OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 04 Mei 2023

Ribuan Remaja di Jateng Hamil Sebelum Nikah, Disebut Pengaruh Situs P*rno

Ribuan Remaja di Jateng Hamil Sebelum Nikah, Disebut Pengaruh Situs P*rno



10Berita – Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Otomatis pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, dikategorikan sebagai pernikahan dini.

Bagi pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan permohonan dispensiasi ke Pengadilan Agama. Ada beberapa faktor penyebab orang melakukan pernikahan dini. Antara lain hamil di luar nikah, dijodohkan oleh orangtuanya, putus sekolah dan lainnya.

Pengadilan Tinggi Agama Semarang mencatat, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma’sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.

“Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah,” katanya, beberapa hari lalu.

Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma’sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua.

Situs Pornografi

Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif. Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak. Anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas.

Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut. Anak juga tak kalah cerdas.

Mereka membuka website yang berisi artikel-artikel tentang cara mengunjungi situs pornografi meskipun telah diblokir oleh pemerintah.

“Perkembangan teknologi juga berpengaruh besar terhadap pergaulan anak,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tak serta merta menyetujui permohonan dispensasi nikah. Ma’sum menambahkan, kepada anak yang mengajukan dispensasi nikah bukan oleh faktor hamil di luar nikah, pihaknya lebih menyarankan agar anak melanjutkan pendidikan terlebih dahulu.

“Kalau anak memungkinkan masih bisa disarankan dan diberi pemahaman oleh majelis hakim agar melanjutkan pendidikan, jangan buru-buru nikah dulu,” tegasnya.

Sumber: Eramuslim 

Related Posts:

  • Al-Aqso Ditutup, AFMY: Rebut dengan Bersatu Padu dalam Jihad Fii Sabilillah Al-Aqso Ditutup, AFMY: Rebut dengan Bersatu Padu dalam Jihad Fii Sabilillah PERS RILIS Kebrutalan Zionis Israel kembali dipertontonkan kepada dunia khususnya Ummat Islam dengan menutu semus akses menuju Masjid Al Aqsa. Seper… Read More
  • Kosovo Segera Bangun Masjid Agung Pristina Kosovo Segera Bangun Masjid Agung Pristina 10Berita~KOSOVO—Dewan Kota Pristina dikabarkan siap untuk memulai pembangunan masjid agung pada 25 Juli mendatang. Ini adalah realisasi dari masjid agung yang telah lama diren… Read More
  • MUI Luruskan Pernyataan 14 Ormas MUI Luruskan Pernyataan 14 Ormas10Berita~JAKARTA – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen, meluruskan pernyataan 14 ormas mendukung Perppu no 12 tahun 2017. MUI sepakat bahwa… Read More
  • Sahabat Rasulullah, Generasi Istimewa dan Unggul Sahabat Rasulullah, Generasi Istimewa dan Unggul 10Berita~ JAKARTA -- Para sahabat tersebut, belajar tauhid, lalu menekankan betul arti ketauhidan itu bahwa Dialah satu-satunya yang patut disembah. Seperti dikisahkan Ai… Read More
  • Kaya dan Miskin Kaya dan Miskin SATU hari, seorang ayah yang berasal dari keluarga kaya membawa anaknya dalam satu perjalanan keliling negeri dengan tujuan memperlihatkan pada si anak bagaimana miskinnya kehidupan orang-orang disekitarnya. M… Read More