OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 04 Januari 2024

Turkiye Dukung Afrika Selatan Tuntut ‘Israel’ atas Genosida di Mahkamah Internasional

Turkiye Dukung Afrika Selatan Tuntut ‘Israel’ atas Genosida di Mahkamah Internasional



Ribuan orang berdemonstrasi untuk menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina di Jembatan Galata di Istanbul pada 1 Januari. Foto: AFP/Yasin Akgul

10Berita– Turkiye secara resmi mendukung tuntutan Afrika Selatan terhadap ‘Israel’ di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh negara palsu itu melakukan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turkiye Oncu Keceli mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Ankara menyambut baik tuntutan Afrika Selatan, yang mengatakan ‘Israel’ telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

“Pembunuhan ‘Israel’ terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman begitu saja,” kata Keceli.

“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” lanjutnya, sambil menambahkan: “Kami berharap proses ini akan diselesaikan secepat mungkin.”

Afrika Selatan mengajukan tuntutan ini bulan lalu dan menginginkan perintah yang menyerukan ‘Israel’ menghentikan operasi militernya di wilayah kantong yang terkepung itu.

Dikatakan bahwa perintah seperti itu “diperlukan dalam hal ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki”.

“’Israel’ telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” demikian isi permohonan Afrika Selatan.

Perintah hentikan serangan

Afrika Selatan telah meminta agar ICJ menyatakan “sangat mendesak bahwa ‘Israel’ telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, harus segera menghentikan semua tindakan dan langkah yang melanggar kewajiban tersebut dan mengambil sejumlah tindakan terkait”.

Keceli mengatakan Turkiye juga mengharapkan pengadilan akan mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan ‘Israel’ untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza, dan menambahkan bahwa Ankara akan mengikuti implementasi keputusan tersebut.

Sementara itu, ‘Israel’ telah membunuh lebih dari 22.000 warga Palestina dalam operasi pengeboman udara dan serangan darat, dengan mayoritas korban yang terbunuh adalah perempuan dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Pasukan militer ‘Israel’ telah menargetkan berbagai jenis infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit, lingkungan perumahan, ambulans, dan masjid.

Seluruh lingkungan di daerah kantong yang terkepung itu telah rata dengan tanah.

Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional mendefinisikan genosida sebagai tindakan “yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.

Para pakar hukum, pejabat PBB, dan lebih dari 800 cendekiawan telah memperingatkan bahwa ‘Israel’ berpotensi melakukan genosida terhadap warga Palestina. (Middle East Eye)

Sumber:  Sahabat Al-Aqsha.


Related Posts: