NU Ditantang Bawa Ustadz Syafiq ke Pengadilan, Buktikan Beliau Salah, Jangan Main Hakim Sendiri Bubarkan Pengajian, Ini Negara Hukum, Bukan Negara NU
Pertanyaan sederhananya, adalah:
(1) Adakah aturan hukum dan UU Indonesia yang dilanggarnya? Kalau ada, proses hukum saja, kenapa harus main hakim sendiri bubarkan pengajian? Biar diuji di pengadilan pemikirannya yang mana yang melanggar UU Indonesia. Jangan-jangan hanya melanggar persepsi aswaja NU.
(2) Apakah pemikiran di luar aswaja NU diatur dan bisa dihukum dengan aturan legal Indonesia? Apakah yang diinginkan seluruh Islam harus aswaja NU?
(3) Bagaimana dengan aliran Syi'ah, Ahmadiyah, Mu'tazilah, dll? Apakah mereka bisa lebih diterima oleh Aswaja NU?
(M. Harisman)
Sumber: konten islam