OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 25 April 2017

Kesan Pertama Mark Shaffer Saat Kunjungi Baitullah

Kesan Pertama Mark Shaffer Saat Kunjungi Baitullah

10Berita, JAKARTA -- Mark Shaffer memutuskan menjadi Muslim sekitar delapan tahun lalu atau tepatnya pada 17 Oktober 2009. Ia berikrar syahadat saat berada di Arab Saudi. 

Ketika itu, Mark sedang menghabiskan waktu liburan di negara petro dolar itu selama 10 hari dengan mengunjungi beberapa kota, seperti Riyadh, Abha, dan Jeddah. Selama kunjungan ini, ia tertarik dengan Islam dan mempelajarinya.

Mark adalah seorang jutawan terkenal sekaligus seorang pengacara di Los Angeles. Spesialisasi kasus yang ia tangani adalah seputar kasus di hukum perdata. Ia merupakan pemilik firma hukum The Shaffer Law Firm. Kasus besar terakhir  yang ia tangani adalah kasus penyanyi pop terkenal Amerika, Michael Jackson, sepekan sebelum ia meninggal.

Perkenalan Mark tidak terlepas dari sentuhan pemandu wisata yang menemaninya selama di Arab Saudi. Dhawi Ben Nashir namanya.

Menurut Nashir, sejak menginjakkan kaki pertama kali di Arab Saudi dan tinggal di Riyadh selama dua hari, Mark sudah mulai mengajukan pertanyaan soal Islam dan shalat. Dari hari ke hari selama perjalanan wisata, ketertarikan Mark kepada Islam semakin besar, terutama saat ia mengunjungi padang gurun pasir.

Saat berada di gurun gersang itu, Mark kagum melihat tiga pemuda Saudi yang melaksanakan shalat di atas bentangan padang pasir yang sangat luas. Baginya, hal tersebut merupakan pemandangan yang begitu fantastis.

Setelah dua hari di Al-Ula, Mark dan rombongan mengunjungi al-Juf. Saat tiba di al-Juf, Mark mulai berburu buku-buku Islam. Ia meminta Nashir memberikan beberapa buku Islam yang ia butuhkan. 

Sumber: Republika

Imam Masjid Agung Perancis Serukan Muslim Perancis Bersatu Pilih Macron

Imam Masjid Agung Perancis Serukan Muslim Perancis Bersatu Pilih Macron


10Berita – Masjid Agung Paris meminta umat Islam di Perancis bersatu melawan xenophobia dalam putaran kedua pemilihan presiden bulan Mei mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memenangkan kandidat independen Emmanuel Macron yang dianggap tidak memusuhi Islam.

Hasil pemilihan putaran pertama pemilu Presiden Perancis telah diumumkan. Emmanuel Macron dari independen dan pemimpin Front Nasional Marine Le Pen akan bertarung dalam pemungutan suara pada 7 Mei mendatang, seperti dilansir Huffington Post hari Selasa (25/4).

Dalam pernyataannya pada hari Senin (24/04) kemarin, Mufti Masjid Agung Paris, Dalil Boubaker, meminta warga Muslim Prancis untuk memilih selain Le Pen. Hal itu dikarenakan ancaman perpecahan dan fragmentasi dari Le Pen terhadap Perancis.

“Pemilihan 7 Mei akan menentukan takdir bagi Prancis dan kelompok agama minoritas,” ujar Boubakeur.

Emmanuel Macron, head of the political movement En Marche !, or Onwards !, and candidate for the 2017 French presidential election, delivers a speech during a campaign political rally at the AccorHotels Arena in Paris, France, April 17, 2017. REUTERS/Christian Hartmann – RTS12O17

Emmanuel Macron adalah seorang bankir berusia 39 tahun yang mendirikan partai politiknya sendiri dengan mempromosikan multikultural Prancis. Emmanuel dianggap akan mampu mewujudkan harapan Prancis yang percaya kepada nilai-nilai agama.

Sedangkan lawan politiknya, Le Pen, adalah politikus berusia 48 tahun yang mendukung platfom anti-imigran dan mengecam fundamentalis Islam. Ia turut melarang bentuk-bentuk Islami di ruang publik, dan mengidentifikasi identitas Muslim sebagai status imigran.

“Saya menentang pemakaian jilbab di tempat umum, itu bukan Prancis,” kata Le Pen kepada Anderson Cooper pada Maret lalu.

Le Pen juga bersumpah akan memperjuangkan jiwa Prancis dengan menerapkan pembatasan pada peredaran daging halal, melarang pakaian religius di publik dan menghentikan peredaran burkini. (Rol/Ram)

Sumber: rol, eramuslim

Lawan Kebijakan Presiden Trump, 800 Muslim California Gelar Aksi Tahunan

Lawan Kebijakan Presiden Trump, 800 Muslim California Gelar Aksi Tahunan

10Berita-SACRAMENTO  Sekitar 800 orang melakukan perjalanan ke ibu kota California, Sacramento, pada Senin (24/4) kemarin. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari program advokasi nasional tahunan yang dikenal dengan “Hari Muslim di Capitol”. Acara ini digambarkan oleh seorang pejabat senior negara bagian California sebagai “perlawanan” terhadap kebijakan Presiden Donald Trump.

Acara ini bertujuan untuk mempromosikan empat proposisi yang dapat memblokir beberapa kebijakan presiden AS yang paling kontroversial, termasuk yang baru saja diisyaratkan, seperti pendaftaran Muslim nasional.

Pertemuan tahun ini, menandai edisi keenam acara tersebut yang menekankan urgensi karena iklim politik saat ini dan ancaman yang dirasakan dari pemerintahan terhadap umat Islam dan imigran.

“Action Trumps Fear” adalah tema acara tersebut, yang berbicara banyak tentang suasana umum yang sedang terjadi.

Menurut panitia, Council on American-Islamic Relations (CAIR), acara tahun ini menjadi edisi paling sukses.

“Tahun ini kami menghadirkan hampir 800 orang. Sementara tahun lalu 650 orang menghadiri demonstrasi tahunan tersebut,” kata Koordinator Legislatif dan Pemerintahan untuk CAIR, Yannina Casillas, kepada MiddleEastEye, Selasa (25/4).

CAIR mensponsori dua tuntutan. Pertama, SB 31, dikenal sebagai Undang-Undang Kebebasan Beragama California. Anggota parlemen dari Partai Demokrat, David Chiu, memperkenalkan RUU tersebut yang merupakan bagian dari paket proposal legislatif mengenai kebebasan sipil.

Kedua, SB 54, yang bertujuan untuk mencegah penegak hukum negara bagian atau lokal untuk berbagi informasi dengan agen imigrasi federal. Hal ini dilakukan untuk mencegah deportasi penduduk California yang tidak berdokumen. Anggota parlemen dari Partai Demokrat, Kevin de Leon, memperkenalkan undang-undang tersebut.

“Kami mulai mengajukan tuntutan pada Desember nanti,” kata Casillas.


Seperti diketahui, Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump yang antara lain melarang masuknya warga tujuh negara berpenduduk mayoritas Islam ke Amerika Serikat pada awal Januari 2017 lalu itu berdampak juga bagi warga Muslim AS. (EZ/Salam-Online)

Sumber: Middleeasteye, Salam

Taman Agdal Hibur Tamu-Tamu Sultan

Taman Agdal Hibur Tamu-Tamu Sultan

10Berita, JAKARTA -- Setiap kebun di Taman Agdal membudidayakan tanaman yang berbeda. Setiap jalan setapak dibatasi oleh barisan pohon zaitun yang ditanam 10 meter menuju pusat.

Untuk mengairi taman yang luas itu, Taman Agdal dilengkapi dua waduk yang terletak sekitar 820 meter di utara dari tepi bagian selatan taman. Kedua cekungan tersebut diisi dari Lembah Ourika melalui jaringan saluran bawah tanah (khettara) yang dibangun pada awal abad ke-12 M.

Pada saat itu, di bawah pemerintahan Ali bin Yusuf (berkuasa pada 1107-1142). Waduk terbesar bernama al-Manzeh, memiliki luas 205 x 180 m. Arsitektur waduk dan teras perimeter pada taman ini didesain oleh Abu Yaqub Yusuf.

Model waduk ini kemudian dipakai untuk cekungan yang sama di Rabat (1171) dan Sevilla (1171). Tidak jauh dari Waduk al-Manzeh terdapat sebuah paviliun yang dikenal dengan nama Dar al-Hana.

Bangunan terbuka yang berukuran 8 x 30 meter itu berfungsi sebagai loggia(semacam saung), tempat Sultan menghibur tamu-tamunya dengan pemandangan hamparan air di cekungan. Dar al-Hana juga digunakan oleh sultan untuk mengamati kegiatan pelatihan militer yang sering dilakukan di waduk al-Manzeh, termasuk renang dan berperahu.

Waduk kedua dinamakan Waduk Gharssya Agdal. Cekungan ini berukuran lebih kecil dibandingkan waduk al-Manzeh, yaitu hanya 200 x 150 meter. Sebuah pulau persegi dengan panjang sisi 16 meter itu dibangun di tengah danau buatan. Di tengah pulau tersebut berdiri sebuah paviliun kecil dengan ukuran 12 meter pada setiap sisi.

Paviliun itu berfungsi sebagai tempat hiburan dan dapat dijangkau dengan menggunakan perahu kecil untuk menyeberangi waduk. Karena berada di tempat yang lebih tinggi, seseorang dapat melihat pemandangan bagian atas pepohonan yang spektakuler dari waduk tersebut.

Sumber: Republika

Marrakesh, Simbol Kejayaan Maroko

Marrakesh, Simbol Kejayaan Maroko

10Berita, JAKARTA -- Marrakech. Inilah kota yang fantastis yang menjadi simbol Maroko.

Orang Barat menyebutnya Marrakesh dan literatur di Indonesia menamainya Marrakus. Kota ini dibangun pada 1062 M oleh Yusuf bin Tasyfin atau Ibnu Tasyfin dari Dinasti Murabitun. Dinasti ini menguasai Maroko setelah kekuasaan Dinasti Fatimiah di negeri itu tumbang.

Kota itu merupakan kota terbesar kedua di Maroko setelah Casablanca. Penguasa Dinasti Murabitun memilih Marrakech sebagai pusat pemerintahannya yang jauh dari gunung dan sungai. Marrakech dipilih karena berada di kawasan yang netral di antara dua suku yang bersaing untuk meraih kehormatan untuk menjadi tuan rumah di ibu kota baru itu.

Selama berabad-abad, Marrakech sangat dikenal dengan sebutan ‘seven saint’ atau tujuh orang suci. Ketika sufisme begitu populer semasa kekuasaan Moulay Ismail, di Marrakech sering diadakan festival ‘seven saints’. Pada 1147 M, Marrakech diambil alih Dinasti Muwahhidun. Pada masa itu, bangunan penduduk dan ibadah dihancurkan.

Namun, dinasti itu kembali merekonstruksi seluruh bangunan, termasuk pembangunan Masjid Koutoubia dan Menara Gardens— keduanya menjadi landmarkKota Marrakech hingga saat ini. Pada 1269 M, Marrakech diambil alih Dinasti Marrin dan ibu kota dipindah ke Fez. Dinasti ini sempat mengalami kemunduran pada 1274 M hingga 1522 M.

Mulai tahun 1522 M, Saadians mengambil alih kekuasaan Marrakech. Kota Marrakech yang berubah miskin itu kembali bergairah setelah dijadikan ibu kota Maroko selatan. Pada akhir abad ke-16 M, Marrakech kembali mencapai kejayaannya. Secara budaya dan ekonomi, Marrakech menjadi kota terkemuka dan terdepan di Maroko. Saat itu jumlah penduduknya mencapai 60 ribu orang.

Pada 1669, Marrakech dikuasai sultan Maroko dan ibu kota kembali pindah ke Fez. Pada pertengahan abad ke-18, Marrakech kembali dibangun Sultan Muhammad III. Pada awal abad ke-20, Prancis banyak membangun bangunan bergaya Prancis. Ketika Maroko meraih kemerdekaan pada 1956, ibu kota kerajaan berpindah ke Rabat.

Kini, Marrakech menjadi salah satu kota budaya yang dilindungi UNESCO. Di kota itu banyak berdiri masjid serta madrasah peninggalan masa kejayaan Islam, antara lain: Masjid Koutoubia, Madrasah Ben Youssef, Masjid Casbah, Masjid Mansouria, Masjid Bab Doukkala, Masjid Mouassine, serta banyak lagi yang lainnya.

Di kota ini juga banyak ditemukan bangunan istana peninggalan kejayaan Islam, seperti Istana El Badi, Royal Palace, serta Istana Bahia. Di Marrakech juga banyak sentra kerajinan tangan. Sebagai kota tua yang dijadikan objek wisata, Marrakech juga banyak memiliki museum, seperti: Mu seum Dar Si Saad, Museum Marrakech, Mu seum Bert Flint, dan Museum Islamic Art. 

Sumber: Republika

Petani Karawang “Menguburkan Diri” di Depan Istana Negara

Petani Karawang “Menguburkan Diri” di Depan Istana Negara


10Berita– Untuk kesekian kalinya petani blok kutandingan Kampung Cisadang Desa Wanajay, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, kembali melakukan aksi di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (25/4).

Dalam aksinya kali ini petani melakukan aksi yang tidak biasa juga melibatakan berapa organisasi gerakan dan LBH. Petani melakukan aksi ekstrem dengan mengubur dirinya didalam peti mati yang ditimbun tanah merah diatasnya.

Hal tersebut dilakukan akibat petani kecewa terhadap Pemerintah Jokowi yang tak kunjung bergeming untuk menuntaskan persoalan sengketa tanah yang dialami petani melawan perusahaan PT Pertiwi Lestari (Group Salim).

Selain itu juga petani menuntut untuk segera di pulangkan ke kampung halamanya yang sebelumnya telah digusur oleh  PT Pertiwi Lestari. Dan pemerintah memberi jaminan dengan payung hukum.

“Kami menuntut dibuatkan payung hukum kepada pemerintah sebagai jaminan untuk kepulangan kami ketanah kelahiran petani di Karawang,”ucapnya Maman Nuryaman Ketua STTB di Jakarta, Selasa (25/04/2017) siang.

Petani juga menuntut untuk segera ditegakan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Cabut Hak Guna Bangunan Nomor 5, Nomor 11 dan Nomor 30 atas nama PT Pertiwi Lestari, Kemblikan hak tanah petani yang dirampas, Kembalikan petani Telukjambe ketempat tinggalnya dalam keadaan semula dan hentikan kriminalisasi terhadap pejuang agraria.

Petani juga mengancam tidak akan mengakhiri aksi ekstrimnya tersebut sebelum tuntutan yang mereka bawa dapat terakomoir oleh pemerintah

“Rencananya aksi kita kontinue sampai tuntutan petani didengar oleh rezim hingga medapat penyelesaianya,”tegasnya Maman.

Selain petani telukjambe yang tergabung dalam Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), terdapat beberapa organ lain yang mendukung dan ikut berpartisipasi dalam Aksi Kubur Diri ini, LBH Jakarta dan LBH Bandung, Majelis Pelayanan Sosial (MPS) PP Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Muhammadiyah, PBH Dompet Dhuafa, Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKPKWI), BM PAN Karawang, KontraS dan Aksi Kaum Muda Indonesia (Akmi). (sp/kbk)

Sumber: Sangpencerah

TELAK!! Nicholay: Ahok TIDAK BISA LIMPAHKAN KESALAHANNYA KE BUNI YANI! Ini Alasannya...

TELAK!! Nicholay: Ahok TIDAK BISA LIMPAHKAN KESALAHANNYA KE BUNI YANI! Ini Alasannya...


10Berita-Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan pledoinya sendiri dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar hari ini Selasa 25 April 2017 di Auditorium Kementrian Kehutanan Ragunan. Sidang ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB dan disiarkan live di televisi.

Memakai batik cokelat, Ahok dengan lantang membacakan poin-poin pembelaannya menghadapi tuntutan jaksa.

Setelah dipersilakan hakim, Ahok kemudian membaca pledoinya. Ahok mengaku tidak punya niat menghina dan menista agama. Ahok tidak juga berniat menghina golongan. Ahok kemudian menyinggung bagaimana orang-orang kemudian memproduksi fitnah dan terus mengungkap dirinya menghina agama.

Ahok juga menyinggung Buni Yani yang memotong pidatonya di Kepulauan Seribu. Ahok dan Pembela hukumnya menyatakan dalam kasus ini seharusnya Buni Yani yang seharusnya diproses dan bukanlah Ahok.

Menanggapi hal tersebut pengamat hukum Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa pernyataan pengacara Ahok tidak benar.

Ia mengatakan kesalahan Ahok tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Buni Yani. Pasalnya kasus yang dihadapi berbeda. Berikut penjelasannya.

Sumber: Portal Islam

Ketika Majelis Hakim Tunda Putusan Sidang Kasus Ahok

Ketika Majelis Hakim Tunda Putusan Sidang Kasus Ahok

10Berita-JAKARTA–Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya sudah menyampaikan pledoi–pembelaan–di hadapan Majelis Hakim sidang kasus penodaan agama pada  Selasa (25/4/2017) siang.

Dilansir dari Republika, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menunda sidang Ahok selama dua pekan ke depan karena agenda sidang selanjutnya sudah dibacakan secara lisan hari ini.

“Setelah tuntutan dan pembelaan serta replik telah disampaikan oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara BTP alias Ahok sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa (9/5/2017),” kata Ketua Majelis Hakim

Karena itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Ahok untuk hadir dalam sidang tersebut. “Untuk itu, diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut,” ujar Dwiarso saat menutup sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, setelah terdakwa dan penasihat hukum membacakan pleidoi, Majelis Hakim langsung menanyakan tanggapan nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tanya kepada penuntut umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan,” tanya Dwiarso.

Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menjawab, “Pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru. Kedua, ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur.”

Ali melanjutkan, “Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami,” lanjutnya.

Mendengar jawaban Ali, Ketua Majelis Hakim lanjut menanyakan kepada salah satu penasehat hukum Ahok Teguh Samudra, “Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan, apakah dari penasehat hukum ada komentar?.”

“Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa. Dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia,” pungkas Teguh.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP. Karena itu, tuntutan Ahok hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. []

Sumber: Islampos


Sidang Penistaan Agama Kembali Digelar, Netizen Ramai-ramai Serukan #AyoPenjarakanAhok

Sidang Penistaan Agama Kembali Digelar, Netizen Ramai-ramai Serukan #AyoPenjarakanAhok


10Berita- JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/42017).

Sidang ke-21 yang kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) ini, beragendakan pembelaan terdakwa alias pleidoi Ahok dan juga dari penasihat hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan yang disampaikan Ketua Tim JPU Ali Mukartono ini menuai reaksi dari umat Islam yang menilai tuntutan JPU sebagai dagelan, karena kalau tuntutan ini dikabulkan majelis hakim maka Ahok tidak akan dipenjara. Ahok hanya akan masuk bui kalau dalam 2 tahun melakukan perbuatan serupa.

Di sosial media Twitter, publik ramai-ramai menyuarakan agar Ahok dipenjara. Tanda pagar (tagar) #AyoPenjarakanAhok ramai disuarakan netizen dan menjadi Trending Topik.

"Yg namanya JPU hrs yakin dg dakwaannya bkn malah meragukan lalu abaikan keterangan2 saksi yg mereka hadirkan sndiri #ayopenjarakanAhok," kicau akun @ssirah. 

"Mrk kira klw Anies-Sandi menang PilkadaDKI sbg win2 solutionya Ahok divonis bebas. Ini bkn soal Pilkada tp soal KEADILAN #AyoPenjarakanAhok," ujar @Bg_Marone.

"#AyoPenjarakanAhok Jgn biarkan pemecah belah anak bangsa ini bebas berkeliaran lagi," cuit @RestySeterah.

"Gara2 Ahok yg menista AGAMA, KERUKUNAN Berubah jadi PERPECAHAN #AyoPenjarakanAhok," tulis akun @doni17_kemin.

"#AyoPenjarakanAhok sangat setuju, tapi sidang ahok cuma Dagelan, akhirnya ahok akan bebas, di negeri ini hukum hanya milik penguasa," komen akun @golf_bag212.

"Jangan lain Rusgiani, lain Basuki..
Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan
#AyoPenjarakanAhok," seru akun @MbahUyok.

"Negara jadi nggak karuan cuma karena cocotnya Ahok. Trus itu mau dibela ? Gila nggak tuh #AyoPenjarakanAhok," tegas @ZulmiLp.



Sumber: Portal Islam

ICMI: NKRI Akan Hancur Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU

ICMI: NKRI Akan Hancur Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU


10Berita– Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, masyarakat tidak bisa menerima nalar dan pola pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun penjara. Karena itu, Anto mengatakan para tokoh hukum dan tokoh lintas agama sebagai representasi rakyat berharap hakim menghukum maksimal terdakwa Ahok sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai negera beragama dan negara Muslim terbesar di dunia kita patut nukil warning dari Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya yang masyhur negara akan hancur jika hukum tumpul pada pejabat-pejabatnya dan hanya tajam pada rakyat jelata,” kata Anton kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Purnawirawan Polri itu melanjutkan, jika tuntutan terhadap Ahok merupakan bentuk intervensi politik maka bukan tidak mungkin negara akan hancur. “Jika politik diatas hukum asas rule of law rusak kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara akan hancur,” ujarnya.
Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukim MUI itu mengatakan, selama ini semua kasus penistaan agama selalu dihukum berat sesuai fatwa MA mengharuskan hakim memvonis hukuman berat pada pelakunya. “Karena kasus penodaan agama memiliki drajat keresahan masyarakat sangat tinggi, oleh karenanya mahkamah agung (MA) membuat fatwa agar hakim se-Indonesia menghukum seberat-beratnya pelaku penista agama,” katanya.
Untuk itu, kata Anton rakyat Indonesia dan tokoh-tokoh Indonesia sangat heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok yang hanya satu tahun penjara dengan alasan mantan bupati Belitung Timur itu berjasa pada negara. Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo bilang Ahok tak terbukti menista agama Islam sangat bertolak belakang dengan JPU yang menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama Islam.
Hanya saja, menurut Anton meski JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah telah menista agama, tapi tuntutan JPU sangat bertentangan dengan akal sehat ditinjau dari segi yuridis sosiologis filosofis hukum. Ahok, masih kata Anton, benar-benar telah sengaja menista agama Islam secara terencana, sistematis, terbuka, diulang-ulang dan tak menyesal bahkan menantang kalau jadi penguasa akan terus melakukan hal itu.
“Sepertinya JPU telah terjebak kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dan ini sangat berbahaya akan menghancurkan NKRI,” katanya.
Mantan sespri Presiden Soeharto itu melanjutkan, tuntutan JPU yang sangat ringan itu berefek asas equality. Ahok diperlakukan beda dari terdakwa lain seperti Permadi, Lia Eden, Asrwendo. Musadek, Rusgiyani Andrew Handoko. Mungkin alasan yurisprudensi tak mengikat, dengan nama-nama di atas, namun rasa keadilan masyarakat wajib diutamakan.
“Pak Permadi menuntut secara terbuka Ahok harus dihukum berat karena kasusnya lebih berat dari dirinya Pak Permadi juga dihukum berat padahal cuma bilang dirinya tak beragama,” jelasnya.
Lanjut Anton, Arsewendo juga menuntut Ahok dihukum berat karena ia dihukum berat padahal ia tak sengaja menista agama. Ahok sadar dengan apa yang diucapkan dan akibatnya. Malah konten yang sama ditemukan berulang-ulang.
Anton menuturkan, bila pertimbangan Jaksa Ahok berjasa sebagai gubernur, logika yang digunakan jaksa sangat terbalik. Arswendo, Lia Eden, Permadi, Musadek, Rusgiani dan lain-lain tidak makan uang negara.
“Gubernur digaji rakyat. Jika seorang pejabat melakukan kejahatan maka vonisnya mesti lebih berat daripada orang biasa,” katanya.
Jadi kata Anton tuntutan JPU pada Ahok sangat tidak masuk akal. Ia mempertanyakan apakah ini karena jaksa agung orang parpol? Karena itu wajar jika rakyat menuntut jaksa agung Prasetyo dicopot. Jaksa Agung wajib individu steril bukan kader dari partai politik apapun manapun.
“Sekarang bola panas kasus Ahok di tangan hakim. UU 48/2009 Pasal 5 (1) menjelaskan Hakim dan hakim konstitusi wajib gali, ikuti, dan fahami nilai-nilai hukum rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.(jk/rol)


Sumber: Eramuslim