
Foto: Anadolu Agency
PALESTINA – Kementerian Luar Negeri Palestina, Jumat (12/1/2024), mengatakan bahwa dunia internasional berutang budi kepada Afrika Selatan karena telah menyeret penjajah ‘Israel’ ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida terhadap rakyat Palestina.
Pernyataan itu disampaikan setelah sidang publik dua hari di ICJ berakhir.
“Gugatan Afrika Selatan menjadi bukti kuat bahwa ‘Israel’ dengan sengaja melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” kata kementerian tersebut, menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Afrika Selatan dinilai mengambil langkah berani berdasarkan prinsip-prinsip mulia untuk memikul tanggung jawab dan komitmennya sebagai negara anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Rakyat Palestina akan berutang budi kepada pemerintah Afrika Selatan dan rakyatnya yang berani menghadapi ketidakadilan yang menimpa rakyat Palestina,” lanjutnya.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini pada bulan Desember, menyatakan bahwa negara palsu ‘Israel’ telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Mereka meminta pengadilan mengambil tindakan sementara berupa perintah dini untuk melindungi warga Palestina, termasuk dengan menyerukan ‘Israel’ untuk segera menghentikan agresi militernya.
Afrika Selatan memaparkan daftar dugaan tindakan genosida yang dilakukan penjajah ‘Israel’ pada hari pertama sidang pada hari Kamis (11/1/2024), sedangkan negara palsu tersebut membela diri keesokan harinya.
Penjajah ‘Israel’ telah membunuh lebih dari 23.700 warga Palestina di Gaza sejak 7 Oktober. Agresi militer penjajah zionis itu juga menyebabkan pengungsian massal, kehancuran berskala luas, dan kelaparan. (Anadolu Agency)
Sumber: Sahabat Al-Aqsha.