pemberantasan Korupsi

Juju Purwantoro: Pemiskinan Koruptor, Pikiran Maju Anies dalam Pemberantasan Korupsi



 

10Berita - Viralnya video wawancara Anies Baswedan, yang dipandu presenter Marissa Anita sekitar sepuluh tahun lalu (2013), sangat terkait dengan ungkapan Menkopolhukam Mahfud MD perihal perlunya Indonesia memiliki Undang- Undang tentang Perampasan Aset. Karena itu, video tersebut ramai lagi dibicarakan orang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum DPP Partai Ummat Juju Purwantoro menyatakan hal itu kepada KBA News, Jum’at, 7 April 2023. “Tahun itu, ketika video itu ditayangkan, Anies belum menjadi apa-apa. Baru pulang  setelah dapat gelar doktor dari Amerika dan menjadi rektor Universitas Paramadina, tetapi dia sudah mempunyai pikiran bahwa jika negara mau maju, korupsi harus diberantas.”
 
Dalam rapat kerja  dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD, menyarankan untuk pemberantasan korupsi, segera dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Dia  mnyatakan hal itu pada saat membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Diharapkan dengan adanya UU Perampasan Aset, implementasi pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum (due process of law) di Indonesia bisa lebih cepat dan efektif dilaksanakan. Menurut Alumni Fakultas Hukum yang berprofesi sebagai Pengacara itu,  korupsi telah menghancurkan harapan rakyat untuk hidup sejahtera dan makmur.

RUU Perampasan Aset (asset recovery) tersebut sebenarnya sudah lama dibahas, yaitu  sejak 2006, sehingga perlu terus digulirkan dan digaungkan. Negara punya payung hukum secara legal bisa merampas “aset harta seseorang atau badan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dibanding penghasilan atau sumber dan akumulasi kekayaannya yang tidak wajar”.

Menurut Juju, ketentuan UU itu juga bisa saja dikenakan kepada pelaku tindak pidana ekonomi lainnya, yaitu pengusutan asal-usul perolehan harta seseorang, misalnya  yang kekayaan tidak wajar didapatkan dari hasil kejahatan (Illicit Enrichment), seperti pencucian uang (money laundring) dan perdagangan narkoba.

Masih enggan

Kesan Juju, tampaknya sejak lama pemimpin, elit parpol dan anggota DPR masih enggan dan tidak ada kemauan politik (political will) membahas RUU tersebut. Padahal banyak pikiran yang  menyebutkan, setidaknya keberadaan UU ini bisa menjadi upaya efektif mencegah (preventif) maraknya Korupsi di negeri ini.

Ditambahkan oleh Juju, dalam video tersebut Anies jelas-jelas mengatakan, untuk memberantas korupsi, pelakunya harus  bisa dimiskinkan total. “Rasa takut harus menimbulkan efek jera, bahwa dia (koruptor) dimiskinkan total dan menghadapi hukuman berat yang tidak ada maaf. Publik harus diyakinkan bahwa korupsi adalah tindakan irasional dan pelanggaran hukum berat,” kata Juju.

Menurut Anies dalam video itu, diperlukan aturan hukum yang fokus menangani perampasan aset para koruptor. “Begitu hartanya disita maka yag bersangkutan dimiskinkan oleh negara, harus membawa dampak jera bagi yang lain yang ingin korupsi. Biarlah para ahli hukum yang memikirkan klausa hukumnya. Tidak ada ampun bagi mereka,” jelas mantan Menteri Pendidikan itu.

Tidak hanya penindakan, Anies berpendapat menangani korupsi itu harus totalitas. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. “Orang tua sangat penting dalam memimpin integritas. Pesan itu harus dari rumah, soalnya ibu tidak melahirkan anaknya untuk menjadi seorang pencuri atau koruptor. Itulah kunci apabila kita ingin memperbaiki Indonesia.”

Korupsi menjadi faktor penghambat luar biasa bagi upaya pemerintah menggerek naik tingkat kesejahteraan rakyatnya, “Menurut Anies, Republik ini punya banyak persyaratan untuk maju dan berkembang, dan potensi luar biasanya menghentikan korupsi,” demikian Juju Purwantoro.

Sumber: kba


Related Posts: