OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 27 Januari 2024

Istana Senggol SBY dan Megawati, Timnas AMIN Sindir Jokowi: Emang Boleh Korbankan Negara untuk Kepentingan Anaknya?

Istana Senggol SBY dan Megawati, Timnas AMIN Sindir Jokowi: Emang Boleh Korbankan Negara untuk Kepentingan Anaknya?





10Berita,  Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengkritik pernyataan pihak Istana yang menyebut presiden berkampanye bukan hal yang baru.

Sebab Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 dan 7 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berkampanye.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menilai apa yang disampaikan pernyataan dari Istana tersebut keliru. 

Ia mempertanyakan kapasitas Presiden Jokowi ketika ingin berkampanye lantaran tak bisa lagi dipilih sebagai presiden.

Pasalnya, SBY dan Megawati kala itu berkampanye karena terlibat dalam kontestasi Pilpres.

“Mereka berkampanye pada waktu itu (SBY, Megawati), Pak Jokowi dia selaku presiden incumbent, Bu Mega dia selaku Ketua Partainya. Pak Jokowi selaku apa? selaku bapaknya?” kata Ari di Palembang, Kamis (25/1/2024).

“Apa boleh selaku bapaknya boleh mengorbankan bangsa dan negara untuk kepentingan anaknya? ini menjadi pertanyaan kita,” imbuhnya. 

Ari menjelaskan aturan yang tak melarang presiden untuk berkampanye muncul di zaman SBY.

Ia menyebut aturan tersebut lahir untuk mengakomodir kepentingan presiden yang hendak mengkampanyekan dirinya untuk menjadi presiden dua periode.

Namun begitu, Ari juga mempertanyakan maksud Jokowi menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.

“Tapi kan sekarang mereka bukan incumbent, Pak Jokowi bukan incumbent. Pak Jokowi ini adalah presiden tidak bisa dipilih lagi,” ujar dia.

Oleh karena itu, Ari berharap agar Jokowi tetap netral dalam gelaran Pilpres 2024. Terlebih, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka turut menjadi peserta dengan menjadi cawapres.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai bahwa pernyataan Jokowi mengenai hak presiden untuk berkampanye telah mengundang banyak penafsiran yang keliru.

“Deklarasi Presiden di Halim pada Rabu (24/1/2024) telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden terkait jawaban atas pertanyaan media tentang partisipasi menteri dalam tim sukses,” ujar Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta pada hari Kamis (25/1/2024).

Menurut dia, Presiden dalam merespon pertanyaan tersebut memberikan klarifikasi, terutama mengenai peraturan demokrasi yang berlaku bagi menteri dan presiden. 

“Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang,” kata Ari.

Tetapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dia mengatakan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” kata dia, dikutip dari Antara.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujarnya lagi.

Selain itu, kata dia, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1) Presiden Widodo juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

“Jika aturan memperbolehkan, silakan dilaksanakan. Namun, jika aturan melarang, maka tidak diperbolehkan. Dengan demikian, Presiden kembali menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau pejabat politik diharapkan untuk mematuhi aturan demokrasi yang berlaku,” jelasnya.


Sumber: Suara


Related Posts:

  • Ternyata Inilah Penyebab Konflik dalam Rumah Tangga Ternyata Inilah Penyebab Konflik dalam Rumah Tangga 10Berita, Setiap rumah tangga pasti memiliki masalah masing-masing, ada kalanya pasutri mengalami konflik yang tak bisa dielakkan. Tahukah apa sebenarnya penyebab konflik d… Read More
  • 'Penganiayaan Tokoh Agama Perlu Dapat Perhatian Serius''Penganiayaan Tokoh Agama Perlu Dapat Perhatian Serius' Masyarakat diminta tak berasumsi 10Berita , JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pesantren Indonesia menilai fenomena penganiayaan yang dilakukan oleh orang gila… Read More
  • Jejak Sejarah Islam di Negeri PizzaJejak Sejarah Islam di Negeri Pizza Kehadiran Muslim telah ada sejak 872 M saat penaklukan pertama di Mazara hingga 1300. 10Berita , JAKARTA — Sejarah Islam di Italia diawali pada abad kesembilan saat Sisilia ditaklukk… Read More
  • Teladan Dalam Tawadhu Dan Memuliakan UlamaTeladan Dalam Tawadhu Dan Memuliakan Ulama 10Berita, © Imam Asy-Sya’bi berkata, “Suatu saat Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu (sahabat senior, ulama dan penghafal Al-Quran) melakukan shalat jenazah. Setelah se… Read More
  • 5 Manfaat Mengonsumsi Jus Lidah Buaya Setiap Hari5 Manfaat Mengonsumsi Jus Lidah Buaya Setiap Hari 10Berita,Tahukah bahwa dengan meminum jus lidah buaya, sama dengan merawat kesehatan jantung juga memberi tubuh hidrasi ekstra? Sebenarnya meminum jus lidah buaya telah menja… Read More