OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 26 April 2017

Permintaan Polisi Agar Legowo atas Tuntutan Ahok Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Permintaan Polisi Agar Legowo atas Tuntutan Ahok Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

10Berita-PANGKALPINANG  – Dilansir banyak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta semua pihak legowo terkait tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Permintaan Kombes Pol Argo Yuwono ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Djoko Edhi Abdurrahman yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketidakadilan adalah perlawanan, bukan legowo.

Senada dengan LPBH PBNU, pengamat sosial Bangka Belitung (Babel) Ahmad Sofyan mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa legowo terhadap ketidak adilan karena akan menghilangkan kepercayaan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

“Kalau hal ini dibiarkan, didiamkan, diterima secara legowo, maka hukum semakin jauh dari rasa keadilan, rakyat semakin tidak dipercaya kepada hukum terlebih aparat hukum,” kata Ahmad kepada jurnalislam.com, Selasa (25/4/2017).

Hukum, menurut Ahmad Sofyan seakan menjadi tumpul terhadap Ahok. Menurutnya, pisau hukum semakin nampak tumpul dimata masyarakat dan tidak menggigit.

Ia meminta justru aparat bersikap adil dengan menegakkan hukum, bukan malah mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti meminta agar masyarakat legowo.

“Aparat hukum jangan bicara dan meminta masyarakat legowo, karena rakyat sekarang sudah tidak bodoh dan jangan dibodohi lagi. Ayo, keadilan itu jangan cuma dibicarakan, tapi ditegakkan!” pungkasnya.

Reporter: Ibnu Fariid

Sumber: Jurnalislam


Darurat Al Aqsha: Sheikh Ikrima Sabri Ingatkan Umat Islam Bahwa Al Quds Sama Sucinya Dengan Makkah dan Madinah

Darurat Al Aqsha: Sheikh Ikrima Sabri Ingatkan Umat Islam Bahwa Al Quds Sama Sucinya Dengan Makkah dan Madinah

10Berita – Khatib Masjid Al Aqsha sekaligus Mufti Palestina, Sheikh Ikrima Sabri, mengingatkan seluruh Muslim di dunia bahwa Al Quds adalah kota suci bagi umat Islam sama seperti kota Makkah dan Madinah.

Peringatan ini dilontarkan Sheikh Ikrima Sabri dalam wawancaranya dengan Quds Net, menanggapi semakin meningkatnya Yahudisasi kota Al Quds oleh entitas penjajah Zionis Israel.

“Yahudisasi kota Al Quds kini semakin meningkat menargetkan semua situs Islam. Mereka sengaja menargetkan identitas Islam di kota,” ujar Sheikh Ikrima Sabri.

Sheikh Ikrima Sabri mengingatkan bahwa seluruh Muslim di dunia ikut bertanggung jawab untuk menyelamatkan kota suci dan melindungi Masjid Al-Aqsa, tempat Nabi Muhammad saw memimpin semua nabi dalam isra’ dan mi’raj.

“Sekali lagi saya mengingatkan bahwa bahwa para zionis berencana untuk merebut Masjid Al-Aqsa,” ujar Sheikh Ikrima Sabri seraya menyerukan umat Islam untuk melindunginya.

Sementara itu menanggapi kondisi dalam negeri, Sheikh Ikrima Sabri menekankan bahwa Masjid Al-Aqsa dan kota Al Quds harus tetap menjadi pusat perjuangan orang-orang Palestina dalam membebaskan diri dari penjajahan Zionis Israel. (Memo/Ram)

Sumber: Eramuslim


KH Ma’ruf Amin: Jaksa Kasus Ahok Mendelegitimasi MUI, NU dan Muhammadiyah

KH Ma’ruf Amin: Jaksa Kasus Ahok Mendelegitimasi MUI, NU dan Muhammadiyah

Hasil gambar untuk kh maruf amin

10Berita-TASIKMALAYA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan jaksa kasus penistaan agama untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendelegitimasi (tidak mengakui keabsahan) tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia. Ketiganya adalah MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak mempertimbangkan pendapat yang dikemukakan saksi ahli dari tiga organisasi itu saat sidang. Ia merasa heran lantaran jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahli dari perwakilan tiga lembaga tersebut. Padahal para saksi ahli itu diajukan JPU.
“Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? kalau gituberarti (jaksa kasus Ahok) mendelegitimasi keberadaan MUI, NU dan Muhammadiyah,” katanya kepada wartawan saat melakukan kunjungan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/4).
Ia menjelaskan MUI sudah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Al-Qur’an dan ulama. Hal senada disampaikan oleh saksi ahli dari NU dan Muhammadiyah.
“Padahal MUI mengatakan itu menghina Al-Qur’an dan ulama. NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Al-Qur’an, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga,” tegasnya.
Meski begitu, dia menyerahkan keputusan pada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka. Selain itu, ia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak.
“Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak?” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sumber: Republika.co.id

Kerap Dipermainkan, Sidang Ahok Dinilai Hilangkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum

Kerap Dipermainkan, Sidang Ahok Dinilai Hilangkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum


10Berita-PANGKALPINANG – Melihat ringannya hukuman tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pengamat sosial Bangka Belitung (Babel), Ahmadi Sofyan menilai bahwa hukum seakan dipermainkan oleh para penegaknya.
“Hukum semakin jauh dari rasa keadilan, rakyat semakin tidak dipercaya kepada hukum terlebih aparat hukum. Kejadian ini menunjukkan adanya gelagat mempermainkan hukum yang pastinya menimbulkan untrust (ketidakpercayaan) masyarakat luas pada hukum,” katanya kepada Jurniscom, Selasa (25/4/2017).
Ia menegaskan bahwa sidang Ahok menampakkan bahwa hukum sebagai panglima hanyalah wacana dan retorika belaka.
“Hak ini menjijikkan, memilukan sekaligus memalukan. Setelah tuntutan JPU yang sesat dan menyesatkan, dapat dipastikan bahwa semakin kecil rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sekaligus aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Reporter: Ibnu Fariid
Sumber: Jurnalislam

SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO : MAAF BUKAN SARA, TAPI CINA DAN KETURUNANNYA TIDAK PANTAS JADI PEMIMPIN DI BUMI NUSANTARA. FAKTA SEJARAH, TIONGHOA ADALAH SATU-SATUNYA PENGHIANAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO : MAAF BUKAN SARA, TAPI CINA DAN KETURUNANNYA TIDAK PANTAS JADI PEMIMPIN DI BUMI NUSANTARA. FAKTA SEJARAH, TIONGHOA ADALAH SATU-SATUNYA PENGHIANAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

10Berita-Jakarta-Raja Keraton Ngayogyakarta yang juga Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono mengingatkan kepada seluruh umat islam terutamanya yang ada di Jakarta tentang fakta sejarah yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sesungguhnya, Umat Islam adalah umat paling penuh cinta kepada alam semesta ini sebab mereka mencita-citakan seluruh bumi tunduk dan patuh hanya kepada Allah SWT. Mereka rela berdampingan dengan siapapun, bertetangga dengan menunjukkan akhlak mulianya.

Dan sejarah di Yogyakarta ini, mohon maaf, bukan SARA tapi kita ingin satu fakta sejarah. Tahu kenapa saudara-saudara Tionghoa tak punya hak girik di wilayah Yogyakarta? Mereka hanya punya hak milik bangunan semata-mata.

Mohon maaf, ini soal sejarah dilihat dan diakui. Pada agresi militer kedua Belanda, Desember 1948. Komunitas Tionghoa di Yogyakarta memberi sokongan kepada agresor Belanda itu.

Maka pada tahun  1950, ketika tegak kembali NKRI kita dari Yogyakarta ini, mereka sudah bersiap-siap eksodus. Tapi oleh Sultan Hamengkubuwono IX, mereka ditenangkan dan Sultan mengatakan, ‘anda meskipun berkhianat kesekian kalinya terhadap negeri ini, tetap kami akui sebagai tetangga dan tidak perlu pergi dan tinggalah disini. Tapi mohon maaf, saya cabut satu hak anda untuk memiliki tanah. Karena keserakahan sepanjang sejarah’. (icl)

http://www.metronews.tk/2017/04/sri-sultan-hamengkubuwono-maaf-bukan.html


Di Persidangan, Saksi Polisi Tak Bisa Buktikan LUIS Lakukan Perusakan Social Kitchen

Di Persidangan, Saksi Polisi Tak Bisa Buktikan LUIS Lakukan Perusakan Social Kitchen

10Berita-SEMARANG – Sidang lanjutan kasus penangkapan aktivis  Laskar Umat Islam Solo (LUIS) terkait dugaan pengrusakan Social kitchen Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/4/2017).

Agenda sidang tersebut menghadirkan satu saksi ahli dari Laboratoris Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Buyung  Gde Fajar. Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyampaikan visual  mengenai bukti-bukti digital seperti foto, pemutaran CCTV, hingga tampilan screenshot percakapan Whatsapp (WA) para terdakwa.

Namun, tak ada bukti bahwa aktivis LUIS yang merusak Sosial Kitchen. Buyung Gde hanya menyampaikan akan adanya koordinasi pengurus di Masjid Muttaqin Cemani tanpa ada imbauan pengerahan massa. “Tidak ada bukti mengundang massa,” ucapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemutaran CCTV menampilkan kronologis ketika massa datang, masuk kedalam Social Kitchen dan terlihat jelas adanya massa yang tidak jelas dari mana yang berpenutup kepala dan memakai helm melakukan pemecahan botol miras dan pengrusakan beberapa properti Sosial Kithcen.

Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut, Humas LUIS Endro sudarsono  menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa mengidentifikasi pelaku yang didakwakan.

“Mereka tidak bisa menganalisa personal siapa pelaku dari pengrusakan maupun penganiayaan, ia hanya menjelaskan kronologi maupun waktu kejadian perkara,” katanya.

Endro menambahkan dalam CCTV tersebut diketahui yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan adadalh mereka yang berpenutup muka dan memakai Helm

“Tampak dalam pelaku kekerasan adalah menggunakan helm dan penutup muka,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto

Sumber: Jurnalislam


Duh!! Angin Kencang Hancurkan Ribuan Bunga Untuk Ahok, Netizen: Alam pun Ga Ridho

Duh!! Angin Kencang Hancurkan Ribuan Bunga Untuk Ahok, Netizen: Alam pun Ga Ridho


10Berita- Hujan deras yang didahului angin kencang mengguyur nyaris seluruh bagian kota Jakarta, siang ini Rabu, 26 April 2017.

Malangnya, angin yang bertiup sangat kencang ternyata juga menyapu dan memporak-porandakan sekitar seribu karangan bunga yang disampaikan untuk Ahok.
Menurut rilis Sindonews, karangan bunga yang terus berdatangan untuk Ahok ini, tercatat datang dari beberapa pengagum Ahok yang enggan menampilkan nama aslinya.

Mayoritas pengirim bunga menggunakan nama anonim, misalnya saja 'dari kami yang belum bisa move on', 'Super Moms Bintaro', 'Grup Beties'; 'grup Sos', 'Oneng Grup', 'Ibu-Ibu Cantik DKI', 'Pengagum Badja', dan sebagainya.

Tak itu saja, nama toko bunga yang memproduksi karangan bunga tersebut tidak terpampang sebagaimana lazimnya.

Netizen pun langsung ramai membahas nasib karangan bunga untuk Ahok tersebut.

Sumber: Portal Islam

Sidang Kasus Social Kitchen, Saksi Ahli Sebut LUIS Tidak Mengundang Massa

Sidang Kasus Social Kitchen, Saksi Ahli Sebut LUIS Tidak Mengundang Massa


10Berita-SEMARANG – Sidang lanjutan kasus nahi munkar di Kafe Social Kitchen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/4/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Laboratoris Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Buyung  Gde Fajar, S.T yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Buyung memperlihatkan visual bukti-bukti digital seperti foto-foto, rekaman CCTV, dan tampilan screenshot percakapan whatsapp (WA) para terdakwa.

Dalam sreenshot percakapan WA tersebut diketahui adanya undangan koordinasi sebelum melakukan aksi, yakni undangan rapat di masjid Cemani.

“Nanti koordinasi di Masjid Muttaqin Cemani jam 20.30,” ucap Buyung Gde membacakan salah satu kutipan Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono yang dikirim ke pengurus LUIS lainnya.

Buyung juga mengungkapkan, percakapan handphone yang diambil dari para pengurus LUIS oleh penyidik tidak ditemukan adanya undangan pengerahan massa.

“Tidak ada bukti mengundang massa,” ucapnya saat menjawab pertanyaan JPU.

Pemutaran CCTV menampilkan kronologi kedatangan massa dengan penutup wajah dan berhelm kemudian masuk ke dalam kafe. Mereka lalu memecahkan botol miras dan merusak beberapa properti kafe.

Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut, Endro Sudarsono menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa mengidentifikasi pelaku yang didakwakan.

“Mereka tidak bisa menganalisa personal siapa pelaku dari perusakan maupun penganiayaan, ia hanya menjelaskan kronologi maupun waktu kejadian perkara,” tuturnya.

Endro menambahkan, dalam CCTV tersebut diketahui yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan adalah massa tak dikenal yang mengenakan penutup wajah dan memakai Helm.

Reporter: Agus Riyanto

Sumber: Jurnalislam


Fakta Janggal pada Ribuan Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot

Fakta Janggal pada Ribuan Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot


Karangan bunga di Balaikota DKI (Sindonews)

10Berita-Balaikota DKI Jakarta kebanjiran karangan bunga. Sejak Senin (24/4/17), karangan bunga berdatangan hingga jumlahnya ribuan. Gubernur DKI Jakarta yang juga terdakwa penista agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku tak bisa membendung kiriman karangan bunga tersebut.

Media-media Nasional ramai memberitakan. Langsung dari Balaikota DKI Jakarta. Ketika dilihat dari dekat, banyak kejanggalan didapati dalam karangan bunga ini.

Aneh

Karangan bunga biasanya dikirimkan kepada seseorang atau lembaga sebaga ucapan terimakasih, belasungkawa, atau ucapan selamat, ditulis secara resmi dengan bahasa yang baku. Namun, hal ini tidak didapati dalam karangan bunga yang dikirimkan ke Balaikota DKI Jakarta.

"Terima kasih Pak Ahok atas kerjasamanya selama ini. Andalah pemimpin sejati. We love you and we will miss you. Dari kami yang belum bisa move on." bunyi salah satu karangan bunga sebagaimana dilansir detik, Selasa (25/4/17).


Ada yang tahu siapa yang belum bisa move on? (detik)

Tulisan lain yang dinilai berlebihan dalam karangan bunga tersebut seperti dilansir Kompas;

"Pak Ahok mantan terindah. Jakarta membuang sebutir berlian. Dari kami yang kecewa Pak Ahok dizholimi".

"Pak Ahok dan Pak Djarot terima kasih. Hanya kalian di hati kami. Takan pernah tergantikan."

Tanpa Identitas Pengirim

Selain dikirim oleh 'Yang belum bisa move on', ribuan karangan bunga yang dikirim untuk Ahok-Djarot bertuliskan nama pengirim lain yang tidak jelas identitasnya.

"Mayoritas pengirim bunga menggunakan nama anonim, misalnya saja 'dari kami yang belum bisa move on'; 'Super Moms Bintaro'; 'Grup Beties'; 'grup Sos' ; 'Oneng Grup'; 'Ibu-Ibu Cantik DKI'; Pengaggum Badja dan sebagainya." lansirSindonews, Rabu (26/4/17).


Deretan karangan bunga di Balaikota DKI Jakarta (kompas)

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri dan Daerah Muhammad Mawardi menyatakan pihaknya terus melakukan pendataan terkait kiriman karangan bunga yang jumlahnya sudah melebihi 1000 karangan.

Ketika ditanya apakah pengirim karangan bunga dari satu sumber atau bukan, Mawardi enggan menyampaikan jawaban spekulatif. [Om Pir]

Sumber:Tarbawia

Putusan Progresif Majelis Hakim Kasus Penistaan Agama Ahok

Putusan Progresif Majelis Hakim Kasus Penistaan Agama Ahok


10Berita – Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara khusus dan tegas telah memberikan dasar konstitusional yang sangat kuat bagi kekuasaan Kehakiman untuk melakukan fungsi peradilannya.

Kekuasaan Kehakiman ditegaskan sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan khusus dan utama menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 5 ayat (1) menegaskan “Hakim … wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Pada dasarnya, independensi kekuasaan Kehakiman tidak semata-mata independensi kelembagaan, tetapi juga independensi personal hakim. Independensi hakim adalah kondisi dimana para hakim bebas dari pengaruh apalagi tekanan lingkungannya dan mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum.

Jadi, independensi dalam rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan peradilan, maka pengertiannya bukan pada kelembagaan, tetapi pada fungsi utama lembaga peradilan di tengah masyarakat, yaitu pemutus suatu perkara hukum. Karena itu, kalimat berikutnya dalam pasal konstitusi tersebut adalah “berdasarkan hukum dan keadilan”.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menjamin “impartiality” dan “fairness” dalam memutus perkara, termasuk perkara penodaan agama (in casu Basuki T. Purnama).

Perkara penodaan agama merupakan kejahatan yang sangat membahayakan kondusifitas Keamanan Dalam Negeri (KAMDAGRI). Tepatlah norma hukum Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dimasukkan ke dalam Bab V mengenai “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.”

Tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dirumuskan pada Pasal 156a huruf a KUHP merupakan tindak pidana yang ditujukan terhadap agama (againts), maksudnya adalah benar-benar membahayakan kepentingan agama dan yang diserang secara lansung. Di sini perbuatan maupun pernyataannya sengaja ditujukan langsung kepada agama. Dapat dimengerti bahwa kepentingan “rasa keagamaan” menjadi suatu hal penting untuk dilindungi.

Pada perkara penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama, maka hakim harus cermat dalam memberikan putusan, tidak saja mememuhi rasa keadilan masyarakat, namun harus pula mengedepankan kepatutan, kepentingan umum, dan ketertiban umum. Kita ketahui bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat, dan bahkan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap pemeliharaan KAMDAGRI. Jika, tuntutan JPU dan pledoi Basuki T. Purnama dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka akan terjadi perlawanan non-yuridis dari masyarakat luas, kegaduhan-kegaduhan baru tidak dapat dielakkan. Masyarakat akan semakin tidak mempercayai hukum dan penegakan hukum. Di sisi lain, akan tumbuh subur penodaan terhadap agama, disebabkan praktik hukum yang tidak berjalan dengan prima. Hukuman ringan apalagi bebas terhadap pelaku penodaan agama sangat bertentangan dengan makna filosofis perlindungan agama.

Terkait dengan tuntutan JPU, penulis berpendapat seyogyanya Majelis Hakim mampu mengambil posisi yang responsif dan menjatuhkan hukuman dengan progresif. Paradigma hukum progresif sebagaimana diusung oleh almarhun Prof. Satjipto Rahardjo sangat relevan dalam peranan hakim disaat akan memberikan putusan. Hukum progresif menekankan pada kemampuan berpikir kontemporer atau postmodernis, mengeser paradigma hukum yang sangat positivistik. Bagi para penganut hukum progresif, hukum bukanlah sekedar logika semata, tetapi lebih daripada itu “hukum merupakan ilmu sebenarnya” (genuine science).

Kasus Basuki T. Purnama harus dipahami secara holistik bukan parsial. Bukan antara Basuki T. Purnama dengan Majelis Ulama Indonesia dan/atau salah satu Ormas Islam. Kasus ini sangat terkait dengan jaminan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama merupakan satu kesatuan dengan menegakkan hukum itu sendiri. Hal ini selaras dengan teori yang memandang “rasa keagamaan” sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi (gefuhlsschutz theorie). Ketika perlindungan terhadap kepentingan agama dicederai, maka itu sama artinya dengan mencederai konsepsi negara hukum dan pada akhirnya mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, sangat diharapkan Majelis Hakim bersikap progresif dalam memutuskan perkara aquo, diwujudkan dengan menjatuhkan hukuman di atas tuntutan JPU. Dalam sejarah penegakan hukum terhadap perkara penodaan agama, tidak pernah ditemui adanya tuntutan selama 1 (satu) tahun, apalagi dengan percobaan. JPU telah keliru menuntut dengan percobaan, karena berada diluar kewenangannya (ultra vires). Kewenangan memutus pidana bersyarat (percobaan) menurut Pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP adalah mutlak wewenang hakim, bukan JPU.

Dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat Putusan ultra petita, hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Argumentasi yuridis penerapan putusan ultra petita itu adalah akibat dari ketidaktepatan dan ketidakcermatan JPU dalam merumuskan Surat Tuntutannya. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, seharusnya JPU menuntut dengan mendasarkan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 156a huruf a KUHP, bukan sebaliknya dengan alternatif kedua (Pasal 156 KUHP). Substansi perbuatan pidana lebih mengarah kepada adanya penghinaan kepada Surah Al-Maidah ayat 51 yang oleh terdakwa dijadikan sebagai “sumber kebohongan”, atau setidak-tidaknya digunakan sebagai “alat untuk membohongi dan membodohi” umat Islam, pada khususnya di Kepulauan Seribu.

Semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan sejatinya telah memperkuat dakwaan. Ketika pembacaan tuntutan, JPU tidak sama sekali memperkuat, dan justru memperlemah dakwaan alternatif pertama.

Hal inilah yang menjadi keyakinan penulis, pada akhirnya Majelis Hakim yang mulia akan menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, dan menyatakan secara sah dan meyakinkan dakwaan alternatif pertama terbukti. Terbukti baik perbuatan maupun kesalahannya dengan tiada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana.

Tuntutan JPU tidak lagi mengikat Majelis Hakim, karena Jaksa telah ‘salah menerapkan hukum’, oleh karenanya akan ada peningkatan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Semoga.
Ditulis oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH., Pengurus Komisi Kumdang Majelis Ulama Indonesia, Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS – Akademisi UNKRIS.

Sumber: Kiblat