OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 24 Februari 2024

Pengamat Nilai Perlunya Audit Forensik IT terhadap KPU soal Sirekap

Pengamat Nilai Perlunya Audit Forensik IT terhadap KPU soal Sirekap





10Berita - Pengamat Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, Roy Suryo, menyampaikan pentingnya audit forensik IT dan audit investigatif KPU khususnya Sistem Rekapitulasi atau Sirekap Pemilu 2024.

“Ini sudah merupakan kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh auditor independen, bukan sepihak sebagaimana yang disebut-sebut oleh KPU selama ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Menurut dia, perihal pelaksanaan audit Sirekap harus dihentikan atau tidak, itu hanya masalah teknis. 
 
Namun, menurut dia, kepentingan audit yang sudah sangat mendesak dan tak mungkin ditunda-tunda lagi.

“Sangat disayangkan dan tak ternilai jika Pemilu 2024 ini harus menjadi korban dari kejahatan oknum-oknum yang memanfaatkan teknologi,” ujarnya.

Roy menuturkan, hasil audit forensik IT dan audit investigatif ke KPU bisa menjadi bukti terstruktur, sistematis, dan masif sekaligus bahan untuk hak angket secara politik. 

“Seharusnya aplikasi berbasis OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) yang sudah bukan lagi teknologi canggih karena sudah lazim dipakai untuk seleksi mahasiswa baru di berbagai kampus malah dituduh bisa digunakan sebagai alat ‘penambah angka otomatis’ paslon tertentu di kolomnya ketika memindai Form C-Hasil,” ujar Roy.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch atau ICW menuturkan pelbagai permasalahan dalam penyelenggaraan sistem Pemilu 2024 seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka dan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
 
“KPU gagal memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik. KPU menyediakan portal informasi Sikadeka yang tak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel. 

Sebabnya, portal tersebut tak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Egi Primayoga, dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Februari 2024.

Egi mengatakan, KPU harusnya memberi informasi yang merinci, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye. 

Pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, kata dia, berguna untuk mengetahui serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tak sesuai ketentuan. 

Sumber: Tempo