Selasa, 25 April 2017
Sudah Kalah, ‘Sunan Kalijodo’ Sudah Males Urus RPTA Kalijodo
DISEMPROT HAKIM', Disuruh Baca Pledoi, Ahok Meracau: Saya Ini Ikan Nemo
'DISEMPROT HAKIM', Disuruh Baca Pledoi, Ahok Meracau: Saya Ini Ikan Nemo
10Berita-Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) membacakan pleidoinya di dalam persidangan ke-21 itu. Pembacaan pleidoi sebanyak lima halaman itu, Majelis Hakim menegur Ahok karena sempat keluar dari bahasan kasusnya.
Dalam pembacaan pleidoinya Ahok mengatakan, dirinya tak menistakan agama dan tuduhan penistaan agama kepadanya merupakan fitnah belaka
"Saya tak ada niatan untuk menghina agama tertentu ataupun golongan tertentu. Saya bukan penista agama, semua itu fitnah. Sesuai fakta, tak ada satu pun (warga Kepulauan Seribu) yang mempersoalkan," ujar Ahok di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.
Ahok lantas membuat analogi untuk menggambarkan bagaimana ucapannya di Kepulauan Seribu itu bukanlah suatu tindakan penistaan agama. Namun, majelis hakim Dwiarso menegur Ahok karena pembahasannya itu di luar konteks kasus dugaan penistaan agama.
"Saudara terdakwa jangan membahas apa yang di luar ini," kata Dwiarso menegur. Usai itu, Ahok kembali membacakan pledoinya yang berisi lima halaman tersebut.
Dalam pledoinya, Ahok menyalahkan Buni Yani karena telah mengunggah video yang akhirnya menjerat dia di pengadilan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.
Ahok pun membuat analogi lagi dengan mengutip film Nemo. Di Jakarta, dirinya ibarat seekor ikan kecil yang kerap difitnah orang tapi tetap berjuang melayani warga Jakarta, salah satunya dengan program budidaya ikan kerapu.
Sumber: Portal Islam
KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?
KH Ma'ruf Amin: NU, Muhammadiyah, MUI Sepakat Ahok Menghina Alquran dan Ulama, JPU Pakai Pendapatnya Siapa?
10Berita- JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin heran dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T. Purnama, dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, dalam kasus itu, MUI telah mengeluarkan sikap bahwa apa yang dilakukan Ahok itu bentuk penistaan agama.
“Cuman bagi saya agak heran apa yang yang dijadikan dasar tuntutan itu, pendapat siapa,” kata Kyai Ma’ruf saat menghadiri penutupan Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2017).
Bahkan, lanjut KH Ma’ruf, berdasarkan pendapat Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili Kiai Miftahul Akhyar saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan MUI.
“Ahok menghina Al Quran dan menghina ulama, bahkan ditambah memecah belah umat,” ucap Rais Aam PBNU tersebut.
“(Pendapat) Muhammadiyah juga sama (Ahok) menghina dan sekarang yang dijadikan (dasar tuntutan JPU) pendapatnya siapa,” tutup Kyai Ma’ruf yang juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus itu.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan Kamis (20/4) pekan lalu, JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Yang artinya Ahok Bebas, TIDAK AKAN DIPENJARA, kecuali dalam 2 tahun Ahok melakukan hal yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU juga tidak menggunakan pasal 156a (penistaan agama) tapi malah yang dijadikan rujukan pasal 156 (permusuhan antar golongan).
Padahal dalam PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI (yang kedudukannya di atas Fatwa) yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 JELAS-JELAS MUI menyebut perbuatan Ahok adalah "Penodaan terhadap Al-Quran" dan "Penghinaan terhadap Ulama dan Umat Islam".
Selama ini MUI dijadikan rujukan dalam kasus penistaan agama. Kenapa untuk kasus Ahok, malah tidak?
Sumber: Portal Islam
Amien Rais: Kekalahan Ahok di Pilkada Adalah Kekalahan Jokowi Juga…
Hakim Bisa Vonis 5 Tahun, Meskipun Jaksa dan Penasehat Hukum Sepakat Ahok Tidak Menista Agama Islam
Hakim Bisa Vonis 5 Tahun, Meskipun Jaksa dan Penasehat Hukum Sepakat Ahok Tidak Menista Agama Islam
10Berita-Penasehat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini, Selasa (25/04/2017) secara bergiliran telah membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi di hadapan persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Pledoi yang setelah nota pembelaan pribadi Ahok ini berisi kesimpulan Penasehat Hukum bahwa Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana baik penodaan agama yang diatur dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP maupun permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 156 KUHP.
Kesimpulan Penasehat Hukum ini didasari pada alasan bahwa unsur niat melakukan tindak pidana penodaan agama tidak terpenuhi. Unsur niat menurut Penasehat Hukum haruslah dilihat dari sikap batin dan keseharian Ahok, dimana menurutnya Ahok sangat peduli dengan umat Islam. Kata Penasehat Hukum, Ahok terbukti telah membangun masjid, memberangkatkan umrah marbot masjid, memberikan KJP untuk sekolah Islam, DKI Jakarta juara MTQ, memajukan jam pulang PNS pada bulan puasa, menjaga harga sembako menjelang Lebaran, memberikan sedekah, dan memberikan qurban dengan uang pribadi.
Kesimpulan ketidakbersalahan Ahok menurut Penasehat Hukum Ahok juga didasari pada alasan bahwa peradilan yang dijalankan saat ini terhadap Ahok merupakan hasil desakan massa (trial by the mob). Penasehat Hukum menilai lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI sebagai pintu masuk persidangan perkara ini merupakan hasil desakan sekelompok masyarakat sehingga kelahirannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada di MUI. Selain itu, MUI tidak melakukan tabayun kepada Ahok. Kesemuanya ini dianggap Penasehat Hukum Ahok telah melecehkan hukum dan demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution berpendapat pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum Ahok terkait dengan Pasal 156a huruf a KUHP setali tiga uang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan kata lain, Penasehat Hukum dan JPU sama-sama sepakat Ahok tidak bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam Pasal 156a huruf a KUHP. Alasan-alasan yang disampaikan pun seperti Ahok peduli umat Islam, tidak ada tabayun, trial by the mob, dan sebagainya merupakan pengulangan eksepsi yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim, katanya.
“Meskipun Jaksa dan Penuntut Umum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini dan kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun”, katanya.
Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surah Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP. Dan dengan lahirnya Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur Pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam.
Menindaklajuti pembacaan putusan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.
“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara”, pungkasnya. (HA)
Sumber: GNPF-MUI
Soal Rencana Pemeriksaan Habib Rizieq Syihab, Ini Usul Berani Netizen kepada Polda
Soal Rencana Pemeriksaan Habib Rizieq Syihab, Ini Usul Berani Netizen kepada Polda
10Berita-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa penyidik Polda Metro akan kembali memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait dugaan kasus pornografi di Jakarta pada Senin, (24/4/17).
Menanggapi rencana pemeriksaan tersebut, netizen ramai-ramai menyampaikan usul penuh keberanian kepada Polda Metro Jaya.
"Al-fitnatu asyaddu minal qotl. Fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan. Dan selama ini hukum itu lebih banyak berpihak pada yang memiliki uang. Ya Tuhan, semoga kita semua selamat dari fitnah dunia dan akhirat. Aamiin." tulis Warsito Khan
"Masyarakat itu butuh petunjuk yang jelas antara benar dan salah. Bila semua rakyat diungkit kesalahan yang dia buat. (Nginjak rumput tetangga tanpa ijin, berbuat tdk menyenangkan tetangga krn gak bagi masakan, knalpot berasap melanggar lingkungan hidup, dll. Hadeuh..) mungkin separuh lebih masyarakat Indonesia masuk Tahanan." ujar Yohan Mulyono.
"Udah jelas HOAX masih cari-cari kesalahan orang. Kalah ya jagoan lo orang si Ahok? Makin jauh kepercayaan sama aparat." ungkap Fay Lie.
"Pengalihan isu. Tersangka teror Novel Baswedan blm diketahui, skrg malah ngurusin rumah tangga orang." usul Resy Bangun Wijaya.
"Makin kalap setelah kalah di Pilkada DKI." ujar Zainal Abidin.
"Pak Polisi kalau usut kasus ginian kok semangat amat." kata Rif Syarif
"Berhentilah bos kriminal(isasi) ulama. Entar Ente nyeselll." ungkap Asnawi Husin.
"Ga akan jauh buzzer Ahok kayaknya. Ahok sudah menghina Al-Quran dan hadis, serta tokoh2 Islam, mulai dari Ma'ruf Amin sampai Habib pun dihina." kata Said Bajry.
"Dagelan, penyebarnya sudah ketemu belum Pak Pol? Seperti penyebar adegan CT & A. Masak itu konten bisa jalan-jalan tanpa penyebar. Itu pun kalau itu benar bukan dagelan penguasa." kata Sutar No
"Sinetron yang tiada habisnya. Sudah banyak kasus terkesan dicari-cari dan dipaksakan, akhirnya gagal. Sekarang kasus pornografi. Andaikata gagal lagi, kira-kira kasus apalagi yang pas ya?" ujar Said Bajry
"Pak Pelawak, urasan Iwan Bopeng dan Novel Bawesdan siapin dulu." usul Karma Proehoeman. [Om Pir]
Sumber: Tarbawia
PERDA BALI dan PAPUA TOLAK AHOK, Disebut Kearifan Lokal. Muslim TOLAK AHOK Karena Tuntunan Agama Disebut RASIS!
PERDA BALI dan PAPUA TOLAK AHOK, Disebut Kearifan Lokal. Muslim TOLAK AHOK Karena Tuntunan Agama Disebut RASIS!
10Berita- Usai kekalahannya dalam kontestasi pilkada DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian digadang-gadang untuk menjadi calon gubernur Bali.
Tak disangka-sangka, usulan ini ternyata ditentang oleh orang Bali yang selama ini menjadi pendukung Ahok.
Seorang netizen asal Bali juga menegaskan bahwa untuk menjadi Gubernur Bali haruslah seorang yang beragama Hindu karena mayoritas warga Bali beragama Hindu.
Hal senada disampaikan seorang netizen lini massa twitter. Ia mengungkapkan awalnya Ahok diusulkan untuk menjadi Gubernur Papua namun sayangnya ada peraturan yang mengharuskan Gubernur Papu haruslah orang Papua asli. Karena itu kemudian munul usulan "Ahok for Bali 1".
Jika warga Bali menolak Ahok karena ia bukan seorang Hindu, mengapa tidak ada pendukungnya yang mengatai umat Hindu umat yang rasis? Mengapa ketika aturan di Papua tidak memperbolehkan Ahok menjadi Gubernur, tidak ada pendukungnya yang ribut dan menuding Papua Anti kebihinekaan?
Namun ketika warga Jakarta yang mayoritas rakyat Betawi dan umat muslim menolakAhok dan menginginkan pemimpin muslim, mengapa dikatakan RASIS dan ANTI KEBHINEKAAN??
Sumber: Portal Islam
Dinilai Melindungi Penista Agama, PETISI Copot Jaksa Agung Sudah Tembus 10 Ribu Dukungan
Dinilai Melindungi Penista Agama, PETISI Copot Jaksa Agung Sudah Tembus 10 Ribu Dukungan
10Berita-Sebuah Petisi online mendesak pemerintah mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituntut sangat ringan dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan Al-Maidah ayat 51.
"Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera dicopot karena merusak tatanan hukum Indonesia. HM Prasetyo terang-terangan melindungi Ahok si Penista Agama dengan menunda pembacaan tuntutan dengan alasan tak masuk akal, dan kini hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Ini adalah #DagelanHukum karena semua pihak dan lembaga yang memiliki otoritas keagamaan Islam di Indonesia menyatakan Ahok bersalah. Padalah sepanjang sejarah, Lembaga pemilik otoritas keagamaan adalah rujukan utama dalam pertimbangan hakim," tulis Petisi yang diinisiasi Arif Susanto Pengurus Pusat KAMMI.
"Sudah banyak penista Agama yang juga dihukum maksimal. Hal ini juga membuktikan Presiden Jokowi gagal menegakkan supremasi hukum sebagaiman amanat Konstitusi. Maka Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo kecuali Jokowi juga andil dalam melindungi Penista Agama dan merusak tatanan Hukum Indonesia," sambung pernyataan dalam Petisi yang bergulir sejak 19 April lalu.
Hingga hari ini, Selasa (25/4/2017), petisi Copot Jaksa Agung ini sudah mendapat dukungan lebih dari 10 ribu tandatangan. Sanpai pukul 12.45 WIB siang ini sudah ditandatangani 13.761 dukungan.
Dukung Petisi ini, silakan membuka tautan berikut:
https://www.change.org/p/jokowi-presiden-jokowi-segera-copot-jaksa-agung-hm-prasetyo
Tagar #AyoPenjarakanAhok Hari Ini Duduki Peringkat Pertama
Tagar #AyoPenjarakanAhok Hari Ini Duduki Peringkat Pertama
10Berita, Jakarta – Hari ini (Selasa, 25/04), sosial media diramaikan tagar #AyoPenjarakanAhok. Hastag tersebut bahkan menduduki peringkat pertama Indonesia.
Berdasarkan pantuan Kiblat.net, netizen meramaikan tagar ini sebagai reaksi tuntutan ringan yang dibacakan jaksa kepada tersangka penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka geram atas keputusan jaksa tersebut.
Para netizen pun membandingkan tuntutan terhadap Ahok dengan tersangka-tersangka lainnya yang terjerat kasus penistaan agama. Mayoritas mereka dituntut dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Inilah KEADILAN yg sdg kita perjuangkan !! Bg @BuniYani terancam penjara 6 tahun sementara @basuki_btp kemungkinan bebas #AyoPenjarakanAhok,” cuit pemilik akun @Bg_Marone.
Tweet itu pun di balas oleh @Cuitansinta yang meminta agar penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal untuk penista Agama yaitu Ahok.
“#AyoPenjarakanAhok buktikan bahwa penegak hukum berani mengeksekusi pejabat aktif sekalipun,” tulisnya.
Ada juga cuitan unik dari netizen @Prabu_u. Dia meminta Ahok untuk dibui dengan sajak pantun.
“Kalau masak buah pepaya
Pakailah motor bawa ke Bali
Kalau ingin negeri ini tak huru hara
Masukkan ahok kedalam bui
#AyoPenjarakanAhok”
Akun @eramahdi memperingatkan jika Ahok tidak di tangkap akan muncul kembali para penista agama.
“#AyoPenjarakanAhok kalo ga akan muncul lg.penista2 lain..dan smoga Agama lain tdk jd korban sperti d alami umat Islam.amin yRa,” tulisnya.
Seperti diketahui, sidang Ahok yang ke-20 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya jika Ahok tak melakukan tindakan pidana selama 2 tahun, maka dia tak akan dipenjara. Tetapi jika Ahok berbuat pidana atau mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.
Hari ini, sidang kasus Ahok kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Nota pembelaan itu disampaikan sebagai upaya pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Reporter: Furqon Amrulloh
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat
Mengaku Tak Ada Niat, Ahok Justru Salahkan Buni Yani, Begini Penjelasan Pakar Hukum
Mengaku Tak Ada Niat, Ahok Justru Salahkan Buni Yani, Begini Penjelasan Pakar Hukum
10Berita-JAKARTA – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama aliasa BTP alias Ahok membacakan sendiri nota pleidoinya dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Namun, ia tak membacakan keseluruhan, hanya lima halaman awal saja. Selanjutnya pembelaan dibacakan kuasa hukumnya secara bergilir.
Dalam pledoinya, Ahok mengaku tak ada niat menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Ia justru menyalahkan Buni Yani yang mengedit video pidatonya lalu mengunggah ke media sosial sehingga menimbulkan gejolak hingga mobilisasi massa yang menuntut dirinya diadili.
Padahal, kata Ahok, saat dirinya berpidato di Kepulauan Seribu, tak ada satu pun warga yang keberatan atas perkataannya itu.
“Menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah video pidato,” kata Ahok saat bacakan pleidoi, Selasa (25/4/2017).
“Faktanya media massa banyak meliput dan siarkan secara langsung pembicaraan di Pulau Seribu tak ada satu pun keberatan atas perkataan saya, bahkan saat saya diwawancara,” jelas Ahok.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam kesaksiannya pada sidang kasus yang menyeret Gubernur DKI ini berpendapat adanya kesengajaan terdakwa untuk menodai Al Maidah 51. Itu bisa dibaca dari kalimat yang digunakan terdakwa pada saat ceramah di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Mudzakkir menegaskan bahwa kalimat yang pernah dilontarkan oleh Ahok: “Jadi jangan percaya sama orang, ga bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu termasuk kata dibodohin.”
Mengutip hukumonline dalam penjelasan Mudzakkir menunjukkan adanya keberatan terhadap dalil Al Maidah 51 yang digunakan untuk menghambat dirinya dipilih sebagai gubernur. Sedangkan pilihan kata “dibohongi” serta “dibodohi” menurutnya secara verbal merupakan penodaan dalam bentuk merendahkan makna serta nilai dari kebenaran ayat tersebut sebagai bagian dari kitab suci umat Islam.
“Justru yang tindak pidana atau sifat pencelaan atau sebut saja sifat noda itu letaknya pada dibohongi, dibodohi Al Maidah ayat 51,” katanya.
Menurut Mudzakkir, kata-kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ yang diucapkan terdakwa seharusnya diketahui terdakwa dapat mengakibatkan ketersinggungan ummat dan penodaan keyakinan ummat Islam. Ia menegaskan, yang paling pas dipakai melihat masalah ini adalah teori kesengajaan sebagai kepastian. [FM]
Sumber: Ummat Pos


















