OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 23 Februari 2024

Mayjend ( Purn. TNI ) Soenarko Jokowi yang Bebal & Kebal Hukum Mesti Digulingkan

Mayjend ( Purn. TNI ) Soenarko Jokowi yang Bebal & Kebal Hukum Mesti Digulingkan





10Berita - Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Sesuai gejala yang ada dan fenomena geo dan sosio politik yang berkembang dan eksis serta yang sama – sama bangsa ini rasakan, berikut isu kecurangan dan pelanggaran Pilpres 2024, bukan lagi sebuah isu yang relevan tuk mesti ditumpahkan ke ranah publik.

Artinya bukan sesuatu hal yang penting lagi bangsa ini yang memiliki negara dengan prinsip bahwa hukum diatas segala – galanya ( rule of law ).

Oleh sebab, entah sudah berapa puluh kebohongan janji politik ( contrac social ) yang telah dilakukan oleh Jokowi ? Ditambah berikut jumlah kegagalannya dari kacamata simple pada sektor pembangunan ekonomi, bila dikomparasi teori fungsi kepemimpinan sebuah pemerintahan negara, yang salah satunya adalah menciptakan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh anak bangsa, vide pembukaan Aline ke IV UUD.1945. namun realitas hasilnya adalah Jokowi yang diberikan hak mengelola seluruh kekayaan alam, yang hasilnya untuk digunakan sebagai kepentingan rakyat, namun kenyataannya kebalikannya, apapun alasannya, pastinya Jokowi tidak terbukti berkemampuan mengelola kekayaan alam, ditandai dengan , pencanangan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang untuk kepentingan infrastrutur.

Referensi Berita :
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31639/t/Gerakan+Nasional+Wakaf+Uang+Harus+Tetap+Jadi+Dana+Sosial+Keagamaan

Dan saat ini ” Negara Indonesia mengalami kelangkaan beras, ”

Referensi berita :
https://www.detik.com/bali/berita/d-7201746/jokowi-jelaskan-penyebab-harga-beras-naik-ugal-ugalan

Lalu, hutang negara terus bertambah, sementara janji Jokowi, ” ekonomi meroket dimulai pada akhir Tahun 2018″, realisasinya nyungsep sampai Bulan Februari 2024. Walau janji yang mutakhir dari Jokowi, ” daerah miskin yang ekstrim akan berada dibawah 0 % pada tahun 2024. Pakta yang ada, malah orang kaya semakin kaya, yang menengah menjadi lemah, yang miskin bertambah terpuruk, lapangan pekerjaan semakin sulit didapat.

Padahal Jokowi, menjanjikan pertumbuhan ekonomi RI. bakal 7 % dimasa kepemimpinannya, ternyata gagal, bukan konsentrasi pada pencapain target ekonomi yang dirinya janjikan, malah konsisten untuk sibuk ” cawe cawe, tuk kemenangan Gibran dan Prabowo ” di kontes pilpres 2024.

Referensi berita :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230215101150-4-413932/maaf-pak-jokowi-di-bidang-ini-anda-dibilang-gagal

Begitu pula kebijakan politik dan hukum, dari Pemerintahan Jokowi yang manajemen-nya tidak profesional, tidak proporsional ( tidak kredibel ), sehingga tidak objektif dan tidak akuntabel serta tidak berkeadilan.

Kenyataannya, justru attitude Jokowi melanggar prinsip – prinsip Good Governance, sebagai yang seharusnya Ia yang lebih dulu menjadi role model, justru perilakunya pelanggar utama adab santun dalam etika ( berpolitik ) kehidupan berbangsa, vide Tap. MPR. RI Nomor 6 Tahun 2001.

Walau, faktor penting di sebuah negara hukum, Jokowi selaku presiden orang yang paling utama yang berkewajiban menegakkannya, bukan sebaliknya mempertontonkan politik dan hukum terabaikan, kenyataannya hukum di negeri ini timpang ke – kiri, sehingga fungsi kepastian hukum menjadi pudar.

Terbukti, para terpapar korup, bukan diperintahkan untuk diproses hukum oleh aparatur pembantunya ( Polri , Kejaksaan RI ), namun diantara para politisi yang menguasai partai – partai ( Ketum ) yang terpapar korup, didisain menjadi menteri menteri sebagai alat ” rencana jahat ” demi kepentingan cawe – cawe suksesi nasional, namun sebagai tangan khusus kelanjutan dirinya agar tetap berada diruang kekuasaan, dengan pola memenangkan capres usungannya Prabowo – Gibran ( Gibran Rakabumi Raka Bin Joko Widodo ). Termasuk dengan pola mengintervensi yudikatif melalui nepotism ( Mahkamah Konstitusi/ MK ) dengan memperdaya adik Iparnya selaku Ketua MK. Anwar Usman.

Namun bagaimana menjatuhkan Jokowi atas dasar tumpukan kesalahan dan pelanggaran yang telah Ia lakukan. Ini kendala serius oleh sebab proses hukum yang mesti berliku – liku untuk meng-impeach dirinya dari kursi kekuasaan RI. 1. DPR RI. Lalu ke MK. lalu kembali ke DPR RI kemudian baru ke MPR RI ( vide UUM RI. Tentang MD.3 ) .

Kemarin, Rabu 21 Februari, di Hotel Sultan, keluar statemen yang Sarkastik dari Mayjend ( Purn.TNI ) Mayor Jendral Soenarko, ” rakyat harus gulingkan Jokowi, oleh sebab, sulit menasehati dirinya untuk mundur dari jabatannya, sesuai konstitusi ( TAP.MPR RI No. 6 Tahun 2001 ), kebal dari Ketentuan Etika Kehidupan Berbangsa, walau fakta penyimpangan yang Ia lakukan sebagai kepala negara sudah teramat benyak yang inkonstitusional, namun ( bebal ) tak tahu diri.

Maka, pendapat pengamat, jika Jokowi takdirnya mesti digulingkan, formulasi hukumnya perlu diperhitungkan masak – masak oleh para tokoh bangsa dan para ahli hukum ( akademisi dan praktisi berbagai disiplin ilmu pengetahuan), termasuk merevisi atau mengganti tatanan sistim hukum yang tak layak digunakan. Walau penggulingan Jokowi, pastinya ada kerugian, namun kerugian terhadap bangsa ini akan lebih banyak serta berlipat lagi, jika Jokowi tidak segera ditumbangkan, baik kerugian dari kehidupan demokrasi, dari sisi politik dan moralitas bangsa, terlebih pada sektor hukum serta sektor ekonomi.

Salah satu polanya adalah melalui kekuatan konstitusi dengan dasar kedaulatan ditangan rakyat sesuai Pasal 2 Ayat ( 1 ) UUD. 1945 , sementara tanpa melihat rujukan Pasal lainnya didalam Konsitusi dasar tersebut, dan tinggalkan sistem hirarkis hukum dibawahnya, karena secara riil, Jokowi sudah memegang kerah lalu dijadikan tali kekang para eksekutif, sebagai pengendali, untuk para menteri ketum partai terpapar korup, selebihnya Jokowi mencengkeram penyelenggara negara lainnya di bidang legislatif dan yudikatif, contoh kendalikan Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, statemen MayJend Sunarko ( Purn TNI.AD.). Di Hotel Sultan, Ruang Golden pada Selasa 21 Februari 2024 serta diamini dan disepakati seluruh peserta yang hadir, merupakan pendapat serta kegiatan yang halal untuk disampaikan, karena pernyataan MayJend. Sunarko selaras dengan isi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun 1945 yang isinya menyatakan bahwa, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sehingga berkesesuaian dengan Teori Tujuan Negara RI. menurut UUD.1945 yang tercantum pada Pembukaan di- alinea ke – IV , yakni untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Serta selebihnya pendapat dan keinginan ideal Pensiunan Mayor Jendral ini, memang berkesesuaian dengan Pasal 28 UUD. 1945.Tentang Kebebasan HAM.

Oleh karenanya, memperhatikan serta mempertimbangkan gejala – gejala parameter dari eksistensi geo sosio politik, serta kondisi perkembangan diskursus politik yang jungkir balik yang sudah terciptakan, yang berawal dari Kesewenang – wenangan atau suka – sukanya Jokowi. Maka Para Tokoh Bangsa, mesti melakukan sebuah upaya politik hukum yang super extra ordinary, yakni kembalikan fungsi kebutuhan sebuah pemerintahan sebuah negara adalah mensejahterakan bangsanya, oleh sebab ternyata tidak terwujudkan, maka butuh pembangkangan terhadap seorang yang berkarakteristik pemimpin model Jokowi, teori ini selaras dengan faktor hukum yang tertinggi adalah demi melindungi kepentingan rakyat ( salus populi suprema lex esto ).

Oleh karenanya, perspektif hukum luar biasa ini, sesuai statemen tegas dari Mayjen Purn. Sunarko, dengan pengimplementasiannya menggunakan langkah hukum dengan metode super extra ordinary, dengan prinsip yang senyawa dengan ” civil disobedience ” atau pembangkangan sipil terhadap hukum, atas dasar dalil dengan banyaknya fakta – fakta hukum ( data empirik ) bahwa Jokowi selaku penguasa tidak tunduk kepada hukum, justru sebagai penguasa tertinggi mengangkangi, hukum dijadikan alat kekuasan belaka ( machstaat ).

Oleh karenanya rakyat butuh one ticket, sekali jalan demi perbaikan general terhadap bangsa dan negara, maka rakyat yang berdaulat ( kedaulatan di tangan rakyat ) sesuai sumber hukum, sewajarnya digunakan oleh seluruh rakyat bangsa ini, untuk mencabut amanah yang pernah mereka berikan kepada Jokowi sebagai Presiden RI. Semata – mata untuk mempertahankan kepentingan anak bangsa dan wibawa hukum serta ideologi bangsa serta keutuhan dan persatuan negara ini, maka setiap anak bangsa ini tidak keliru jika seorang pemimpin yang nyata – nyata melanggar serta merusak ideologi bangsa dan negara ini yaitu Pancasila sebagai sumber hukum Nasional, vide Pasal 2UU. RI .No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”

Hal pengebirian dengan pola obstruksi atau pembiaran perilaku perbuatan makar terhadap Pancasila dan UUD. 45 ini, terbukti telah Jokowi lakukan kepada para inisiator dan pengesah RUU HIP. ( Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila ) yang seenak udelnya, mengepres – pres Pancasila menjadi Tri Sila, lalu Eka Sila lalu merubahnya menjadi Gotong Royong, dan para pelaku dari kalangan eksekutif ( BPIP/ Badan Pelindung Ideologi Pancasila ) dan Para Anggota legislatif ( DPR RI ) yang terlibat pengesahannya, dibiarkan tanpa proses hukum.

Maka, secara hakekat hukum Jokowi telah turut serta ( delneming ) dengan pola pembiaran adanya perbuatan ” makar ” terhadap Pancasila, termasuk Jokowi lagi – lagi melakukan pembiaran terhadap wacana dari beberapa menteri dikabinetnya, agar Jokowi menjabat 3 periode presiden RI. yang jelas – jelas melanggar Pasal 7 UUD. 1945,

Maka dengan segala pola kepemimpinan Jokowi yang menyepelekan, mengkerdilkan makna Falsafah dan Ideologi Negara RI. ( pancasila dan UUD. 1945 ) serta cacat semua sistem hukum, yang semestinya harus dijunjung tinggi oleh setiap WNI. Maka sulit terjawab dengan rumusan sistim hukum mana yang dapat menstop perilaku nir adab atau abnormal seorang Jokowi ?

Oleh sebab sitik hukum hukum yang wajib berfungsi mengikat, berkeadilan, dan bermanfaat serta berkepastian, namun telah puluhan kali dilanggar dengan sengaja dan berencana oleh Jokowi, maka sudah sepatutnya sebagai negara hukum dan rakyat yang berdaulat menyuarakan suara Tuhan, Vox Populi Vox DeiKAPAN LAGI ? SEGERAKAN GULINGKAN Jokowi !

Sumber: konten islam