OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 09 Desember 2020

Pakar Pidana: Alasan Kapolda Soal Pembuntutan Habib Rizieq Tak Sesuai Fakta Hukum

 Pakar Pidana: Alasan Kapolda Soal Pembuntutan Habib Rizieq Tak Sesuai Fakta Hukum

10Berita -Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan merespons ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebutkan aksi pembuntutan terhadap mobil Habib Rizieq Shihab terkait adanya informasi pengerahan massa jelang pemanggilan.

”Apa yang disampakan itu, tidak sesuai dengan fakta hukum dan makna penyelidikan,” jelas Choir dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020).


Choir menjelaskan, peristiwa yang disebut pengerahan massa untuk mengawal Habib Rizieq sampai sekarang itu belum terjadi. “Oleh karena itu tidak pada tempatnya disebut penyelidikan. Kita praktisi, akademisi hukum tentu paham apa itu penyelidikan. Penyelidikan adalah suatu tindakan penyelidik untuk menetukan apakah suatu perbuatan itu pidana bukan. Nah ini belum ada pengerahan massa kenapa disebut penyelidikan,” heran Choir.

Sumber: Eramuslim