OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 06 Oktober 2023

SYL Ngaku Sudah Beri Penjelasan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan

SYL Ngaku Sudah Beri Penjelasan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan






10Berita, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3 jam. Hal itu disampaikan SYL dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkaitan dengan dinas (tanggal) 12 Agustus 2023,” kata SYL.

Dia menjelaskan duduk perkara terjadinya kegaduhan di masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat, berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan," terang dia.

SYL menyebut pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama. Dia mengaku sudah membeberkan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait apa yang diketahuinya.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelasnya.

“Prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang," ungkap SYL.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya itu bermula surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL. Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan.

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat tersebut.

"Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat tersebut.

Sumber: RMOL


Related Posts:

  • 09 Tokoh Muslim Afrik Tolak Kebijakan Anti Migran Muslim Trump 10Berita-JOHANESSBURG– Para tokoh dan aktivis Islam di Afrika telah menyuarakan kekhawatiran mengenai keputusan Presiden AS Donald Trump baru-baru ini yang … Read More
  • 10 Bantah Telak Isu Penolakan, Beginilah Suasana Penyambutan Pengurus GNPF MUI di Daerah Pengurus GNPF disambut dengan hormat ole masyarakat BIMA NTB (fb-mzr) 10Berita-Media mainstream dan beberapa oknum masyarakat kerap men… Read More
  • 03 Jelang Aksi 112, Istana Kian Panik, Aneka Fitnah DibuatT UNTUK MENISTAKAN SBY, HRS dan PS… 10Berita– Segala rupa fitnah tentang Habib Rizieq Syihab (HRS), Prabowo Subianto dan mantan PresidenSusilo Bambang Yudhoyono (SBY),… Read More
  • 02 MUI Duga Ada Gerakan Masif Ingin Hancurkan Indonesia 10Berita, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga ada gerakan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang ingin memecah belah bangsa Indonesia, khususnya um… Read More
  • 01 Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Syihab Tersangka 10Berita-BANDUNG  – Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Pen… Read More