OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 25 Februari 2024

Terjadi Penggelembungan Suara di 16 Provinsi 83 Kabupaten/Kota se-Indonesia

Terjadi Penggelembungan Suara di 16 Provinsi 83 Kabupaten/Kota se-Indonesia





10Berita - PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (UNAND) Feri Amsari mengaku menemukan adanya penggelembungan suara Pemilu 2024 di 16 provinsi dan 83 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan temuan dari kecuranganpemilu.com.

"Penggelembungan suara ini terjadi cukup merata di berbagai TPS di seluruh Indonesia. Kami mempertanyakan sistem Sirekap yang tetap menerima suara dari TPS di atas 300 suara, padahal batasan suara di tiap TPS maksimal 300 suara. Seharusnya, sistem bisa menolak kalau ada TPS yang jumlahnya lebih dari 300 suara," kata Feri di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menambahkan seminggu sebelum dan sesudah Pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan Pemilu. Bukan hanya di media sosial, tapi juga media mainstream.

"Yang mendominasi (75 persen) adalah narasi negatif seperti adanya tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu, potensi penggunaan hak angket dan pemakzulan presiden terkait dugaan kecurangan dan manipulasi dalam penghitungan suara dan quick count," ujar Ismail.
 
Hak Angket

Para pemantau Pemilu independen dari masyarakat sipil pun mendukung dilakukannya audit menyeluruh terhadap platform Sirekap dan proses rekapitulasi suara. 

Selain itu, mereka juga mendukung berjalannya hak angket guna menyelidiki dugaan terjadinya kecurangan pemilu. 

Hak angket dinilai sebagai salah satu upaya menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

"Ada beberapa inisiatif yang saat ini tengah bergulir salah satunya adalah hak angket. Kalau kita berpegang pada nilai dan juga gagasan ideal tentang Indonesia yang lebih demokratis, hak angket ini perlu didukung. Peran masyarakat sipil harus terus didorong agar hak angket bisa dijalankan oleh DPR," tambah Dosen STF Driyarkara Yanuar Nugroho

Yanuar menuturkan apabila DPR tidak menjalankan hak angket, maka kecurangan yang terjadi di pemilu kali ini bisa dijadikan panduan oleh penguasa. 
 
Penguasa di masa yang akan datang itu salah satunya menggunakan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024 ini sebagai panduan atau playbook yang diulang di pilkada September mendatang.

Pendiri Omong-omong Media dan OM Institute Okky Madasari mengatakannya hak angket adalah langkah sah yang harus ditempuh dalam sistem politik. 

Bila hak angket ini gagal, kata dia, semua pihak harus mempertanyakan fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah.

"Ini saatnya parpol membangun kredibilitas sebagai mesin politik yang bekerja untuk kepentingan rakyat dengan menjalankan hak angket. Karena hak angket ini bukan hanya masalah kecurangan di Pemilu, tapi juga untuk menjaga demokrasi Indonesia di masa yang akan datang," pungkas Okky.