10Berita, Jakarta – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menilai siapapun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10).
Adapun mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.
Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.
Selasa, 24 Oktober 2023
Home »
» Mahfud MD: Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Putus Perkara
Mahfud MD: Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Putus Perkara
By 10 BERITA 10/24/2023 09:07:00 AM
Mahfud MD: Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Putus Perkara
Related Posts:
Terpilih jadi Anggota Interpol, Palestina Bikin Israel Geram Terpilih jadi Anggota Interpol, Palestina Bikin Israel Geram PALESTINA—Palestina dilaporkan telah resmi bergabung dengan Interpol sebagai negara anggota pada Rabu (27/9/2017). Langkah ini langsung mendapat penentangan … Read More
Hadirilah! Aksi Bela Islam Tolak Syiah dan PKI untuk Keselamatan NKRI Hadirilah! Aksi Bela Islam Tolak Syiah dan PKI untuk Keselamatan NKRI Aksi Bela Islam Tolak Syiah dan PKI untuk keselamatan NKRI Syi'ah merupakan sekte sesat yang mengatasnamakan agama Islam yg sudah ada saat ajaran Islam ba… Read More
Diam-Diam Gerakan Separatis Papua Kirim Petisi ke PBB Agar Papua Merdeka Diam-Diam Gerakan Separatis Papua Kirim Petisi ke PBB Agar Papua Merdeka 10Berita– Sebuah petisi rahasia yang menuntut referendum kemerdekaan baru untuk Papua Barat telah dikirimkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). … Read More
Jawaban Rasulullah atas Kegundahan Abu Bakar Jawaban Rasulullah atas Kegundahan Abu Bakar 10Berita, JAKARTA --Aalangkah lebih baik jika kita punya alarm waspada seperti Hanzalah dan Abu Bakar. Ia tak melakukan maksiat. Justru mungkin sesuatu yang dianjurkan u… Read More
Fatah: Ini adalah saat untuk rekonsiliasi dengan Hamas Fatah: Ini adalah saat untuk rekonsiliasi dengan Hamas10Berita ~RAMALLAH – Inilah saatnya untuk mencapai rekonsiliasi Palestina, Kantor Berita Safa melaporkan, mengutip anggota Komite Sentral Fatah Muhammad Ishtayeh, sebagaim… Read More