Garang, Jenderal Ini Bacakan Petisi Desakan Pemilu Ulang dan Presiden Mundur Terhormat
10Berita - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna memimpin langsung pembacaan petisi Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Forum yang terdiri dari purnawirawan TNI-Polri, akademisi, budayawan, serta tokoh masyarakat ini menyimpulkan telah terjadi kecurangan pada Pemilu 2024. Bahkan kecurangannya tergolong terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Khususnya dalam penyelenggaraan pilpres, sebelum hari H, pada hari H, Rabu 14 Februari 2024 dan pascahari H. Di antaranya, abuse of power (atau penyalahgunaan kekuasaan),” ungkap Agus Supriatna selaku perwakilan FPRD saat membacakan petisi di Ruang Janur Sari, Kelapa Gading Sport Center, Jakarta Utara, Sabtu 24 Februari 2024 sore.
Lebih lanjut ia mengatakan, terjadi ketidaknetralan presiden dalam Pilpres 2024.
Yakni, pimpinan pemerintahan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan, sambung dia, Presiden Jokowi mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
FPRD juga menduga ada intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang aparat penegak hukum lakukan di daerah.
Kondisi ini ditambah dengan politisasi bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), dan penyalahgunaan fasilitas negara guna menghadirkan kampanye terselubung.
Pascapemilu dugaan ketidaknetralan pemilu bertambah. Hal itu bisa terlihat dari berbagai kejadian yang berhubungan dengan hasil perhitungan suara yang KPU tampilkan melalui aplikasi Sirekap.
“Ada peringatan dan anjuran dari Bawaslu, Keputusan DKPP. Kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara pemilu,” kata purnawirawan jenderal TNI AU tersebut.
Ia menambahkan, dugaan kecurangan ini mendorong kritikan dari guru besar, pakar, tokoh bangsa, akademisi.
Serta gelombang demonstrasi masyarakat menolak hasil pemilu. Khususnya Pilpres 2024 yang terkhawatirkan memercik konflik.
Sayangnya, kritik Agus, Presiden justru membiarkan dan mengabaikan hal-hal di atas. Karena itu, FPRD menyampaikan petisi yang Agus Supriatna bacakan langsung.
6 Poin Besar Petisi FPRD:
1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
2. Apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka kami mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.
3. Dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), kami menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024 dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
4. Dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di mana pencalonan Sdr. Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest), kami mendesak agar Sdr. Gibran Rakabuming Raka terdiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pilpres ulangan yang akan diselenggarakan.
5. Kami mendesak kepada Pimpinan TNI-Polri untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya, dan tidak membuka peluang pemanfaatan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.
6. Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horisontal, serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara.
Sumber: Konteks