Indikator: KPU Tidak Transparan, Sulit Telusuri Suara yang Masuk
10Berita - Sirekap belum habis permasalahannya. Kini, Sirekap menghilangkan diagram dan data dapil.
Dengan begitu, warga tidak bisa melihat perolehan suara nasional maupun per wilayah secara kumulatif.
Hal ini menimbulkan sejumlah kecurigaan, misalnya dugaan penggelembungan suara ke partai tertentu. Apalagi, belakangan memang tengah ramai anomali penambahan suara PSI, partai yang mempopulerkan diri sebagai "Partai Jokowi" ini.
Ada dugaan pemindahan suara tidak sah yang jumlahnya lebih besar jadi suara sah PSI. Ini sudah terjadi di sejumlah TPS.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Kennedy Muslim, menilai ini terjadi karena Sirekap KPU juga tidak sepenuhnya transparan.
"Apalagi kemarin kan ada kecurigaan-kecurigaan celahnya penggunaan surat suara tidak sah itu. Tapi karena KPU ini enggak transparan kan, makanya kita kesulitan, kan. Data yang masuk tiap jam itu dari TPS wilayah mana saja," kata Kennedy saat dihubungi, Rabu (6/3).
"Kita juga kesulitan menelusuri apakah penyebaran suara masuk itu sudah merata atau belum. Itu cuma KPU yang tahu. Harus dicek satu-satu," ujarnya.
KPU memang beberapa kali mendapat kritik dari paslon maupun timses capres-cawapres soal karut marut data yang ditampilkan di Sirekap.
Bagi Kennedy, sebaiknya data yang ditampilkan di Sirekap dilakukan ketika rekapitulasi berjenjang sudah masuk di tingkat kecamatan.
"Mestinya KPU menunggu hasil rapat pleno yang kecamatan itu. Nanti semua hasil rapat pleno itu sebaiknya di-update di Sirekap itu. Kan itu artinya final, maksudnya final, sudah diplenokan di tingkat kecamatan," kata Kennedy.
"Dan semua partai itu sudah menyetujui. Nah, itu yang bisa dijadikan basis real count, itu yang harus di-update di Sirekap KPU," imbuh dia.
Penjelasan KPU
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan kini KPU tak menampilkan diagram dan hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menyebut fungsi utama Sirekap adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," kata Idham, Rabu (6/3).
Idham mengatakan foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti autentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
"Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS-nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil," ujarnya.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," sambungnya.
Pantauan kumparan, tak hanya diagram pilpres saja yang hilang, tapi juga hasil perolehan suara pileg.
Bantahan PSI
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menilai kenaikan suara PSI belakangan wajar. Sebab, di survei internal pun demikian.
Ia justru menantang siapa pun yang bersuara soal suara PSI tertukar untuk membuktikan.
"Coba yang ngomong buktikan, enak saja saya yang buktikan," kata Grace pada Minggu (3/3).
KPU Pernah Hilangkan Profil Capres
Bukan kali ini KPU menghapus konten yang diunggahnya. Sebelum coblosan 14 Februari 2024, KPU juga pernah menghapus data profil lengkap capres-cawapres yang sempat diunggahnya.
Penghilangan ini dilakukan setelah sejumlah netizen menyoroti dan membandingkan profil cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan kandidat lainnya.