OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 16 Oktober 2023

Sempat Mangkir, Hari Ini Polisi Panggil Lagi Pegawai KPK Soal Dugaan Pemerasan SYL

Sempat Mangkir, Hari Ini Polisi Panggil Lagi Pegawai KPK Soal Dugaan Pemerasan SYL




10Berita, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan kepada Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo. 

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Jam 10.00 WIB (pemeriksaan Tomi)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10).
 
Tomi diketahui tak memenuhi pada panggilan perdana karena alasan pekerjaan. Sehingga dia dipanggil lagi. Belum diketahui pula hari ini dia akan datang atau tidak.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin  Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
  
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: jawapos


Related Posts:

  • 09  Untuk Yang Ini, Marahlah! 10Berita– Marah adalah sikap yang nggak disuka dalam Islam. Kita mesti menahannya, karena ia nggak bakal jadi solusi problem kehidupan. Tapi, buat yang satu ini, marah jadi bu… Read More
  • 06  Alumni IPB Desak Polri Tahan Ahok karena Fitnah Peserta Aksi Bela Islam Terima Bayaran 10Berita-BOGOR -Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), mendesak Polri untuk menahan Ahok. Pasalnya, Ahok yang s… Read More
  • 07 Ahok Tersangka, PP Muhammadiyah: Umat Islam Kawal Terus Proses Hukum Selanjutnya Foto: Gelar perkara kasus Ahok di Gedung Rupatama Mabes Polri di Jakarta pada Selasa, (15/11). 10Berita-Jakarta – Usai ditetapka… Read More
  • 10  KECEWA TERSANGKA AHOK TAK DITAHAN, NETIZEN SUARAKAN #PENJARAKANAHOK   10Berita - Sebagian masyarakat menyambut positif ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan… Read More
  • 08  PARAH! DIWAWANCARAI MEDIA ASING, AHOK TUDUH PESERTA AKSI 411 DIBAYAR RP 500 RIBU PER ORANG 10Berita- Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), mendesak Polri untuk menahan Basuki Tjahaja Purnama ali… Read More