OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 27 April 2017

MEGAWATI Dalam Bidikan KPK, Jokowi pun Langsung Pasang Badan Membela

MEGAWATI Dalam Bidikan KPK, Jokowi pun Langsung Pasang Badan Membela


10Berita-Keberanian KPK untuk kembali membuka kasus BLBI mulai memancing reaksi banyak pihak tak terkecuali Jokowi.

Pasca penetapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di era Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka, KPK mulai membidik Inpres yang dikeluarkan Megawati terkait SKL tersebut.

KPK menilai penerbitan Inpres oleh Megawati bisa saja diindikasikan sebagai tindak korupsi apabila dalam penerbitannya ada sesuatu yang melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kebijakan bisa saja terindikasi tindak pidana korupsi apabila dalam proses berjalannya kebijakan itu ada sesuatu manfaat, yang diperoleh untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain,” papar Basaria.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo langsung pasang badan dan membela Megawati dan menegaskan bahwa Inpres adalah kebijakan, bukan pelaksanaan.

"Bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden adalah kebijakan, bukan pelaksanaan," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Inacraft, Jakarta Convention Center, Rabu, 26 April 2017.

SKL BLBI dikeluarkan Presiden Megawati lewat Inpres No.8 Tahun 2002. Inpres itu diterbitkan untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelessaikan kewajibannya membayar BLBI.

Dalam pertimbangannya, Inpres tersebut dikeluarkan berdasarkan pada ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).

Dalam Inpres itu antara lain disebutkan bahwa kepada para debitur yang menyelesaikan kewajiban pemegang saham, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum.

Jokowi menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Megawati kala itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi yang ada.

"Lebih detilnya, tanyakan ke KPK lagi," ujarnya.

Selasa kemarin KPK menetapkan Syafruddin A. Temenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tersangka  Syafruddin A. Tumenggung selaku Kepala BPPN pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Basaria, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada  2004.

Sumber: Portal Islam

Tolak Sampah Bunga Dibuang ke Bekasi, Jawara Bekasi: Taruh di Rumah Ahok Biar Ingat Kekalahannya

Tolak Sampah Bunga Dibuang ke Bekasi, Jawara Bekasi: Taruh di Rumah Ahok Biar Ingat Kekalahannya


10Berita- Kekalahan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, rupanya tak membuatnya luput dari pemberitaan.

Seperti dikabarkan, dalam beberapa hari ini Ahok mendapat banjir kiriman karangan bunga dari orang-orang yang diduga pendukungnya.

Karangan bunga berisi simpati atas kekalahan Ahok di pigub DKI Jakarta itu berisi pesan dan nama pengirim yang kerap tak lazim.

Hal ini akhirnya menuai perbincangan di media sosial dan menjadi headline pemberitaan.

Menanggapi banjir karangan bunga tersebut, tokoh jawara Kota Bekasi, Damin Sada, akhirnya angkat bicara soal karangan bunga untuk Ahok.

Salah satu yang terpenting, ia menolak sampah karangan bunga untuk Ahok tersebut dibuang ke TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.

“Demi menunjukan sikap saya sebagai warga Bekasi dan orang yang peduli lingkungan, saya bersikap, saya tolak sampah karangan bunga dibuang ke Bekasi,” kata Damin Sada melalui akun twitternya.
Pria yang biasa dipanggil bang Damin itu, merasa terusik dengan karangan bunga yang begitu cepat dimobilisasi ke balai kota.

“Yang buat saya prihatin entah bener apa gak itu bikinan, saya mikir bunga sebanyak itu dibeli dengan uang yang akhirnya dibuang percuma masuk tong sampah,” katanya.
Bang Damin pun menyarankan agar karangan bunga tersebut langsung diletakkan di rumah Ahok.

"Taruh di rumah @basuki_btp biar inget terus sama kekalahannya,"cuitnya lagi. 

Sumber: Portal Islam

Pilkada Usai, Fitnah Terbaru untuk Sandiaga Ini Amat Memalukan

Pilkada Usai, Fitnah Terbaru untuk Sandiaga Ini Amat Memalukan


10Berita-Pilkada Jakarta putaran kedua sudah selesai. Masing-masing calon dan masyarakat Jakarta tengah menunggu hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPUD DKI Jakarta awal Mei 2017.

Mirisnya, masih banyak bertebaran fitnah di media sosial. Terbaru, sebuah fitnah memalukan dialamatkan kepada cawagub Sandiaga Shalahuddin Uno. Tidak tanggung-tanggung, fitnah ini memanipulasi kejadian tahun 2014.

Seperti dilansir laman fitnahlagi, sebuah meme memfitnah Sandiaga dekat dengan pengusaha ternama James Riady. Dalam foto yang ternyata diedit itu dituliskan, "James Riady... yang katanya 9 naganya Ahok... lagi santai bareng Sandiaga Uno."

Dalam foto tersebut, Sandi memang duduk berdampingan dengan Sandiaga di sebuah kapal di tengah laut. Keduanya terlihat santai. James memegang gelas di tangan kirinya. Sandi menunjukkan jempol tangan kanan seraya memegang ponsel di tangan kirinya.

Ternyata, gambar tersebut diambil tahun 2014. Selain Sandiaga dan James Riady, ada juga pengusaha Nasional Chairul Tanjung dan pakar ekonomi syariah Dr M Syafi'i Antonio. Namun, foto Chairul Tanjung dan M Syafi'i Antonio dipotong (crop) sehingga hanya terlihat James Riady dan Sandiaga disertai tulisan bernada provokatif.

"Lagian juga, ini foto 2014 kali, waktu 14 anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) diretreat Rapat Kerja Komite Ekonomi Nasional di Sorong, Papua Barat. Bang Sandi juga mungkin masih belum kepikiran kali buat dana kampanyenya nanti gimana." rilis portal fitnahlagi.

Pihak Lippo yang dipimpin oleh James Riady juga menyampaikan klarifikasi. Agar fitnah tidak menjadi budaya di negeri yang penuh adab dan sopan santun ini.

"Cropping sengaja menunjukan hanya dua orang Sandiaga Uno dan James Riady dengan tujuan merusak ketenangan masyarakat Jakarta," ujar Danang sebagaimana dilansirTribunnews, Ahad (23/4/2017).

Sumber: Tarbawia

Mesir ke 161, Indonesia Ke 124 Peringkat Kebebasan Pers Di Dunia

Mesir ke 161, Indonesia Ke 124 Peringkat Kebebasan Pers Di Dunia

Hasil gambar untuk media dibungkam

10Berita – Lembaga pemerhati kebebasan pers internasional “Reporters Without Borders” baru saja merilis daftar index kebebasan media di seluruh dunia. Dan negara kita Indonesia berada di urutan di atas angka 100.
Dalam daftar tahun 2017 yang baru saja dirilis RWB pada pekan ini memperlihatkan bagaimana Indonesia berada di peringkat 124 negara dunia dalam kebebasan pers, dari 180 daftar negara yang dirilis.
Bahkan dalam daftar yang dirilis kali ini RWB menyebut Presiden Joko Widodo belum menepati janjinya untuk memberikan akses yang luas kepada media dan pers.

Pelanggaran kebebasan media yang serius, termasuk kurangnya akses media ke Papua Barat (bagian Indonesia dari pulau New Guinea), dan kekerasan terhadap wartawan lokal menjadi hal yang menyebabkan Indonesia berada diperingkat 100 ke atas.
Bagaimana dengan Mesir? Negara yang dipimpin oleh rezim junta militer berada diposisi ke 161, atau masuk dalam 20 besar negara dengan kebebasan pers terburuk di dunia. Turun dua peringkat di posisi 159 pada tahun 2016 lalu.
Berikut sumber asli index peringkat kebebasan pers negara-negara dunia menurut Reporters Without Borders:

CADAS!! SURYO PRABOWO: RADIKALISME, AKIBAT PEMERINTAH MEMBIARKAN MINORITAS MELANGGAR HUKUM DAN MELECEHKAN MAYORITAS!!

CADAS!! SURYO PRABOWO: RADIKALISME, AKIBAT PEMERINTAH MEMBIARKAN MINORITAS MELANGGAR HUKUM DAN MELECEHKAN MAYORITAS!!


10Berita-Kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontestasi pilkada DKI Jakarta 2017 ternyata memicu timbulnya isu radikalisme.

Menanggapi isu tersebut, Letjen TNI (purn) Suryo Prabowo mengomentari isu tersebut melalui akun facebooknya.

Berikut status Suryo Prabowo.

RADIKALISME hanya bisa muncul di suatu negara, bila sekelompok mayoritas merasa ditindas oleh penguasa yang selalu melakukan pembiaran, bahkan melindungi satu-dua orang minoritas yang bolak-balik melanggar hukum, dan sampai berani melecehkan mayoritas.

Oleh sebab itu untuk mencegah menjamurnya pemikiran, kelompok dan tindakan radikal, pemerintah HARUS adil..... ! Dah ..... gitu aja dulu.

Sumber: Portal Islam

Pakar Anti Komunis Beberkan Catatan 20 Tahun Gerakan PKI

Pakar Anti Komunis Beberkan Catatan 20 Tahun Gerakan PKI

BEKASI  – Pakar Anti Komunis, Ustadz Alfian Tanjung mengungkap bukti-bukti kebangkitan gerakan PKI sejak 20 tahun lalu. Menurutnya, gerakan kebangkitan PKI sudah dimulai sejak tahun 1996 hingga saat ini.

Dalam acara Pengajian Pencerahan yang diselenggarakan setiap bulan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bekasi di Masjid Al Jihad Perguruan Muhammadiyah, yang bertemakan “Mewaspadai Kebangkitan PKI”, Pakar Anti Komunis Ustadz Alfian Tanjung menguraikan ‘Catatan 20 Tahun Gerakan PKI’. Berikut beberapa catatannya:

Temu Raya kader PKI bulan Maret 2003, di Hotel Cempaka Putih, Jakarta Pusat.Amandemen UU No 12 Tahun 2003, Pasal 60 G oleh MK.Harian sore sinar harapan, Kamis 18 Maret 2004 “Hanya Front Nasakom yang bisa keluarkan bangsa ini dari krisis”. Menurut Ribka Tjiptaning.Pada tahun 2004, di buku SD-SMA telah dihilangkan – PKI dari G30 S-PKI.Judicial Riview kader PKI ke PN Jakarta Pusat, sebanyak 500 kader PKI dari berbagai daerah September 2005.Kongres PKI yang ke-IX di Cianjur Selatan 2005Pembentukan Partai Persatuan (PAPERNAS) pada tahun 2007Peristiwa Pakis Ruyung, Banyuwangi, Jawa Timur, 10 Juni 2010 Jam 10.00 WIB dalam rangka pertemuan keluarga PKI dengan Ryke Diah dan Ribka.Kongres PKI ke-X di Desa Ngabrak Magelang Jawa Tengah 15-17 Agustus 2010 dengan Kamuflase Training Pembuatan Pupuk Organik.LKS (Lembar Kerja Siswa) Pkn SMU Sukabumi 2012; Indonesia mengembangkan sendiri ideologi bangsa yang diutamakan Komunisme (PKI).Ditetapkannya Mei sebagai Libur Nasional pada tanggal 1 Mei 2014, sebagai realisasi sidang Komunis Internasional di Perancis 1916.

Dalam ‘Catatan 20 Tahun Gerakan PKI’ menurut Ustadz Alfian, semakin mengindikasikan kuat bahwa PKI memang sudah bangkit.

“Ini menunjukkan bahwa PKI memang sudah benar-benar bangkit dan siap melawan, tinggal tunggu waktunya saja,” kata Ustadz Alfian Tanjung, di Masjid Al Jihad Perguruan Muhammadiyah, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Bekasi Timur, Ahad (23/4/2017).

Kebanyakan dari kita, lanjut Ustadz Alfian, “nggak percaya kalau PKI sudah bangkit sebelum kepala anak-anak kita, bapak kita, kakak kita pada disembelih,” tuturnya.

“Tugas utama umat Islam itu melakukan pemerataan pemahaman tentang PKI,” tegasnya.

“Perlawanan (pun) disiapkan” tandasnya. [DP]

Sumber: Panjimas

Wartawan Senior Bongkar Ribuan Karangan Bunga Ternyata Telanjur Dipesan untuk Kemenangan Ahok

Wartawan Senior Bongkar Ribuan Karangan Bunga Ternyata Telanjur Dipesan untuk Kemenangan Ahok

10Berita- Jakarta – Karangan bunga yang dikirim di Balai Kota sesuai dengan pesanan untuk kemenangan Ahok-Djarot namun kenyatannya paslon nomor dua itu kalah.

“Saya lebih percaya informasi investigatif bhw sekitar 1.800 karangan bunga ini dipesan untuk persiapan pesta kemenangan Ahok-Djarot, yang ternyata keok,” kata wartawan senior Apiko Joko Mulyono di akun Facebooknya. Disitat darigemarakyat.

Kata Apiko, karangan bunga itu harus dikirim karena sudah tanda tangan kontrak.

“Tapi karema terlanjur dipesan, dan tukang bunga tak mau dibatalkan, maka pesta karangan bunga tetap dikirim dengan ucapan yang diubah….gombal,” ungkap Apiko.

Ia mengatakan, karangan bunga itu lebih cocok untuk pecundang. “Dia ditujukan kepada pecundang kontestan Pilkada DKI Jakarta,” pungkasnya. ICA]

Sumber:  NETIZENPLUS.com.


LARI DARI PANGGILAN KPK, Koordinator Gadis AHOK Jadi Buron Polisi dan Interpol

LARI DARI PANGGILAN KPK, Koordinator Gadis AHOK Jadi Buron Polisi dan Interpol


10Berita-Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, sekaligus Koordinator Gadis Ahok, Miryam S Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus e-KTP.

Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Bahkan, Miryam pun mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Febri, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum Partai Hanura di era kepemimpinan Wiranto itu, lantaran kerap mangkir saat dipanggil penyidik KPK

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam, kata Febri, juga diminta untuk menginformasikannya kepada KPK dan kantor polisi terdekat.

Febri mengatakan, ada resiko hukum terhadap orang-orang yang melindungi Miryam.

"Selanjutnya kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri," tandasnya.

Sumber: Portal Islam

Kasus Ahok Mangkrak, Ini Peringatan Tegas Dewan Pertimbangan MUI

Kasus Ahok Mangkrak, Ini Peringatan Tegas Dewan Pertimbangan MUI




10Berita-Kasus penistaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dinilai berlangsung sangat lama, menguras waktu dan pikiran bangsa. Hal itulah yang melatarbelakangi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan peringatan tegas kepada semua elemen pemerintahan dan masyarakat.

Indonesia yang terdiri dari multi etnis, ras, suku, dan agama, menurut Din membutuhkan toleransi sangat tinggi. Untuk menggapai tolerasnsi tersebut, masing-masing pihak agar tidak ikut campur terhadap keyakinan agama, suku, atau etnis lainnya.

"Masyarakat Indonesia yang majemuk ini, berdasar agama, suku, bahasa dan budaya itu memerlukan toleransi tinggi, memerlukan kerukunan sejati, bukan toleransi dan kerukunan basa-basi," kata Din di Kantor MUI Pusat, Jakarta pada Rabu (26/4) sore sebagaimana dilansir Republika.

Apa yang dilakukan oleh Ahok, menurut Din, telah memasuki wilayah agama lain, Islam. Ahok telah memasuki wilayah yang sama sekali bukan haknya. Ia juga tidak memiliki sedikit pun pengetahuan atau wewenang terkait apa yang disampaikannya.

 

Din juga sangat sedih dengan fakta hukum yang terkesan diputar balikkan. Ia menyesalkan pernyataan dan dukungan yang diberikan kepada Ahok sebagai bentuk kebhinnekaan dan vonis anti kebhinnekaan kepada kaum Muslimin yang menuntut Ahok diadili sebagaimana hukum yang berlaku.

Din kembali menegaskan, tidak boleh ada saling campur dalam berbagai urusan keumatan, apalagi jika ia beda agama dan memang tidak paham. Urusan agama, kata Din, merupakan wilayan keyakinan yang amat sensitif.

 "Sekali lagi, dalam alam kemajemukkan tidak boleh ada yang memasuki wilayah keyakinan yang sensitif itu, dalam bentuk apapun," tegasnya. 

Tak lupa, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menyampaikan peringatan yang tegas karena hukum yang sudah berjalan terkesan sebagai dagelan. Bahkan tuntutan yang disampaikan kepada Ahok berpeluang membebaskan, tidak seperti kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia.

 "Ini kami nilai sebagai permainan terhadap hukum, maka Dewan Pertimbangan MUI tadi dalam Taushiyah Kebangsaan, jangan menganggap remeh persoalan penistaan agama ini. Kalau ini dibiarkan dibebaskan itu akan ada ujaran-ujaran kebencian, potensial menimbulkan perpecahan bangsa ini," pungkas Din. [Om Pir]

Sumber: Tarbawia


Masyarakat Ingin Hukum Ditegakkan

Masyarakat Ingin Hukum Ditegakkan

Hasil gambar untuk penjarakan ahok

10Berita – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan vonis hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis kepada Ahok, 9 Mei mendatang.
“Rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156a KUHP,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Ia mengingatkan kasus penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya yang terjadi pada Arswendo Atmowiloto dan Ahmad Musadeq
“Itu yang menandakan kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat. Karena itu kalau ternyata itu tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat,” lanjut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu.
Menurutnya, saat ini masyarakat sedang menilai level hukum di Indonesia. Sejauh mana hukum bisa ditegakkan meski yang tersangkut hukum dekat dengan penguasa.: Eramuslim
“Kalau hukum itu tumpul maka sedang terjadi public distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum. Dan negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi pertimbangan,” kata Fadli.
Seperti diberitakan, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dengan masa percobaan dua tahun. Ahok sendiri serta kuasa hukumnya sudah membacakan nota pembelaaan atau pledoi pada sidang Selasa kemarin.(jk/pm)

Sumber: Eramuslim